JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan aliran dana non-budgeter sekitar Rp200 miliar yang berasal dari pengadaan jasa iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).
Dana tersebut diduga mencapai separuh dari total anggaran pengadaan iklan senilai Rp400 miliar selama periode 2021–2023.
Penyidik kini berupaya mengungkap siapa saja yang diduga menerima uang tersebut dan untuk kepentingan apa dana itu digunakan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penelusuran ini menjadi salah satu fokus penting dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan jasa iklan Bank BJB.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa nilai pengadaan diduga tidak seluruhnya digunakan untuk membeli atau menempatkan iklan sesuai peruntukannya.
“Ada dugaan bahwa angka nilai pengadaan tidak sepenuhnya digunakan untuk pembelian atau pengadaan jasa placement iklan. Sekitar 50 persen dari nilai pengadaan sejumlah Rp400 miliar, separuhnya untuk memenuhi kebutuhan dana non-budgeter,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (12/10/2026).
Budi menegaskan, penyidik tidak hanya menghitung besaran dana yang diduga disisihkan. KPK juga menelusuri aliran uang, pihak yang diduga menerima, serta tujuan penggunaan dana tersebut.
“Jadi uang-uang dana non-budgeter ini peruntukannya untuk siapa dan untuk apa,” ujarnya.
KPK Dalami Dugaan Pengondisian Pengadaan Iklan
Selain menelusuri aliran dana, KPK mendalami proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Bank BJB.
Penyidik ingin mengetahui apakah mekanisme pengadaan berjalan sesuai prosedur atau justru mengalami pengondisian untuk memenuhi kepentingan tertentu.
Pada Senin (12/10/2026), penyidik memeriksa Khandinar Sidiq, Officer PPA Divisi Umum Bank BJB Kantor Pusat. Pemeriksaan tersebut antara lain berkaitan dengan standar operasional prosedur (SOP) pengadaan.
Menurut Budi, penyidik menghubungkan mekanisme pengadaan dengan dugaan penyisihan dana dari nilai proyek.
Langkah ini diperlukan untuk menelusuri bagaimana dana non-budgeter tersebut muncul dan mengalir kepada pihak-pihak tertentu.
Penyidik juga mendalami dugaan pengondisian dalam proses pengadaan hingga penggunaan anggaran. KPK masih mengumpulkan keterangan dan bukti untuk mengungkap rangkaian perkara secara menyeluruh.
Saksi Absen, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan
Pada hari yang sama, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nia Khania, Direktur Keuangan Bank BJB periode 2021–2023. Namun, Nia tidak memenuhi panggilan penyidik.
KPK kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan Nia pada Kamis (15/10/2026). Keterangan saksi tersebut diharapkan membantu penyidik mendalami mekanisme keuangan dan pengadaan dalam perkara ini.
Lima Tersangka, Empat Telah Ditahan
Kasus dugaan korupsi ini berkaitan dengan pengadaan jasa agensi iklan Bank BJB pada periode 2021–2023.
KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni Yuddy Renaldi, Widi Hartoto, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Elang Sophan Jaya Kusuma.
Widi Hartoto serta tiga pihak swasta, yaitu Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Elang Sophan Jaya Kusuma, ditahan KPK pada Agustus 2026.
Sementara itu, Yuddy Renaldi, mantan Direktur Utama Bank BJB, belum ditahan pada saat itu karena alasan kesehatan.
KPK selanjutnya memeriksa Yuddy sebagai tersangka pada 13 Agustus 2026. Pemeriksaan tersebut belum tuntas karena kondisi kesehatannya.
Penyidik masih melanjutkan pengusutan untuk mengungkap dugaan penyimpangan pengadaan, aliran dana non-budgeter, serta pihak-pihak yang diduga menerima manfaat dari dana tersebut.
KPK belum membeberkan secara lengkap penerima dan peruntukan dana yang tengah ditelusuri. Karena itu, dugaan keterlibatan setiap pihak tetap harus dibuktikan melalui alat bukti dan proses hukum. **
Editor : Hadwan













