JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Badung, Bali, mendeportasi bintang porno Inggris, Tia Emma Billinger alias Bonnie Blue, beserta tiga rekannya karena melanggar izin keimigrasian dan aturan lalu lintas.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Winarko, menegaskan, “Kami menindak tegas keempat WNA ini,” Sabtu (13/12/2025).
Bonnie Blue (26) diterbangkan ke Inggris melalui Bandara Internasional Ngurah Rai pada Sabtu dinihari pukul 00.30 WITA, bersama tiga pria: LAJ (27) dan INL (24) asal Inggris, serta JJT (26) asal Australia.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Keempat WNA itu menjalani sidang tindak pidana ringan di PN Denpasar pada Jumat (12/12/2025). JJT dan INL diusir karena melanggar izin keimigrasian, sementara Bonnie Blue dan LAJ dikenai denda lalu lintas dan pelanggaran izin tinggal.
Mereka melanggar aturan karena memproduksi konten komersial menggunakan visa wisata sejak tiba di Bali 6 November 2025. Bonnie Blue dan LAJ juga melanggar Pasal 303 Juncto Pasal 137 UU Lalu Lintas.
Hakim PN Denpasar menilai kendaraan bak terbuka biru bertuliskan “Gangbus” tidak sesuai fungsi, sehingga TEB didenda Rp200 ribu.
Polres Badung menemukan video sensual di ponsel Bonnie Blue, tapi bersifat pribadi dan tidak melanggar UU Pornografi maupun UU ITE. Penggerebekan 4 Desember menyita pelumas, 12 kondom, dan dua pil viagra.
Imigrasi mendeportasi dan memasukkan keempat WNA ke daftar hitam, sementara 16 WNA lain dilepas sebagai saksi.
“pf0”>Sebelumnya, polisi menangkap Bonnie Blue yang diduga memproduksi video asusila bersama 18 WNA lain di Bali. (red)





















