Transformasi Penegakan Hukum Korupsi di Polda Metro Jaya, Fokus Selamatkan Keuangan Negara

Senin, 27 Oktober 2025 - 10:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

AKBP Armunanto Hutahaean saat memaparkan proyek perubahan penegakan hukum tindak pidana korupsi di Polda Metro Jaya. Dok: Istimewa/Posnews

AKBP Armunanto Hutahaean saat memaparkan proyek perubahan penegakan hukum tindak pidana korupsi di Polda Metro Jaya. Dok: Istimewa/Posnews

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID –Ā Praktik korupsi di Indonesia kian hari semakin menggila. Mereka sudah mengenyampingkan norma-norma dalam agama dan hanya mengejar kehidupan duniawi.

Aksi busuk itu menyebar luas ke berbagai lini: lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, bahkan sektor swasta dan lembaga pendidikan pun ikut tercemar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Situasi ini menegaskan bahwa perang melawan korupsi tidak bisa setengah hati.

Presiden Prabowo Subianto melalui Asta Cita ke-7 menegaskan komitmen pemerintah untuk memperkuat reformasi hukum dan birokrasi, sekaligus memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi serta narkoba.

Langkah ini menjadi tonggak penting dalam menyelamatkan keuangan negara dan menegakkan keadilan.

Data Ungkap Minimnya Pemulihan Kerugian Negara

Faktanya, pendekatan hukum yang selama ini diterapkan masih berorientasi pada pemidanaan semata. Polisi memang berhasil memenjarakan pelaku, namun pemulihan kerugian negara akibat korupsi tetap minim.

Data lima tahun terakhir menunjukkan angka yang memprihatinkan.

Berikut catatan Kortas Tipikor Bareskrim Polri dan seluruh Polda di Indonesia:

  • 2020: Kerugian negara Rp2,16 triliun, hanya Rp356,7 miliar (16,5%) yang berhasil diselamatkan.
  • 2021: Kerugian Rp2,14 triliun, pemulihan Rp439,5 miliar (20,5%).
  • 2022: Kerugian Rp5,34 triliun, pemulihan Rp1,19 triliun (22,4%).
  • 2023: Kerugian Rp3,12 triliun, pemulihan Rp733 miliar (23,5%).
  • 2024: Kerugian Rp4,75 triliun, pemulihan Rp909 miliar (19,1%).
Baca Juga :  569 Siswa di Garut dan 36 di Cianjur Keracunan, Pemprov Jabar Perketat Program MBG

Angka tersebut memperlihatkan betapa penegakan hukum yang represif belum mampu menekan angka korupsi maupun mengembalikan uang negara secara maksimal.

AKBP Dr. Armunanto Hutahaean Dorong Transformasi Penegakan Hukum

Melihat kondisi itu, AKBP Dr. Armunanto Hutahaean, SE., SH., MH., yang tengah mengikuti Pendidikan Kepemimpinan Nasional Tingkat II LAN, menggagas proyek perubahan bertajuk:

ā€œTransformasi Penyelidikan dan Penyidikan dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi di Polda Metro Jaya dalam Rangka Penyelamatan Keuangan Negara.ā€

Transformasi ini menggeser paradigma lama. Penyelidikan dan penyidikan yang sebelumnya berfokus pada pemidanaan (punitive justice) kini diarahkan menuju pendekatan keadilan restoratif (restorative justice).

Baca Juga :  Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Polda Metro Tetapkan 8 Tersangka - Ada Roy Suryo dan dr. Tifa

Artinya, selain memberikan sanksi pidana dan denda, aparat juga berupaya memulihkan kerugian keuangan negara secara nyata.

Langkah ini sejalan dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menegaskan bahwa pemberantasan korupsi bukan hanya soal penindakan, tetapi juga pencegahan dan pemulihan aset negara.

Restorative Justice: Menegakkan Hukum Tanpa Melemahkan Sanksi

Pendekatan Restorative Justice bukan berarti melunakkan hukum. Sebaliknya, metode ini menyeimbangkan keadilan bagi negara sebagai korban, pelaku, dan masyarakat. Tujuannya jelas:

menyelamatkan uang negara tanpa mengabaikan efek jera bagi pelaku korupsi.

Agar transformasi ini berjalan kuat dan terarah, Polri mendorong lahirnya payung hukum baru berupa undang-undang yang mengatur penerapan Restorative Justice dalam penanganan korupsi.

Langkah hukum ini menjadi bukti komitmen negara dalam:

  • memberantas korupsi secara berkelanjutan,
  • memulihkan keuangan negara, dan
  • mewujudkan keadilan, kemanfaatan, serta kepastian hukum. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SUTET Priok–Muara Tawar Dipercepat, PLN Salurkan Kompensasi Warga di Cilincing
Cuaca Jabodetabek Jumat Ini, Jakarta Cerah dan Bekasi-Bogor Hujan Ringan
Suami Bunuh Istri di Kamar Kos Grogol, Polisi Sita Palu Berdarah
Modus Ganjal ATM Digagalkan di Pamulang, 3 Pelaku Ditangkap Warga
Hindari Amukan Massa, Polisi Evakuasi Sopir Kontainer Diduga Teler Tramadol
Polisi Bongkar Gudang Obat Keras di Tanah Abang, Tangkap 5 Orang
Sopir Kontainer Diduga Mabuk Tabrak 2 Mobil dan Motor di Plumpang
Wanita Tewas Bersimbah Darah di Kamar Kos Grogol, Ada Luka di Kepala

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:05 WIB

SUTET Priok–Muara Tawar Dipercepat, PLN Salurkan Kompensasi Warga di Cilincing

Jumat, 31 Juli 2026 - 06:26 WIB

Cuaca Jabodetabek Jumat Ini, Jakarta Cerah dan Bekasi-Bogor Hujan Ringan

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:03 WIB

Suami Bunuh Istri di Kamar Kos Grogol, Polisi Sita Palu Berdarah

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:44 WIB

Modus Ganjal ATM Digagalkan di Pamulang, 3 Pelaku Ditangkap Warga

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:56 WIB

Hindari Amukan Massa, Polisi Evakuasi Sopir Kontainer Diduga Teler Tramadol

Berita Terbaru

Solusi komputasi harian yang ringkas. COLORFUL merilis laptop Rimbook L1 Plus berlayar 16 inci 2.5K dan prosesor AMD Ryzen 7 7735HS. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

COLORFUL Resmi Meluncurkan Rimbook L1 Plus Ryzen 7

Jumat, 31 Jul 2026 - 07:10 WIB