11 Korporasi Terseret Kasus Karhutla, Tiga Perusahaan Bermodal Asing

Kamis, 22 Oktober 2026 - 08:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menyampaikan perkembangan penetapan 11 korporasi tersangka kasus karhutla di Istana Kepresidenan Jakarta.

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menyampaikan perkembangan penetapan 11 korporasi tersangka kasus karhutla di Istana Kepresidenan Jakarta.

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Polri menetapkan 11 korporasi sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dari jumlah tersebut, tiga perusahaan berstatus penanaman modal asing (PMA).

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengungkapkan perkembangan penegakan hukum itu setelah menghadiri Sidang Kabinet Paripurna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026).

β€œKita sudah menetapkan 11 tersangka korporasi, tiga di antaranya adalah PMA,” kata Suyudi kepada awak media.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meski begitu, Kapolri belum mengungkapkan nama maupun identitas perusahaan yang terseret dalam perkara tersebut. Ia memastikan Polri akan menyampaikan informasi lebih lanjut setelah proses penanganan perkara berjalan.

β€œNanti akan dijelaskan,” ujarnya.

Bareskrim Usut 98 Laporan Karhutla Korporasi

Penetapan 11 korporasi tersebut menjadi perkembangan penting dalam upaya Polri mengusut dugaan keterlibatan badan usaha dalam kebakaran hutan dan lahan.

Baca Juga :  Diduga Flare Jatuh, Kaca Mobil Warga Retak Saat Gladi Demo Udara

Sebelumnya, pada Senin (19/10/2026), Suyudi mengungkapkan bahwa Bareskrim Polri telah meningkatkan 98 laporan polisi terkait dugaan karhutla yang melibatkan korporasi ke tahap penyidikan.

Penyidik masih mengumpulkan alat bukti untuk memperkuat perkara dan menentukan pihak yang harus bertanggung jawab.

Selain badan usaha, penyidik juga menelusuri kemungkinan pertanggungjawaban pemilik perusahaan maupun pemegang saham yang memiliki keterkaitan dan tanggung jawab terhadap perkara tersebut.

Namun, penetapan tanggung jawab setiap pihak tetap harus berdasarkan bukti dan proses hukum.

Tiga Korporasi PMA Ikut Terseret

Keterlibatan tiga perusahaan berstatus PMA menjadi salah satu perhatian dalam penanganan kasus karhutla kali ini. Kapolri belum merinci identitas maupun asal negara penanam modal ketiga perusahaan tersebut.

Karena itu, masyarakat perlu menunggu keterangan resmi Polri sebelum menarik kesimpulan mengenai perusahaan yang dimaksud.

Status tersangka juga harus dipahami sebagai bagian dari proses hukum, bukan putusan akhir mengenai kesalahan suatu korporasi.

Baca Juga :  103 Siswa Diduga Keracunan MBG di Bogor, Dapur Penyedia Disetop 20 Hari

Di sisi lain, penegakan hukum yang transparan dan berbasis bukti penting untuk memastikan setiap dugaan pelanggaran mendapat penanganan yang adil.

Penegakan Hukum dan Perlindungan Lingkungan

Karhutla tidak hanya mengancam kawasan hutan, tetapi juga dapat merusak ekosistem, mengganggu kesehatan masyarakat akibat asap, serta menghambat aktivitas ekonomi warga.

Oleh sebab itu, penyidikan terhadap dugaan keterlibatan korporasi perlu berjalan beriringan dengan pencegahan kebakaran, pengawasan kawasan rawan, dan pemulihan lingkungan yang terdampak.

Penanganan yang tegas dan transparan diharapkan dapat memperkuat tanggung jawab perusahaan dalam menjaga lingkungan.

Sementara itu, masyarakat dapat berperan dengan melaporkan indikasi kebakaran kepada petugas berwenang dan tidak melakukan pembakaran lahan secara sembarangan.

Polri menyatakan akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut mengenai identitas korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Publik kini menantikan penjelasan resmi mengenai perkara, bukti, dan pertanggungjawaban hukum masing-masing pihak. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Badan Kapal Masih Panas, Polisi Belum Bisa Olah TKP KMP Batumandi
103 Siswa Diduga Keracunan MBG di Bogor, Dapur Penyedia Disetop 20 Hari
Beras Fortifikasi Dijual Mahal, 25 Merek Tak Penuhi Syarat
Kapal MT Global 168 Diduga Selundupkan 1 Ton Ketamin, 8 Orang Diamankan
Rumah Dinas TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan
98 Kasus Karhutla Masuk Penyidikan, Siapa yang Bertanggung Jawab?
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Sidang Kabinet di Halaman Istana
Rp250 Juta Diserahkan PCNU Nias, KPK Telusuri Dugaan Kaitan Muktamar NU

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:36 WIB

Badan Kapal Masih Panas, Polisi Belum Bisa Olah TKP KMP Batumandi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 08:29 WIB

11 Korporasi Terseret Kasus Karhutla, Tiga Perusahaan Bermodal Asing

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:38 WIB

Beras Fortifikasi Dijual Mahal, 25 Merek Tak Penuhi Syarat

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:36 WIB

Kapal MT Global 168 Diduga Selundupkan 1 Ton Ketamin, 8 Orang Diamankan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:17 WIB

Rumah Dinas TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan

Berita Terbaru

AMD menyiapkan kartu grafis RDNA 5 dengan memori GDDR7 dan DCN 6 untuk peluncuran Mod DLSS-NR versi 0.8.0 sukses membawa fitur NVIDIA DLSS ke kartu grafis AMD Radeon RX 6000, 7000, dan 9000. Simak performa dan cara kerjanya. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

Mod DLSS Berhasil Membawa Fitur Rendering NVIDIA Ke AMD

Kamis, 22 Okt 2026 - 09:49 WIB

Kreator Julian Zamora kembangkan gim fan-made Resident Evil bergaya PS1 berdasarkan film Zach Cregger. Simak detail gameplay dan mekanisme kameranya. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

Kreator Mengembangkan Gim Resident Evil Bergaya PS1

Kamis, 22 Okt 2026 - 08:55 WIB