Kasus Firli Bahuri Mandek, IPW Desak Polda Metro Segera Beri Kepastian Hukum

Rabu, 24 Juni 2026 - 11:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri. (Posnews/Ist)

Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Ketua KPK Firli Bahuri kembali menjadi sorotan.

Setelah lebih dari dua tahun bergulir, perkara yang ditangani Polda Metro Jaya itu belum menunjukkan kepastian hukum yang jelas.

Kondisi tersebut memicu kritik dari berbagai pihak, termasuk Indonesia Police Watch (IPW). Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menilai lambannya penyelesaian kasus ini menjadi catatan serius dalam penegakan hukum di Indonesia.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

IPW Soroti Ketidakpastian Hukum

Sugeng menegaskan setiap perkara pidana harus berakhir dengan kepastian hukum. Menurutnya, penyidik tidak boleh membiarkan suatu perkara berlarut-larut tanpa keputusan yang jelas.

“Jika alat bukti tidak cukup, penyidik harus menggelar perkara dan mempertimbangkan penghentian penyidikan. Sebaliknya, jika bukti cukup, proses hukum harus dilanjutkan hingga tuntas,” ujar Sugeng dalam keterangannya.

Ia menilai kondisi saat ini justru menimbulkan ketidakpastian bagi masyarakat maupun tersangka.

Baca Juga :  PM Mark Carney Luncurkan Rencana Pertahanan Setengah Triliun Dolar

Masyarakat menunggu kejelasan penanganan dugaan korupsi yang melibatkan mantan pimpinan lembaga antirasuah, sementara Firli Bahuri masih menyandang status tersangka tanpa kejelasan akhir perkara.

Tersangka Juga Berhak Mendapat Kepastian

Sugeng menegaskan tersangka memiliki hak yang sama untuk memperoleh kepastian hukum.

Jika penyidik tidak dapat membuktikan tuduhan yang disangkakan, maka tersangka berhak mendapatkan pemulihan nama baik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menurutnya, perkara yang terus menggantung berpotensi memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

“Banyak asumsi bermunculan karena perkara ini belum kunjung selesai,” katanya.

Kejati DKI Kembalikan SPDP

Di sisi lain, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengungkapkan telah mengembalikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan pemerasan yang menjerat Firli Bahuri.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Dapot Dariarma, menjelaskan jaksa mengembalikan SPDP karena penyidik belum memenuhi petunjuk yang diberikan dalam batas waktu yang ditentukan.

“Kami mengembalikan SPDP pada 7 Agustus 2025 karena petunjuk jaksa belum dipenuhi,” ujar Dapot.

Akibat pengembalian tersebut, penyidik harus memulai kembali proses administrasi penyidikan apabila ingin melanjutkan perkara.

Baca Juga :  PWI Jakut Gelar Sharing Session Jurnalistik, Perkuat Literasi Digital dan Tangkal Hoaks

Berkas Dua Kali Dikembalikan

Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada 22 November 2023.

Penyidik menjerat Firli dengan Pasal 12E, Pasal 12B, atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup.

Namun hingga pertengahan 2026, penyidikan belum menunjukkan perkembangan signifikan.

Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tercatat dua kali mengirimkan berkas perkara ke Kejati DKI Jakarta. Namun, jaksa dua kali mengembalikan berkas tersebut karena dinilai belum lengkap.

Publik Menunggu Ketegasan Aparat

Sugeng meminta Polda Metro Jaya segera mengambil langkah tegas, baik melanjutkan penyidikan hingga ke pengadilan maupun menghentikan perkara sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Menurutnya, kepastian hukum menjadi kebutuhan utama agar polemik yang terus berkembang tidak semakin menggerus kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.

“Perkara tidak boleh dibiarkan menggantung. Masyarakat berhak mengetahui perkembangannya dan tersangka juga berhak memperoleh kejelasan status hukumnya,” tegas Sugeng. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BGN Ungkap Utang Rp1,6 Triliun ke Mitra MBG, Pembayaran Masih Tertahan
Kasus Febrie Adriansyah Masuk Babak Baru, Polri Serahkan ke Kejagung
Hotman Paris Dampingi Febrie Adriansyah di Kasus Korupsi dan TPPU
Pigai Usul Sertifikasi HAM Wajib untuk Promosi Jabatan, Ini Respons Polri
Enam Bulan, Komnas Perempuan Terima 1.833 Laporan Kekerasan terhadap Perempuan
Berkas P-21, Bareskrim Limpahkan 7 Tersangka Narkoba White Rabbit ke Kejari Jaksel
Polri Limpahkan Don Ritto ke Kejagung Besok, Uang dan Emas Sitaan Ikut Diserahkan
Tim 9 Jaksa Alumni KPK Siap Bongkar Kasus Febrie Adriansyah

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:55 WIB

BGN Ungkap Utang Rp1,6 Triliun ke Mitra MBG, Pembayaran Masih Tertahan

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:17 WIB

Kasus Febrie Adriansyah Masuk Babak Baru, Polri Serahkan ke Kejagung

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:20 WIB

Hotman Paris Dampingi Febrie Adriansyah di Kasus Korupsi dan TPPU

Jumat, 17 Juli 2026 - 13:56 WIB

Pigai Usul Sertifikasi HAM Wajib untuk Promosi Jabatan, Ini Respons Polri

Jumat, 17 Juli 2026 - 06:29 WIB

Enam Bulan, Komnas Perempuan Terima 1.833 Laporan Kekerasan terhadap Perempuan

Berita Terbaru