WASHINGTON,  POSNEWS.CO.ID – Kebijakan imigrasi Amerika Serikat (AS) semakin ketat dan eksklusif. Presiden Donald Trump resmi menandatangani proklamasi baru pada Selasa (16/12/2025).
Aturan ini memperluas daftar negara yang terkena pembatasan masuk penuh atau sebagian. Tercatat, sekitar 40 negara kini masuk dalam radar “hitam” Washington. Kebijakan kontroversial ini akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.
Gedung Putih berdalih langkah ini demi keamanan nasional. “Negara-negara tersebut memiliki kekurangan yang persisten dan parah dalam penyaringan (screening) dan berbagi informasi,” tulis lembar fakta resmi pemerintah.
Daftar Merah: Dari Afrika hingga Asia
Revisi kebijakan ini menambah jumlah negara dengan pembatasan penuh (full restrictions) dari 12 menjadi sekitar 20 negara.
Lima negara baru yang masuk kategori “berisiko sangat tinggi” adalah Burkina Faso, Mali, Niger, Sudan Selatan, dan Suriah. Selain itu, AS juga memberlakukan pembatasan penuh terhadap individu yang memegang dokumen perjalanan keluaran Otoritas Palestina.
Dua negara lain, Laos dan Sierra Leone, naik status dari pembatasan parsial menjadi pembatasan penuh. Artinya, warga negara-negara ini akan menghadapi kesulitan ekstrem atau bahkan larangan total untuk menginjakkan kaki di tanah Amerika.
Pembatasan Parsial Meluas
Di sisi lain, daftar negara dengan pembatasan parsial melonjak drastis dari 7 menjadi 20 negara. Termasuk di antaranya adalah Angola, Zimbabwe, Senegal, hingga negara kepulauan Tonga di Pasifik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Meskipun Turkmenistan mendapatkan kelonggaran untuk visa non-imigran, larangan bagi imigran dari negara tersebut tetap berlaku. Kebijakan ini mempertahankan tekanan pada negara-negara lama seperti Kuba dan Venezuela.
Pemicu: Penembakan Thanksgiving
Langkah agresif Trump ini tidak lepas dari insiden berdarah baru-baru ini. Penembakan terhadap dua anggota Garda Nasional di Washington D.C. saat pekan Thanksgiving menjadi pemicu utama.
Tersangka insiden tersebut adalah seorang warga Afghanistan berusia 29 tahun yang baru mendapatkan suaka pada April lalu. Seketika, kasus ini memicu gelombang ketakutan akan keamanan dalam negeri.
Akibatnya, Layanan Kewarganegaraan dan Imigrasi AS (USCIS) meluncurkan tinjauan ulang terhadap pemegang green card dari 19 “negara yang menjadi perhatian”.
“Negara Dunia Ketiga” Dilarang?
Retorika Trump di media sosial semakin memperkeruh suasana. Akhir bulan lalu, ia menyatakan niatnya untuk menangguhkan imigrasi secara permanen dari “negara-negara Dunia Ketiga”.
Departemen Luar Negeri AS juga telah menghentikan penerbitan visa bagi pemegang paspor Afghanistan. Menurut laporan The Washington Post, Presiden Trump memanfaatkan momen politik yang tegang untuk memperluas tindakan kerasnya terhadap imigrasi.
Kini, pintu gerbang Amerika tampak semakin sempit bagi warga dunia, terutama mereka yang berasal dari negara berkembang dan wilayah konflik.
Penulis : Ahmad Haris Kurnia
Editor : Ahmad Haris Kurnia





















