JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Merespon keresahan masyarakat terkait lonjakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan kebijakan pajak yang dinilai tidak adil, Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menetapkan Fatwa Pajak Berkeadilan dalam Munas MUI yang digelar pada 20–23 November 2025.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof Asrorun Niam Sholeh, menegaskan bahwa fatwa tersebut menjadi pedoman hukum Islam untuk mengembalikan prinsip keadilan dalam perpajakan nasional.
“Fatwa ini lahir karena kenaikan PBB yang dinilai tidak adil dan meresahkan masyarakat. Kami berharap ini jadi solusi perbaikan regulasi,” ujar Niam, Minggu (23/11/2025).
MUI Tegaskan Pajak Tak Boleh Bebani Kebutuhan Pokok
Menurut Niam, pajak hanya boleh dikenakan kepada harta yang produktif serta kebutuhan sekunder dan tersier. Karena itu, pungutan pajak terhadap kebutuhan dasar—seperti sembako, rumah tinggal, dan tanah hunian—dinilai bertentangan dengan prinsip keadilan.
“Pemerintah tidak boleh memungut pajak atas kebutuhan pokok. Jika sembako dan rumah hunian dipajaki, hal itu jelas melanggar prinsip keadilan,” tegasnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Niam juga mengingatkan bahwa pajak secara syariat hanya sah dikenakan kepada masyarakat yang memiliki kemampuan finansial.
Selain itu, ia mencontohkan batas minimal kemampuan finansial dengan menetapkannya setara nishab zakat mal sebesar 85 gram emas, sehingga nilai tersebut bisa menjadi acuan batas tidak kena pajak (PTKP).
Selain itu, Munas MUI XI tidak hanya menetapkan Fatwa Pajak Berkeadilan, tetapi juga mengesahkan empat fatwa penting lainnya, yaitu:
- Fatwa tentang Kedudukan Rekening Dormant
- Fatwa tentang Pengelolaan Sampah di Sungai, Danau, dan Laut
- Fatwa tentang Saldo Uang Elektronik yang Hilang atau Rusak
- Fatwa tentang Manfaat Produk Asuransi Kematian pada Asuransi Jiwa Syariah
Fatwa-fatwa ini disebut sebagai respon atas problem keummatan yang semakin kompleks di era digital dan urban modern.
Pokok Hukum dalam Fatwa Pajak Berkeadilan MUI
Dalam fatwa tersebut, MUI menetapkan sejumlah ketentuan utama:
1. Negara Wajib Mengelola Kekayaan untuk Rakyat
Negara memungut pajak ketika kekayaan negara tidak cukup untuk membiayai kebutuhan publik.
2. Pemerintah hanya boleh memungut pajak yang memenuhi syarat syariat:
- Hanya dikenakan kepada warga yang mampu secara finansial
(setara nishab zakat 85 gram emas)
- Hanya untuk harta produktif atau kebutuhan sekunder–tersier
- Harus digunakan untuk kepentingan umum
- Penetapan pajak wajib berlandaskan keadilan
- Pengelolaan pajak harus amanah dan transparan
3. Pajak adalah Amanah Publik
Pajak dianggap milik rakyat yang dikelola pemerintah. Karena itu, pemerintah wajib mengelola pajak secara jujur, profesional, dan akuntabel.
4. Barang Primer Tak Boleh Kena Pajak Ganda
Sembako dan kebutuhan dasar lainnya dilarang dikenai pajak, termasuk rumah/bangunan yang dihuni.
5. Pemungutan Pajak Tak Adil Hukumnya Haram
Poin ini menjadi sorotan publik karena menegaskan larangan pemungutan pajak yang tidak berkeadilan.
6. Zakat Jadi Pengurang Pajak
Zakat yang telah dibayarkan umat Islam bisa menjadi pengurang kewajiban pajak.
Rekomendasi MUI untuk Pemerintah dan DPR
MUI juga memberikan sejumlah rekomendasi strategis:
- Beban pajak harus disesuaikan dengan kemampuan wajib pajak (ability to pay)
- Pemerintah wajib memberantas mafia pajak
- Pemerintah dan DPR diminta meninjau ulang sejumlah peraturan perpajakan yang tidak berkeadilan
- Pemda diminta mengevaluasi aturan PBB, PPN, PPh, PKB, hingga pajak waris
- Pemerintah wajib mengelola pajak secara amanah
- Masyarakat wajib menaati pajak jika digunakan untuk kemaslahatan umum (red)





















