Bayi 11 Bulan dicekoki Miras di NTT, Ayah Kandug Wajib Lapor dan Sampel Diuji Labfor

Sabtu, 14 Februari 2026 - 07:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi Periksa Ayah yang Cekoki Bayi 11 Bulan dengan Miras di TTS, Terancam UU Perlindungan Anak. (Posnews/ist)

Polisi Periksa Ayah yang Cekoki Bayi 11 Bulan dengan Miras di TTS, Terancam UU Perlindungan Anak. (Posnews/ist)

TIMOR TENGAH SELATAN, POSNEWS.CO.ID – Aksi tak manusiawi terjadi di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT).

Seorang Ayah tega mencekoki anak kandungnya yang baru berusia 11 bulan dengan minuman keras (miras) jenis sopi. Video aksi tersebut viral di media sosial dan memicu kemarahan publik.

Aparat Polres TTS langsung bergerak cepat setelah video beredar luas di Facebook dan TikTok. Polisi menangkap pelaku berinisial JNK alias Jitro di kediamannya di Desa Olais, Kecamatan Kuanfatu, pada Rabu (11/2/2026).

Kasat Reskrim Polres TTS, I Wayan Pasek Sujana, menegaskan pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi untuk mengusut kasus tersebut.

Baca Juga :  Jawa Timur Dapat Kuota Haji Terbanyak 2026, Total 42.409 Jemaah

“Kami sudah memeriksa sekitar tiga orang saksi,” ujarnya, Sabtu (14/2/2026).

Pelaku Akui Perbuatan, Polisi Uji Kandungan Alkohol

Saat diperiksa, Jitro mengakui perbuatannya. Ia menggendong bayinya yang berinisial KIK sambil menenggak miras, lalu memberikan minuman tersebut kepada korban dengan dalih bercanda.

“Saudara JNK menggendong anaknya KIK yang berusia 11 bulan sambil minum miras jenis sopi,” jelas Pasek.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut pengakuan pelaku, peristiwa itu terjadi pada Rabu pagi sekitar pukul 07.00 Wita. Namun, alasan “lucu-lucuan” yang disampaikan pelaku justru menuai kecaman keras dari masyarakat.

Untuk memastikan dampaknya terhadap korban, polisi mengirim sampel botol miras ke Laboratorium Forensik Polda Bali di Denpasar.

Baca Juga :  Debt Collector Viral di Tangerang Ditangkap Usai Tantang Polwan

Selain itu, penyidik juga mengecek kondisi kesehatan bayi guna memastikan ada tidaknya kandungan alkohol dalam tubuh korban.

Belum Ditahan, Hanya Wajib Lapor

Meski telah mengakui perbuatannya, Jitro belum ditahan. Penyidik masih melakukan pendalaman dan saat ini menerapkan wajib lapor terhadap pelaku.

Namun demikian, kasus ini berpotensi dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak jika ditemukan unsur kekerasan atau membahayakan keselamatan anak.

Peristiwa ini menambah daftar kasus kekerasan terhadap anak di NTT yang memprihatinkan. Publik pun mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas agar kasus serupa tidak kembali terulang. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Israel Perluas Zona Keamanan di Lebanon Selatan demi Redam Hezbollah
3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, MPR Desak Evaluasi dan Penarikan Pasukan UNIFIL
Uang Palsu Rp620 Juta Digerebek di Hotel Kemang Bogor, Satu Pelaku Ditangkap
Mutilasi Freezer Bekasi Terungkap, Korban Dibunuh karena Tolak Ajakan Mencuri
Pakistan Tawarkan Diri Jadi Tuan Rumah Perundingan AS-Iran di Tengah Eskalasi Total
Cuaca Ekstrem Hantam 4 Daerah di Jateng dan Jabar, Ratusan KK Terdampak
Akhir Perburuan Desmond Freeman: Buronan Paling Dicari di Australia Tewas Ditembak Polisi
Ketua KMT Cheng Li-wun Terima Undangan Xi Jinping ke Beijing

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 20:42 WIB

Israel Perluas Zona Keamanan di Lebanon Selatan demi Redam Hezbollah

Selasa, 31 Maret 2026 - 18:26 WIB

3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, MPR Desak Evaluasi dan Penarikan Pasukan UNIFIL

Selasa, 31 Maret 2026 - 18:15 WIB

Uang Palsu Rp620 Juta Digerebek di Hotel Kemang Bogor, Satu Pelaku Ditangkap

Selasa, 31 Maret 2026 - 17:59 WIB

Mutilasi Freezer Bekasi Terungkap, Korban Dibunuh karena Tolak Ajakan Mencuri

Selasa, 31 Maret 2026 - 17:39 WIB

Pakistan Tawarkan Diri Jadi Tuan Rumah Perundingan AS-Iran di Tengah Eskalasi Total

Berita Terbaru