JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya menahan Letkol Inf Arman, Kepala Seksi Intelijen Garnisun Tetap (Kasi Intel Gartap) 1/Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan operasional judi online (judol) di rumah dinas Kompleks Perumahan Angkatan Darat (KPAD) Cijantung, Jakarta Timur.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Muhammad Nas membenarkan penahanan tersebut pada Jumat (9/10/2026).
Namun, TNI belum mengungkap secara terperinci peran Arman dalam dugaan aktivitas perjudian daring itu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Rumah dinas itu yang ditempati oleh yang bersangkutan dan sudah ditahan dalam rangka pemeriksaan di Pomdam Jaya,” kata Nas saat dikonfirmasi di Jakarta.
Nas menegaskan, Pomdam Jaya masih mendalami perkara tersebut. Karena itu, penyidik perlu memeriksa keterangan dan bukti untuk memastikan keterlibatan setiap pihak.
Berawal dari Laporan Aktivitas Mencurigakan
Kasus dugaan markas judi online di lingkungan perumahan TNI AD itu terungkap pada Minggu (4/10/2026).
Saat itu, jajaran TNI AD menerima laporan mengenai aktivitas mencurigakan di salah satu rumah di KPAD Cijantung.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Kodim 0505/Jakarta Timur bersama unsur kewilayahan mendatangi lokasi.
Petugas kemudian mengamankan rumah dan sejumlah barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Donny Pramono menjelaskan, petugas menemukan sejumlah komputer di beberapa ruangan.
Perangkat tersebut diduga digunakan untuk menjalankan operasional judi online.
Dari lokasi, petugas juga mengamankan 11 warga sipil, terdiri atas enam laki-laki dan lima perempuan. Mereka dibawa ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman.
Selain itu, petugas menyita 32 unit komputer, 14 telepon seluler, dan sembilan kartu tanda penduduk (KTP) sebagai barang bukti.
TNI masih menelusuri aktivitas di rumah tersebut, termasuk pihak-pihak yang diduga terlibat dalam operasionalnya.
TNI Tegaskan Tidak Menoleransi Kegiatan Ilegal
Donny menegaskan TNI AD tidak akan membiarkan fasilitas di lingkungan institusinya digunakan untuk kegiatan ilegal yang merugikan masyarakat.
Penanganan perkara ini, kata dia, menjadi bagian dari upaya menindak dugaan penyalahgunaan fasilitas dan mengungkap aktivitas perjudian daring.
Sebelumnya, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak juga menyatakan akan menindak tegas apabila prajurit terbukti terlibat dalam praktik tersebut. Sanksi akan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.
Meski demikian, proses pemeriksaan masih berlangsung. Penahanan Arman untuk kepentingan pemeriksaan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa dia telah bersalah.
Penyidik masih harus mengungkap fakta dan memastikan tanggung jawab masing-masing pihak berdasarkan bukti.
Judi Online Berisiko Merusak Keuangan Keluarga
Kasus ini kembali mengingatkan masyarakat bahwa judi online bukan sekadar aktivitas di layar komputer atau telepon seluler.
Praktik tersebut berisiko memicu kerugian finansial, utang, konflik keluarga, hingga masalah sosial.
Masyarakat dapat membantu mencegah praktik ilegal dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada aparat atau kanal pengaduan resmi.
Namun, warga sebaiknya tidak menyebarkan tuduhan yang belum terverifikasi maupun menyebarkan data pribadi pihak yang sedang diperiksa. **
Editor : Hadwan












