15 Remaja Diciduk Polisi, Terlibat Tawuran dan Bawa Ganja di Jakarta Pusat

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 15:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, Tawuran pelajar. Dok: Istimewa

Ilustrasi, Tawuran pelajar. Dok: Istimewa

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Pusat kembali menciduk 15 remaja yang masih berstatus pelajar terlibat tawuran.

Dalam patroli Sabtu (18/10/2025) dini hari, petugas bergerak cepat menyisir dua titik rawan—Jl. Industri Raya, Kemayoran, dan Jl. Kartini 10, Sawah Besar—dan berhasil menangkap para pelaku tawuran serta pengguna narkoba.

Petugas menyita 8 bilah celurit, 3 bungkus ganja yang disembunyikan dalam bungkus rokok, 4 handphone, 1 dompet, dan 1 unit Yamaha Aerox sebagai barang bukti. Dari hasil pemeriksaan awal, mayoritas pelaku masih berstatus pelajar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk memperjelas, mereka terbagi dalam dua kelompok:

Kemayoran: IA (16), RF (25), AAY (22), FF (19)

Sawah Besar: FA (15), RM (17), LMY (16), SU (18), VS (14), MF (20), ZF (15), FH (18), DP (15), MBR (20), RR (13)

Kapolres: “Mereka Harusnya Jadi Harapan Bangsa, Bukan Masalah Bangsa”

Baca Juga :  BNNP Sumsel Sergap 2 Kurir Narkoba di Musi Banyuasin, Ribuan Ekstasi dan Vape Ilegal Disita

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menegaskan, keterlibatan remaja dalam aksi brutal seperti ini harus menjadi alarm bagi semua pihak.

“Anak-anak ini seharusnya menjadi generasi penerus bangsa, bukan pelaku kekerasan atau penyalahguna narkoba. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi ancaman bagi masa depan mereka,” tegasnya.

Lebih lanjut, Susatyo mengimbau orang tua agar tidak lengah.

“Jangan biarkan anak Anda berkeliaran tengah malam tanpa arah. Dorong mereka ikut kegiatan positif, bukan malah tawuran,” ujarnya mengingatkan.

Polisi Dalami Peran dan Jaringan Narkoba

Kini, penyidik memeriksa seluruh pelaku secara intensif di Satreskrim dan Satnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat. Polisi juga menelusuri asal usul ganja dan mengurai kemungkinan adanya jaringan pengedar di kalangan remaja.

Para pelaku dewasa dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12/1951 karena membawa senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman penjara hingga 10 tahun.

Baca Juga :  3 Pelajar Penyiram Air Keras ke Siswa SMK di Jakpus Ditangkap, Dua Masih di Bawah Umur

Selain itu, mereka juga terancam Pasal 111 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika, dengan hukuman 4–12 tahun penjara dan denda minimal Rp800 juta.

Sementara itu, pelaku di bawah umur diproses berdasarkan UU No. 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan pendampingan Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan lembaga perlindungan anak.

Kasat Samapta Kompol William Alexsander memuji kecepatan laporan warga yang membantu mencegah bentrok remaja.

“Kami berterima kasih kepada warga yang peduli. Keamanan lingkungan tidak bisa hanya mengandalkan polisi, tapi kerja sama semua pihak,” katanya.

Sebagai tindak lanjut, Polres Metro Jakarta Pusat memperketat patroli malam dan akhir pekan untuk menekan aksi tawuran pelajar.

“Kami tidak akan beri ruang bagi pelaku kekerasan di jalanan. Semua yang mengganggu ketertiban akan kami tindak tegas,” tutupnya. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya Gaji UMP 2026, Ber-KTP Jakarta
Indonesia vs Oman di GBK Malam Ini, Pengguna Jalan Diminta Cari Jalur Alternatif
Subsidi Membengkak, DKI Segera Tetapkan Tarif Baru Transjabodetabek
Kurir Sabu 5 Kg Dibekuk di Pekanbaru, Bareskrim Buru Pengendali Jaringan Malaysia
Tiga Pria Diduga Bawa Sabu Diciduk Brimob di Warakas, Balap Liar Bekasi Dibubarkan
Permukiman Dekat Stasiun Tanah Abang Terbakar, 1 Tewas, 5 Luka Bakar
Korsleting Listrik Diduga Picu Kebakaran di Pamulang, 6 Orang Terluka
Kecelakaan Maut di Daan Mogot, Anak Perempuan Tewas Terlindas Truk Kontainer

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:24 WIB

Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya Gaji UMP 2026, Ber-KTP Jakarta

Jumat, 5 Juni 2026 - 14:27 WIB

Indonesia vs Oman di GBK Malam Ini, Pengguna Jalan Diminta Cari Jalur Alternatif

Jumat, 5 Juni 2026 - 14:08 WIB

Subsidi Membengkak, DKI Segera Tetapkan Tarif Baru Transjabodetabek

Jumat, 5 Juni 2026 - 11:57 WIB

Kurir Sabu 5 Kg Dibekuk di Pekanbaru, Bareskrim Buru Pengendali Jaringan Malaysia

Jumat, 5 Juni 2026 - 11:03 WIB

Tiga Pria Diduga Bawa Sabu Diciduk Brimob di Warakas, Balap Liar Bekasi Dibubarkan

Berita Terbaru

Ilustrasi, Pencarian di tengah ketidakpastian. Polisi dan sukarelawan Jepang menyisir pegunungan timur Kyoto untuk mencari James

INTERNASIONAL

Mahasiswa Asal AS James Higginbotham Hilang

Sabtu, 6 Jun 2026 - 06:31 WIB

Ilustrasi, Ketegangan diplomatik di Pasifik. Tiongkok menjatuhkan larangan perjalanan bagi anggota parlemen Selandia Baru setelah mereka nekat mengunjungi Taiwan. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Tiongkok Jatuhkan Larangan Perjalanan Bagi Anggota Parlemen

Jumat, 5 Jun 2026 - 17:35 WIB