GOWA, POSNEWS.CO.ID – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian resmi memberhentikan Sitti Husniah Talenrang dari jabatan Bupati Gowa, Sulawesi Selatan.
Sebagai pengganti sementara, Tito menunjuk Wakil Bupati Darmawangsyah Muin sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gowa.
Tito menandatangani surat keputusan (SK) pemberhentian pada Rabu (14/10/2026). Ia menyebut proses di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berlangsung cepat, hanya dua hari setelah usulan pemberhentian diterima.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sudah saya tandatangani. Sampaikan saja, enggak apa-apa,” kata Tito saat ditemui di Gedung Kementerian Hukum, Kamis (15/10/2026).
Menurut Tito, keputusan tersebut merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Agung (MA). Namun, pemberhentian kepala daerah tidak otomatis berlaku hanya karena MA membacakan putusan.
Prosesnya tetap harus mengikuti mekanisme administratif, termasuk usulan DPRD.
“DPRD-nya setelah ada putusan Mahkamah Agung, enggak langsung Menteri memutuskan, menghentikan. Tapi nanti DPRD-nya yang akan menyampaikan usulan pemberhentian,” ujarnya.
Tito menjelaskan, aturan memberi waktu 14 hari kepada DPRD untuk menyampaikan usulan. Jika DPRD tidak mengajukannya, gubernur dapat mengambil alih proses tersebut.
Apabila gubernur juga tidak menyampaikan usulan dalam tenggat berikutnya, Kemendagri akan mengambil alih sesuai ketentuan.
Dalam kasus Gowa, DPRD dan gubernur telah menyampaikan usulan pemberhentian. Karena itu, Kemendagri dapat segera memproses keputusan tersebut.
“Nah, ini kita koordinasi dengan DPRD, mereka langsung ajukan usulan. Gubernur juga menyampaikan. Dengan demikian, sudah terpenuhi, bolanya di Kemendagri, kita langsung cepat, hanya dua hari kok,” tutur Tito.
Darmawangsyah Belum Jadi Bupati Definitif
Meski kini menjalankan tugas kepala daerah, Darmawangsyah Muin belum otomatis menjadi Bupati Gowa definitif. Tito menegaskan, DPRD harus terlebih dahulu mengusulkan penetapan melalui rapat paripurna.
“Kenapa Plt? Karena DPRD belum mengusulkan dia sebagai bupati definitif,” kata Tito.
Setelah DPRD mengajukan usulan secara resmi, Kemendagri dapat memproses penerbitan SK bupati definitif sesuai ketentuan.
Pergantian tersebut juga membuka proses pengisian jabatan wakil bupati yang kosong. Tito menjelaskan, mekanismenya melibatkan pengusulan dua calon oleh gabungan partai politik pengusung.
DPRD kemudian membahas dan memilih calon melalui pemungutan suara atau aklamasi sebelum hasilnya disampaikan kepada Kemendagri.
MA Kabulkan Permohonan DPRD Gowa
Pemberhentian Husniah berawal dari permohonan uji pendapat yang diajukan DPRD Kabupaten Gowa. MA mengabulkan permohonan tersebut dalam perkara Nomor 1 P/UP/2026 yang diputus pada Kamis (1/10/2026).
Dalam amar putusannya, MA menyatakan, “Kabul permohonan menyatakan objek permohonan berdasarkan hukum.”
Perkara itu didaftarkan di MA pada 21 Agustus 2026, dengan DPRD Gowa sebagai pemohon dan Bupati Gowa sebagai termohon.
Putusan MA kemudian menjadi dasar bagi DPRD untuk meneruskan proses pemberhentian kepada pemerintah pusat.
Setelah usulan diterima, Mendagri menerbitkan keputusan pemberhentian dan menunjuk Darmawangsyah sebagai Plt Bupati Gowa.
Dengan keputusan tersebut, kepemimpinan sementara Kabupaten Gowa beralih kepada Darmawangsyah. Sementara itu, penetapan bupati definitif masih menunggu proses dan usulan resmi DPRD sesuai aturan yang berlaku. **
Editor : Hadwan













