TIMOR TENGAH SELATAN, POSNEWS.CO.ID – Aksi tak manusiawi terjadi di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT).
Seorang Ayah tega mencekoki anak kandungnya yang baru berusia 11 bulan dengan minuman keras (miras) jenis sopi. Video aksi tersebut viral di media sosial dan memicu kemarahan publik.
Aparat Polres TTS langsung bergerak cepat setelah video beredar luas di Facebook dan TikTok. Polisi menangkap pelaku berinisial JNK alias Jitro di kediamannya di Desa Olais, Kecamatan Kuanfatu, pada Rabu (11/2/2026).
Kasat Reskrim Polres TTS, I Wayan Pasek Sujana, menegaskan pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi untuk mengusut kasus tersebut.
“Kami sudah memeriksa sekitar tiga orang saksi,” ujarnya, Sabtu (14/2/2026).
Pelaku Akui Perbuatan, Polisi Uji Kandungan Alkohol
Saat diperiksa, Jitro mengakui perbuatannya. Ia menggendong bayinya yang berinisial KIK sambil menenggak miras, lalu memberikan minuman tersebut kepada korban dengan dalih bercanda.
“Saudara JNK menggendong anaknya KIK yang berusia 11 bulan sambil minum miras jenis sopi,” jelas Pasek.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut pengakuan pelaku, peristiwa itu terjadi pada Rabu pagi sekitar pukul 07.00 Wita. Namun, alasan “lucu-lucuan” yang disampaikan pelaku justru menuai kecaman keras dari masyarakat.
Untuk memastikan dampaknya terhadap korban, polisi mengirim sampel botol miras ke Laboratorium Forensik Polda Bali di Denpasar.
Selain itu, penyidik juga mengecek kondisi kesehatan bayi guna memastikan ada tidaknya kandungan alkohol dalam tubuh korban.
Belum Ditahan, Hanya Wajib Lapor
Meski telah mengakui perbuatannya, Jitro belum ditahan. Penyidik masih melakukan pendalaman dan saat ini menerapkan wajib lapor terhadap pelaku.
Namun demikian, kasus ini berpotensi dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak jika ditemukan unsur kekerasan atau membahayakan keselamatan anak.
Peristiwa ini menambah daftar kasus kekerasan terhadap anak di NTT yang memprihatinkan. Publik pun mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas agar kasus serupa tidak kembali terulang. (red)
Editor : Hadwan





















