KPK OTT BNPB, Sestama Rustian Ikut Diamankan, Uang Rp1,4 Miliar dan Emas Disita

Rabu, 14 Oktober 2026 - 07:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan. (Posnews/KPK)

Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan. (Posnews/KPK)

AKARTA, POSNEWS.CO.ID โ€“ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 14 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Selasa (13/10/2026).

Salah satu pejabat yang ikut diamankan ialah Sekretaris Utama (Sestama) BNPB, Rustian.

Dalam operasi tersebut, penyidik turut menyita uang tunai sekitar Rp1,4 miliar serta sejumlah logam mulia berupa emas batangan dan tabungan emas.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hingga Selasa malam, KPK masih menghitung jumlah serta nilai keseluruhan emas yang diamankan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, 14 orang yang diamankan berasal dari unsur BNPB dan pihak swasta.

Di antara mereka terdapat pejabat pembuat komitmen (PPK) yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa.

โ€œDalam peristiwa ini tim KPK mengamankan sejumlah 14 orang, di antaranya merupakan Sekretaris Utama atau Sestama, kemudian PPK dan juga pihak-pihak lain termasuk dari unsur swasta,โ€ kata Budi di Yogyakarta, Selasa (13/10/2026).

KPK Dalami Dugaan Korupsi Dana Kebencanaan

KPK menduga perkara ini berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB, termasuk kegiatan yang menggunakan dana siap pakai untuk penanganan bencana.

Baca Juga :  BNN Ungkap Adiksi Ganda Judol dan Narkoba, Ancaman Serius bagi Generasi Indonesia

Dana tersebut berkaitan dengan kebutuhan penanggulangan bencana. Karena itu, penyidik perlu mengungkap pengadaan yang sedang diperiksa, aliran uang, serta peran masing-masing pihak yang diamankan.

Namun, KPK belum memerinci pengadaan tersebut berkaitan dengan bencana apa maupun bentuk dugaan penyimpangan yang sedang diselidiki.

โ€œUntuk detailnya, uang-uang ataupun pengadaan barang dan jasa tersebut untuk bencana apa, itu nanti kami akan sampaikan detailnya saat konferensi pers,โ€ ujar Budi.

Penyidik mengamankan para pihak di sejumlah lokasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Selanjutnya, KPK membawa mereka untuk menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Uang Tunai dan Emas Jadi Barang Bukti

Selain memeriksa para pihak, KPK menelusuri barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Budi menyebut penghitungan awal menunjukkan uang tunai yang diamankan mencapai sekitar Rp1,4 miliar. Adapun emas yang disita terdiri atas emas batangan dan tabungan emas.

Meski demikian, nilai total barang bukti belum dapat dipastikan karena proses penghitungan masih berlangsung.

KPK juga belum mengungkap hubungan setiap barang bukti dengan dugaan pengadaan bermasalah yang sedang didalami.

Perkembangan penyidikan diharapkan dapat menjelaskan secara terbuka bagaimana dugaan perkara ini terjadi, siapa saja yang memiliki peran, serta apakah terdapat kerugian keuangan negara.

BNPB Hormati Proses Hukum KPK

Menanggapi OTT tersebut, BNPB menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan KPK.

Baca Juga :  Pengawasan Polri Diperketat, Kompolnas Tingkatkan Sistem Pengaduan Digital

Lembaga itu juga menegaskan komitmennya untuk bersikap kooperatif dan memenuhi kebutuhan data maupun informasi penyidik sesuai ketentuan perundang-undangan.

Juru Bicara BNPB Berton Padjaitan mengatakan, pihaknya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan tidak akan mengintervensi proses hukum.

BNPB menghormati proses hukum KPK dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Berton Padjaitan menegaskan, pihaknya siap mendukung penyelidikan dengan menyediakan data dan akses informasi yang dibutuhkan penyidik sesuai ketentuan hukum.

Sementara itu, BNPB sebelumnya menegaskan kegiatan pelayanan publik dan operasional lembaga tetap berjalan normal di tengah kabar OTT tersebut.

Status Hukum 14 Orang Masih Menunggu Pengumuman KPK

KPK menjadwalkan gelar perkara atau ekspose untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan.

Berdasarkan informasi yang tersedia hingga Rabu (14/10/2026) dini hari, belum ada pengumuman resmi yang terkonfirmasi mengenai penetapan tersangka dalam perkara ini.

Karena itu, status pihak yang diamankan tidak serta-merta berarti mereka telah terbukti melakukan korupsi.

KPK masih harus menjelaskan hasil pemeriksaan, konstruksi perkara, serta status hukum masing-masing pihak.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena dugaan perkara menyangkut pengadaan barang dan jasa yang berkaitan dengan penanganan bencana.

Pengusutan yang transparan diperlukan agar penggunaan dana kebencanaan dapat dipertanggungjawabkan dan kepercayaan masyarakat tetap terjaga. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolri Suyudi: Jangan Hanya Jaga Keamanan, Dengarkan Keluhan Warga
Kapolri Suyudi Gencarkan Operasi Narkoba Nasional, Ratusan Orang Diamankan
Asap Tebal Hambat Pemadaman Karhutla, Prabowo Siapkan 200 Titik Bor Air
KPK Telusuri Dana Non-Budgeter Rp200 Miliar dari Pengadaan Iklan Bank BJB
Calon Mitra MBG Waspada, Ada Modus Penipuan Berkedok Percepatan Dapur SPPG
63.789 Pekerja Laporkan Kena PHK hingga September 2026, Ini Provinsi Tertinggi
Mengenal Brigjen Aries Syahbudin, Rekam Jejaknya di Korlantas Polri
Mutasi Polri Oktober 2026, Kakorlantas dan Sejumlah Kapolda Berganti

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 07:48 WIB

Kapolri Suyudi: Jangan Hanya Jaga Keamanan, Dengarkan Keluhan Warga

Rabu, 14 Oktober 2026 - 07:19 WIB

KPK OTT BNPB, Sestama Rustian Ikut Diamankan, Uang Rp1,4 Miliar dan Emas Disita

Selasa, 13 Oktober 2026 - 13:20 WIB

Kapolri Suyudi Gencarkan Operasi Narkoba Nasional, Ratusan Orang Diamankan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 12:40 WIB

Asap Tebal Hambat Pemadaman Karhutla, Prabowo Siapkan 200 Titik Bor Air

Senin, 12 Oktober 2026 - 21:16 WIB

KPK Telusuri Dana Non-Budgeter Rp200 Miliar dari Pengadaan Iklan Bank BJB

Berita Terbaru