DEPOK, POSNEWS.CO.ID – Aksi kriminalitas belakangan makin banyak dilakukan orang-orang terdekat. Karena itu tetap berhati-hati barang berharga jangan di umbar, amankan dari jangkauan siapa pun.
Seperti yang dilakukan dua sopir berinisial IP dan M ini setelah aksinya terbongkar. Mereka mencuri ATM majikan dan menguras habis saldo hingga Rp 430 juta.
Peristiwa heboh ini terjadi pada Jumat (5/9/2025) di Perumahan Depok Mulya I, Beji. Korban EN kaget usai mendapati kartu ATM-nya hilang dan saldo rekeningnya ludes dalam hitungan jam.
Kapolsek Beji, Kompol Josman, menegaskan bahwa kedua pelaku langsung memakai ATM tersebut untuk menarik uang tanpa izin.
“Pelaku memakai kartu ATM korban dan menarik uang dalam jumlah besar,” tegasnya, Minggu (30/11/2025).
Korban spontan melapor ke Polsek Beji. Dari penyelidikan cepat, Unit Reskrim berhasil melacak jejak kedua sopir. Pada Selasa (25/11), polisi menangkap keduanya dan langsung menggiring ke Polsek Beji untuk diperiksa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Yang bikin publik geleng-geleng, kedua pelaku ternyata sopir pribadi korban. Mereka mengetahui PIN karena korban pernah menuliskan kode itu di secarik kertas.
“Pelaku tahu PIN dari catatan yang pernah diberikan korban,” ungkap Kompol Josman.
Polisi menyita 1 bundel bukti transaksi dan 5 foto transaksi sebagai barang bukti. Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana 7–9 tahun penjara.
Kompol Josman memastikan penyidikan terus berjalan.
“Polsek Beji akan mendalami peran tiap pelaku dan memastikan proses hukum sesuai aturan,” tutupnya. (red)





















