Kasus Firli Bahuri Mandek, IPW Desak Polda Metro Segera Beri Kepastian Hukum

Rabu, 24 Juni 2026 - 11:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri. (Posnews/Ist)

Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Ketua KPK Firli Bahuri kembali menjadi sorotan.

Setelah lebih dari dua tahun bergulir, perkara yang ditangani Polda Metro Jaya itu belum menunjukkan kepastian hukum yang jelas.

Kondisi tersebut memicu kritik dari berbagai pihak, termasuk Indonesia Police Watch (IPW). Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menilai lambannya penyelesaian kasus ini menjadi catatan serius dalam penegakan hukum di Indonesia.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

IPW Soroti Ketidakpastian Hukum

Sugeng menegaskan setiap perkara pidana harus berakhir dengan kepastian hukum. Menurutnya, penyidik tidak boleh membiarkan suatu perkara berlarut-larut tanpa keputusan yang jelas.

“Jika alat bukti tidak cukup, penyidik harus menggelar perkara dan mempertimbangkan penghentian penyidikan. Sebaliknya, jika bukti cukup, proses hukum harus dilanjutkan hingga tuntas,” ujar Sugeng dalam keterangannya.

Ia menilai kondisi saat ini justru menimbulkan ketidakpastian bagi masyarakat maupun tersangka.

Baca Juga :  Rekening Narkoba Rp10 Miliar Digulung Bareskrim, Eks Napi Jadi ‘Bank Berjalan’

Masyarakat menunggu kejelasan penanganan dugaan korupsi yang melibatkan mantan pimpinan lembaga antirasuah, sementara Firli Bahuri masih menyandang status tersangka tanpa kejelasan akhir perkara.

Tersangka Juga Berhak Mendapat Kepastian

Sugeng menegaskan tersangka memiliki hak yang sama untuk memperoleh kepastian hukum.

Jika penyidik tidak dapat membuktikan tuduhan yang disangkakan, maka tersangka berhak mendapatkan pemulihan nama baik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menurutnya, perkara yang terus menggantung berpotensi memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

“Banyak asumsi bermunculan karena perkara ini belum kunjung selesai,” katanya.

Kejati DKI Kembalikan SPDP

Di sisi lain, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengungkapkan telah mengembalikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan pemerasan yang menjerat Firli Bahuri.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Dapot Dariarma, menjelaskan jaksa mengembalikan SPDP karena penyidik belum memenuhi petunjuk yang diberikan dalam batas waktu yang ditentukan.

“Kami mengembalikan SPDP pada 7 Agustus 2025 karena petunjuk jaksa belum dipenuhi,” ujar Dapot.

Akibat pengembalian tersebut, penyidik harus memulai kembali proses administrasi penyidikan apabila ingin melanjutkan perkara.

Baca Juga :  Mobil Listrik Bebas Pajak dan Ganjil Genap di Jakarta, Ini Alasan Pramono

Berkas Dua Kali Dikembalikan

Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada 22 November 2023.

Penyidik menjerat Firli dengan Pasal 12E, Pasal 12B, atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup.

Namun hingga pertengahan 2026, penyidikan belum menunjukkan perkembangan signifikan.

Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tercatat dua kali mengirimkan berkas perkara ke Kejati DKI Jakarta. Namun, jaksa dua kali mengembalikan berkas tersebut karena dinilai belum lengkap.

Publik Menunggu Ketegasan Aparat

Sugeng meminta Polda Metro Jaya segera mengambil langkah tegas, baik melanjutkan penyidikan hingga ke pengadilan maupun menghentikan perkara sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Menurutnya, kepastian hukum menjadi kebutuhan utama agar polemik yang terus berkembang tidak semakin menggerus kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.

“Perkara tidak boleh dibiarkan menggantung. Masyarakat berhak mengetahui perkembangannya dan tersangka juga berhak memperoleh kejelasan status hukumnya,” tegas Sugeng. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Prabowo Soroti Etomidate di Vape, Pemerintah Siapkan Regulasi Baru
Jalur Belakang Lapas Cibinong Tak Berpagar, Ada Mobil Mewah dan Botol Miras
Kerugian Negara Kasus MBG Capai Rp10 Triliun, 6 Tersangka Segera Disidang
Vape Mengandung Narkoba Jadi Perhatian, Prabowo Gandeng Peneliti dan BNN
Lapas Cibinong Jadi Sorotan, 5 Pejabat Dinonaktifkan, Sanksi Pidana Membayangi
Polri Siapkan Negosiator Bersertifikat Kawal Demo, Pendekatan Humanis Diperkuat
Mabes Polri Ambil Alih Kasus KM Virgo Transport 8, 69 Korban Belum Ditemukan
Penyelam KM Virgo 8 Berpacu dengan Waktu, Cuma 20 Menit di Dasar Laut

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 17:37 WIB

Prabowo Soroti Etomidate di Vape, Pemerintah Siapkan Regulasi Baru

Selasa, 29 September 2026 - 16:24 WIB

Kerugian Negara Kasus MBG Capai Rp10 Triliun, 6 Tersangka Segera Disidang

Selasa, 29 September 2026 - 16:07 WIB

Vape Mengandung Narkoba Jadi Perhatian, Prabowo Gandeng Peneliti dan BNN

Selasa, 29 September 2026 - 15:54 WIB

Lapas Cibinong Jadi Sorotan, 5 Pejabat Dinonaktifkan, Sanksi Pidana Membayangi

Selasa, 29 September 2026 - 13:59 WIB

Polri Siapkan Negosiator Bersertifikat Kawal Demo, Pendekatan Humanis Diperkuat

Berita Terbaru