JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Bagi anda yang menggunakan kendaraan sendiri sebaiknya cek kembali kelengkapan surat kendara, karena hari ini Polri resmi menggelar Operasi Zebra Jaya 2025.
Operasi Zebra Jaya ini akan berlangsung mulai, Senin (17/11/2025), hingga 30 November mendatang. Ingat di jalan patuhi rambu-rambu lalu lintas jika anda tidak ingin kena tilang.
Dalam rajia ini polisi langsung mengerahkan personel penuh untuk menindak 11 jenis pelanggaran yang menjadi target operasi (TO), terutama pelanggaran kasat mata yang kerap memicu kecelakaan.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Komarudin menegaskan bahwa sasaran operasi tetap sama seperti tahun sebelumnya, mulai dari penggunaan helm hingga aksi ugal-ugalan di jalan raya.
“Kita ada 11 TO yang masih sama seperti operasi sebelumnya. Semua pelanggaran kasat mata akan kita tindak,” ujar Komarudin.
11 Pelanggaran yang Diburu Polisi
Petugas akan menindak tegas berbagai pelanggaran, di antaranya:
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
- Pengendara di bawah umur
- Kendaraan tanpa TNKB
- Penggunaan helm tidak sesuai aturan
- Balap liar
- Knalpot brong
- Dan sejumlah pelanggaran kasat mata lainnya
Selain itu, polisi lalu lintas juga menggelar patroli malam untuk menekan maraknya balap liar yang sering membuat resah warga.
Komarudin menegaskan, Operasi Zebra Jaya berlangsung 1Ă—24 jam nonstop. Petugas akan menyisir seluruh wilayah Jakarta, baik jalan yang sudah terpasang e-TLE maupun yang belum.
“Nama juga operasi, 24 jam dan menyeluruh. Ini digelar serentak di seluruh Indonesia,” tambahnya.
Kakorlantas: Pejalan Kaki Harus Jadi Prioritas Utama Keselamatan
Sementara itu, Operasi Zebra tahun ini juga menekankan perlindungan terhadap pejalan kaki sebagai bagian dari strategi nasional keselamatan lalu lintas.
Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho menegaskan bahwa pejalan kaki adalah kelompok paling rentan di jalan raya dan harus mendapatkan prioritas.
“Pejalan kaki adalah simbol kemanusiaan di jalan raya. Mereka yang paling lemah harus dilindungi, bukan disingkirkan,” ujar Irjen Agus.
Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini menjadi implementasi Vision Zero, yakni prinsip bahwa tidak ada korban jiwa yang dapat diterima di jalan raya. Selain itu, diterapkan pula konsep Hierarchy of Road Users, yang menempatkan pejalan kaki sebagai pengguna dengan prioritas tertinggi.
Menurutnya, perlindungan terhadap pejalan kaki bukan sekadar penegakan hukum, tetapi juga bentuk kehadiran negara dalam menjamin keselamatan warganya.
Kakorlantas juga memerintahkan seluruh jajaran lalu lintas dari tingkat Polda hingga Polres untuk menjadikan keselamatan pejalan kaki sebagai indikator utama kinerja.
“Yang kita ukur bukan berapa banyak tilang, tetapi seberapa tinggi kepatuhan masyarakat dan seberapa besar penurunan angka kecelakaan,” tegas Irjen Agus.
Korlantas Polri berkomitmen mewujudkan jalan yang aman, tertib, dan manusiawi bagi seluruh pengguna jalan. (red)





















