Bareskrim Polri Ringkus Penghubung dan Pemasok Sabu Jaringan Ko Erwin di Apartemen Mewah

Selasa, 3 Maret 2026 - 07:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Bareskrim Polri mengamankan tersangka jaringan narkoba Ko Erwin di Apartemen Tokyo Riverside Jakarta. (Posnews/Ist)

Petugas Bareskrim Polri mengamankan tersangka jaringan narkoba Ko Erwin di Apartemen Tokyo Riverside Jakarta. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Bareskrim Polri membongkar jaringan narkoba yang dikendalikan Erwin Iskandae alias Ko Erwin.

Penyidik Subdit IV Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba dipimpin Kombes Pol Handik Zusen menangkap dua tersangka kunci, yakni Charlie Bernando (CB) sebagai penghubung dan Arfan Yulius Lauw (AYL) sebagai penyedia sabu.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengungkapkan pengembangan kasus bermula dari pemeriksaan Ko Erwin pada 28 Februari 2026.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tersangka Erwin Iskande pernah melakukan transaksi sabu yang dibeli dari Charlie. Mereka bertransaksi pada November 2025 di Apartemen Tokyo Riverside Tower Beppu lantai 36 kamar 69,” tegas Eko dalam keterangannya, Senin (2/3/2026).

Penggerebekan di Apartemen Tokyo Riverside

Berdasarkan informasi itu, tim langsung bergerak ke Apartemen Tokyo Riverside sekitar pukul 16.00 WIB. Awalnya, petugas mengetuk pintu kamar yang dimaksud, namun tidak mendapat respons.

Selanjutnya, tim berkoordinasi dengan pihak security dan engineering untuk membuka paksa unit tersebut.

Baca Juga :  Bandar Narkoba Kakap “The Doctor” Dicokok di Malaysia, Buang HP demi Hapus Jejak

Petugas mendapati Charlie berada di dalam kamar bersama pasangan dan anaknya. Tanpa membuang waktu, tim langsung mengamankan Charlie dan menggeledah badan serta kamar.

Hasilnya mengejutkan. Penyidik menemukan sejumlah plastik klip berisi serbuk putih diduga sabu dan ketamine, kemasan plastik berisi cairan yang diduga “happy water”, serta alat pendukung lainnya.

Dari hasil interogasi, Charlie mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial “The Doctor” yang dikenalkan oleh Arfan.

Arfan Sembunyi di Kamar Mandi

Menindaklanjuti pengakuan itu, tim bergerak memburu Arfan yang diketahui berada di unit berbeda di apartemen yang sama, tepatnya lantai 33 kamar 15.

Saat petugas mengetuk pintu, seorang perempuan membukakan pintu. Namun, ia sempat tidak menjawab saat ditanya keberadaan Arfan.

Karena mencurigakan, tim akhirnya mendobrak masuk.

“Tim menemukan saudara Arfan bersembunyi di dalam kamar mandi dan langsung mengamankannya,” ungkap Eko.

Baca Juga :  Pramono Anung Peringatkan Ormas Jangan Paksa Pengusaha Minta THR Jelang Lebaran 2026

Dari penggeledahan di kamar Arfan, polisi menyita satu wadah plastik bulat berisi dua pipet kaca bekas pakai narkoba serta satu plastik klip berisi serbuk putih yang diduga ketamine.

Selanjutnya, Charlie dan Arfan digelandang ke kantor Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk pemeriksaan dan pengembangan jaringan.

Residivis Kambuhan

Fakta mengejutkan terungkap. Charlie dan Arfan ternyata residivis.

Charlie dua kali masuk penjara, yakni pada 2006 dalam kasus pembunuhan dan 2018 terkait peredaran narkoba.

Sementara itu, Arfan pernah divonis 10 tahun penjara pada 2015 dalam kasus narkoba dan sempat mendekam di Lapas Nusakambangan.

Kini, penyidik menjerat keduanya dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, seumur hidup, bahkan hukuman mati jika terbukti menjadi bagian jaringan besar.

Bareskrim Polri akan terus memburu jaringan Ko Erwin hingga tuntas, termasuk mengejar “The Doctor” yang diduga sebagai pemasok utama. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Misteri Sutrimo Tewas di Kebayoran Baru, Polisi Sisir CCTV dan Periksa Saksi
Polisi Amankan 3 Pelaku Bentrokan Menteng, 15 Orang Diperiksa
Misteri Kematian Sutrimo di Kebayoran Baru Diselidiki Polda Metro Jaya
Bentrokan Berdarah di Menteng Tewaskan 1 Orang, Berawal dari Persoalan Sarapan
Data Pusiknas Bareskrim: Penganiayaan Geser Pencurian, Kriminalitas Naik 8,3 Persen
Gagal Gondol Motor, Maling di Tapos Depok Todongkan Senpi ke Warga
KPK Temukan Uang Rp4 Miliar di Rumah Kadis PUPR Bengkulu
Bandar Haradongan Simanjuntak Ditangkap, Bareskrim Kejar Pemasok Narkoba dari Medan

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 21:16 WIB

Misteri Sutrimo Tewas di Kebayoran Baru, Polisi Sisir CCTV dan Periksa Saksi

Minggu, 26 Juli 2026 - 20:51 WIB

Polisi Amankan 3 Pelaku Bentrokan Menteng, 15 Orang Diperiksa

Minggu, 26 Juli 2026 - 18:04 WIB

Misteri Kematian Sutrimo di Kebayoran Baru Diselidiki Polda Metro Jaya

Minggu, 26 Juli 2026 - 15:00 WIB

Bentrokan Berdarah di Menteng Tewaskan 1 Orang, Berawal dari Persoalan Sarapan

Minggu, 26 Juli 2026 - 14:24 WIB

Data Pusiknas Bareskrim: Penganiayaan Geser Pencurian, Kriminalitas Naik 8,3 Persen

Berita Terbaru

Langkah baru pasar monitor OLED. Philips merilis Evnia 32M2N6901A yang memadukan panel 4K QD-OLED 165Hz dengan harga kompetitif. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

Philips Resmi Meluncurkan Monitor Evnia 32M2N6901A

Minggu, 26 Jul 2026 - 22:30 WIB

Lompatan industri semikonduktor China. Produsen memori CXMT mematok harga modul DDR5 server melampaui tarif Samsung akibat lonjakan permintaan pusat data AI. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

Produsen Chip China CXMT Patok Harga Memori Lebih Mahal

Minggu, 26 Jul 2026 - 22:00 WIB

Lompatan teknologi videografi profesional. Sony meluncurkan kamera Cinema Line FX5 yang membawa sensor full-frame 18,2 MP dan perekaman open gate 5K. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

Sony Resmi Meluncurkan Kamera Cinema Line FX5

Minggu, 26 Jul 2026 - 21:36 WIB

Solusi komputasi serbabisa. TECNO merilis laptop MEGABOOK K14S di Indonesia yang menawarkan performa hingga Intel Core i9 serta sembilan port fisik lengkap. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

TECNO Resmi Meluncurkan MEGABOOK K14S Bertenaga Core i9

Minggu, 26 Jul 2026 - 21:31 WIB