JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Wilayah Jakarta Utara sudah lama dijadikan tempat tinggal warga negara asing di Indonesia. Mereka bebas melakukan aktivitas usaha termasuk di dunia hiburan malam.
Petugas Imigrasi menggempur sejumlah tempat hiburan malam di Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (14/10/2025) malam. Hasilnya, tim mengamankan 43 WNA yang menyalahgunakan izin tinggal.
Plt. Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman menyebut, operasi digelar setelah pihaknya menerima laporan warga soal dugaan pelanggaran izin tinggal. “Kami ingin memastikan izin tinggal dipakai sesuai aturan. Dari pemeriksaan awal, ada WNA yang bekerja tanpa izin,” tegasnya, Jumat (17/10/2025).
Sebanyak 16 petugas Pengawasan Keimigrasian turun langsung dalam operasi itu. Mereka menangkap 38 WN Tiongkok, 3 WN Vietnam, 1 WN Malaysia, dan 1 WN Taiwan.
Dari jumlah itu, 20 perempuan bekerja sebagai lady companion (LC) dengan visa kunjungan. Sementara 17 pria asal Tiongkok menjadi pelayan dan pekerja konstruksi tanpa izin. Petugas juga mengamankan 4 supervisor dan 2 koordinator pemandu lagu asing yang melanggar aturan tinggal.
Yuldi menegaskan, seluruh WNA itu melanggar UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. “Bagi yang terbukti melanggar, kami akan deportasi dan kenakan penangkalan,” ujarnya.
Ia menambahkan, langkah tegas ini menunjukkan keseriusan Imigrasi menjaga ketertiban, menegakkan hukum, dan melindungi lapangan kerja warga Indonesia. (red)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT





















