TANGERANG, POSNEWS.CO.ID – Tim Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali membongkar pabrik sabu home industri di sebuah unit apartemen kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang.
Dari lokasi petugas gabungan BNN RI bersama Bea Cukai mengamankan 2 pelaku berinisial IM dan DF
Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto menjelaskan, penggerebekan berawal dari laporan warga yang curiga dengan aktivitas di unit apartemen tersebut, Jumat (17/10/2025) sore. Setelah penyelidikan selama satu bulan, petugas menemukan laboratorium narkoba tersembunyi di lantai 20.
“Kami amankan dua pelaku. IM berperan sebagai peracik sabu, sedangkan DF menjadi marketing yang menjual hasil produksi secara online,” ungkap Suyudi di lokasi, Sabtu (18/10/2025).
Obat Asma Jadi Bahan Baku Sabu
Suyudi menuturkan, pelaku memanfaatkan obat asma sebagai bahan baku utama. Mereka mengekstrak 15.000 butir obat untuk mendapatkan ephedrine murni, bahan dasar pembuatan sabu.
Selain itu, petugas menyita 1,06 kilogram ephedrine, 1,5 liter aceton, 400 mililiter asam sulfat, dan 3,43 liter toluen.
“Modusnya, mereka membeli bahan kimia dan peralatan laboratorium secara daring, lalu meracik sabu di apartemen,” jelas Suyudi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Petugas juga menemukan 209 gram sabu padat dan 319 mililiter sabu cair siap edar, beserta alat laboratorium seperti tabung reaksi, timbangan digital, dan panci pemanas.
Pantauan di lokasi menunjukkan, unit apartemen pelaku berukuran kecil dengan satu kamar dan dapur. Aroma bahan kimia tercium kuat dari dalam ruangan.
Untuk menyamarkan aktivitasnya, pelaku memasang exhaust buatan di kamar mandi agar bau kimia tidak menyebar.
Suyudi menegaskan, jaringan ini telah beroperasi selama enam bulan dan mengantongi keuntungan hampir Rp1 miliar dari penjualan sabu secara online.
BNN Kejar Jaringan di Atasnya
Kini BNN menahan kedua pelaku dan menelusuri jaringan pemasok bahan kimia serta pembeli sabu yang terkait.
“Kami akan terus memburu jaringan di atasnya agar pabrik sabu rumahan seperti ini tak tumbuh di kawasan pemukiman,” tegas Suyudi.
Kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 113 ayat (2), dan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (red)





















