JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Ketua KPK Firli Bahuri kembali menjadi sorotan.
Setelah lebih dari dua tahun bergulir, perkara yang ditangani Polda Metro Jaya itu belum menunjukkan kepastian hukum yang jelas.
Kondisi tersebut memicu kritik dari berbagai pihak, termasuk Indonesia Police Watch (IPW). Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menilai lambannya penyelesaian kasus ini menjadi catatan serius dalam penegakan hukum di Indonesia.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
IPW Soroti Ketidakpastian Hukum
Sugeng menegaskan setiap perkara pidana harus berakhir dengan kepastian hukum. Menurutnya, penyidik tidak boleh membiarkan suatu perkara berlarut-larut tanpa keputusan yang jelas.
“Jika alat bukti tidak cukup, penyidik harus menggelar perkara dan mempertimbangkan penghentian penyidikan. Sebaliknya, jika bukti cukup, proses hukum harus dilanjutkan hingga tuntas,” ujar Sugeng dalam keterangannya.
Ia menilai kondisi saat ini justru menimbulkan ketidakpastian bagi masyarakat maupun tersangka.
Masyarakat menunggu kejelasan penanganan dugaan korupsi yang melibatkan mantan pimpinan lembaga antirasuah, sementara Firli Bahuri masih menyandang status tersangka tanpa kejelasan akhir perkara.
Tersangka Juga Berhak Mendapat Kepastian
Sugeng menegaskan tersangka memiliki hak yang sama untuk memperoleh kepastian hukum.
Jika penyidik tidak dapat membuktikan tuduhan yang disangkakan, maka tersangka berhak mendapatkan pemulihan nama baik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, perkara yang terus menggantung berpotensi memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
“Banyak asumsi bermunculan karena perkara ini belum kunjung selesai,” katanya.
Kejati DKI Kembalikan SPDP
Di sisi lain, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengungkapkan telah mengembalikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan pemerasan yang menjerat Firli Bahuri.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Dapot Dariarma, menjelaskan jaksa mengembalikan SPDP karena penyidik belum memenuhi petunjuk yang diberikan dalam batas waktu yang ditentukan.
“Kami mengembalikan SPDP pada 7 Agustus 2025 karena petunjuk jaksa belum dipenuhi,” ujar Dapot.
Akibat pengembalian tersebut, penyidik harus memulai kembali proses administrasi penyidikan apabila ingin melanjutkan perkara.
Berkas Dua Kali Dikembalikan
Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada 22 November 2023.
Penyidik menjerat Firli dengan Pasal 12E, Pasal 12B, atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup.
Namun hingga pertengahan 2026, penyidikan belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tercatat dua kali mengirimkan berkas perkara ke Kejati DKI Jakarta. Namun, jaksa dua kali mengembalikan berkas tersebut karena dinilai belum lengkap.
Publik Menunggu Ketegasan Aparat
Sugeng meminta Polda Metro Jaya segera mengambil langkah tegas, baik melanjutkan penyidikan hingga ke pengadilan maupun menghentikan perkara sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Menurutnya, kepastian hukum menjadi kebutuhan utama agar polemik yang terus berkembang tidak semakin menggerus kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
“Perkara tidak boleh dibiarkan menggantung. Masyarakat berhak mengetahui perkembangannya dan tersangka juga berhak memperoleh kejelasan status hukumnya,” tegas Sugeng. **
Editor : Hadwan












