BOGOR, POSNEWS.CO.ID – Perjuangan Tim Advokat Yogi Pajar Suprayogi & Partners terkait sekolah SMK IDN Boarding School Jonggol yang dinilai melanggar aturan kian memanas.
Tim Advokat Yogi Pajar Suprayogi & Partners berhasil mendapatkan komitmen dari Pemkab Bogor dan Pemprov Jawa Barat untuk segera menindak dan menutup SMK IDN Boarding School Jonggol karena diduga melanggar aturan pendidikan.
“Alhamdulillah, Pemkab Bogor dan Pemprov Jabar sepakat mengeksekusi penutupan SMK IDN Boarding School Jonggol yang terbukti melanggar regulasi pendidikan. Karena itu, kami resmi mencabut gugatan Perdata Nomor 344/Pdt.G/2025/PN Cbi,” tegas Yogi di PN Cibinong, Senin (17/11/2025).
Satu Izin, Banyak Sekolah: Dinilai Langgar Permendikbud
Yogi menjelaskan, Permendikbud No. 36 Tahun 2014 Pasal 12 Ayat 2 Huruf e hanya memperbolehkan satu sekolah untuk satu lokasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, SMK IDN Boarding School Jonggol yang hanya memiliki satu izin, justru membuka satuan pendidikan di berbagai daerah, mulai dari:
- Pamijahan
- Sentul
- Solo
- Malang
- Bahkan hingga luar negeri
“Yayasannya hanya punya satu izin, tapi mereka membuka banyak sekolah. Tempat-tempat itu otomatis ilegal,” ungkap Yogi.
Tim Advokat Yogi Pajar Suprayogi & Partners menyatakan dukungan penuh kepada Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan Bupati Bogor Rudi Susmanto yang bergerak cepat menertibkan sekolah yang dianggap melanggar aturan.
“Kita apresiasi langkah tegas Pak Gubernur dan Pak Bupati. Kami juga meminta Gubernur Jabar turun langsung menyelamatkan siswa-siswi yang masih belajar di sekolah tersebut,” tambah Yogi.
Yogi menegaskan, laporan pidana terhadap sekolah ilegal SMK IDN Boarding School Jonggol dengan nomor LP/B/1663/IX/2025/SPKT/Polres Bogor masih terus berjalan.
“Perkaranya tetap jalan. Kasus pidana ini menyangkut perangkat yayasan—pemilik, penyelenggara, dan pengurus yayasan—yang harus bertanggung jawab karena melanggar regulasi,” ujarnya.
Tim advokat juga memperoleh informasi bahwa bangunan SMK IDN Boarding School Jonggol berdiri di kawasan tata ruang pertanian, yang seharusnya digunakan sebagai lahan tadah air.
“Banyak regulasi yang mereka tabrak. Lokasi itu bukan untuk bangunan, tapi untuk pertanian. Kita minta penegak hukum mengusut tuntas tindakan nekat pihak yayasan ini,” tutup Yogi. (red)





















