MUI Tetapkan Fatwa Pajak Berkeadilan, PBB dan Pajak Kebutuhan Pokok Tidak Sah Menurut Syariat

Minggu, 23 November 2025 - 18:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh menyampaikan Fatwa Pajak Berkeadilan dalam Munas MUI XI 2025. (Posnews/Ist)

Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh menyampaikan Fatwa Pajak Berkeadilan dalam Munas MUI XI 2025. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Merespon keresahan masyarakat terkait lonjakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan kebijakan pajak yang dinilai tidak adil, Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menetapkan Fatwa Pajak Berkeadilan dalam Munas MUI yang digelar pada 20–23 November 2025.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof Asrorun Niam Sholeh, menegaskan bahwa fatwa tersebut menjadi pedoman hukum Islam untuk mengembalikan prinsip keadilan dalam perpajakan nasional.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Fatwa ini lahir karena kenaikan PBB yang dinilai tidak adil dan meresahkan masyarakat. Kami berharap ini jadi solusi perbaikan regulasi,” ujar Niam, Minggu (23/11/2025).

MUI Tegaskan Pajak Tak Boleh Bebani Kebutuhan Pokok

Menurut Niam, pajak hanya boleh dikenakan kepada harta yang produktif serta kebutuhan sekunder dan tersier. Karena itu, pungutan pajak terhadap kebutuhan dasarseperti sembako, rumah tinggal, dan tanah huniandinilai bertentangan dengan prinsip keadilan.

Pemerintah tidak boleh memungut pajak atas kebutuhan pokok. Jika sembako dan rumah hunian dipajaki, hal itu jelas melanggar prinsip keadilan,” tegasnya.

Niam juga mengingatkan bahwa pajak secara syariat hanya sah dikenakan kepada masyarakat yang memiliki kemampuan finansial.

Baca Juga :  Hari Ibu 2025, Puan Maharani Ajak Perempuan Jaga Lingkungan Demi Masa Depan Bangsa

Selain itu, ia mencontohkan batas minimal kemampuan finansial dengan menetapkannya setara nishab zakat mal sebesar 85 gram emas, sehingga nilai tersebut bisa menjadi acuan batas tidak kena pajak (PTKP).

Selain itu, Munas MUI XI tidak hanya menetapkan Fatwa Pajak Berkeadilan, tetapi juga mengesahkan empat fatwa penting lainnya, yaitu:

  • Fatwa tentang Kedudukan Rekening Dormant
  • Fatwa tentang Pengelolaan Sampah di Sungai, Danau, dan Laut
  • Fatwa tentang Saldo Uang Elektronik yang Hilang atau Rusak
  • Fatwa tentang Manfaat Produk Asuransi Kematian pada Asuransi Jiwa Syariah

Fatwa-fatwa ini disebut sebagai respon atas problem keummatan yang semakin kompleks di era digital dan urban modern.

Pokok Hukum dalam Fatwa Pajak Berkeadilan MUI

Dalam fatwa tersebut, MUI menetapkan sejumlah ketentuan utama:

1. Negara Wajib Mengelola Kekayaan untuk Rakyat 

Negara memungut pajak ketika kekayaan negara tidak cukup untuk membiayai kebutuhan publik.

2. Pemerintah hanya boleh memungut pajak yang memenuhi syarat syariat:

  • Hanya dikenakan kepada warga yang mampu secara finansial

(setara nishab zakat 85 gram emas)

  • Hanya untuk harta produktif atau kebutuhan sekundertersier
  • Harus digunakan untuk kepentingan umum
  • Penetapan pajak wajib berlandaskan keadilan
  • Pengelolaan pajak harus amanah dan transparan
Baca Juga :  Polda Metro Bongkar Jaringan Senjata Api Ilegal, Amunisi Berikut 5 Tersangka Ditangkap

3. Pajak adalah Amanah Publik

Pajak dianggap milik rakyat yang dikelola pemerintah. Karena itu, pemerintah wajib mengelola pajak secara jujur, profesional, dan akuntabel.

4. Barang Primer Tak Boleh Kena Pajak Ganda

Sembako dan kebutuhan dasar lainnya dilarang dikenai pajak, termasuk rumah/bangunan yang dihuni.

5. Pemungutan Pajak Tak Adil Hukumnya Haram

Poin ini menjadi sorotan publik karena menegaskan larangan pemungutan pajak yang tidak berkeadilan.

6. Zakat Jadi Pengurang Pajak

Zakat yang telah dibayarkan umat Islam bisa menjadi pengurang kewajiban pajak.

Rekomendasi MUI untuk Pemerintah dan DPR

MUI juga memberikan sejumlah rekomendasi strategis:

  • Beban pajak harus disesuaikan dengan kemampuan wajib pajak (ability to pay)
  • Pemerintah wajib memberantas mafia pajak
  • Pemerintah dan DPR diminta meninjau ulang sejumlah peraturan perpajakan yang tidak berkeadilan
  • Pemda diminta mengevaluasi aturan PBB, PPN, PPh, PKB, hingga pajak waris
  • Pemerintah wajib mengelola pajak secara amanah
  • Masyarakat wajib menaati pajak jika digunakan untuk kemaslahatan umum (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung Besok, Status JC Bisa Buka Fakta Baru
Setelah Tetapkan Wamen Imipas Tersangka, KPK Kini Periksa 11 Saksi Kunci
Paus Leo XIV Siap Kunjungi Korea Utara jika Pyongyang Mengundang
Polda Metro Didesak Periksa Mantan Kabais TNI dalam Kasus Andrie Yunus
PM Jepang Sanae Takaichi Apresiasi Kesepakatan Damai AS-Iran
Anggaran Polri 2027 Kurang Rp66 Triliun, Remunerasi hingga Pemilu Jadi Alasan
António Guterres Saksikan Langsung Horor Kekerasan Geng
Kapal Perang Rusia Tembakkan Tembakan Peringatan

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:10 WIB

Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung Besok, Status JC Bisa Buka Fakta Baru

Rabu, 17 Juni 2026 - 17:26 WIB

Setelah Tetapkan Wamen Imipas Tersangka, KPK Kini Periksa 11 Saksi Kunci

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:24 WIB

Paus Leo XIV Siap Kunjungi Korea Utara jika Pyongyang Mengundang

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:38 WIB

Polda Metro Didesak Periksa Mantan Kabais TNI dalam Kasus Andrie Yunus

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:06 WIB

Anggaran Polri 2027 Kurang Rp66 Triliun, Remunerasi hingga Pemilu Jadi Alasan

Berita Terbaru

Ilustrasi, Misi damai Vatikan di Asia Timur. Kardinal Lazzaro You Heung-sik menyebut Paus Leo XIV siap mengunjungi Korea Utara guna meredakan ketegangan politik regional. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Paus Leo XIV Siap Kunjungi Korea Utara jika Pyongyang Mengundang

Rabu, 17 Jun 2026 - 16:24 WIB