Polisi Gagalkan Penyelundupan 29 PMI Ilegal di Tanjung Balai, Tekong Ditangkap

Kamis, 25 September 2025 - 08:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polairud Baharkam Polri amankan 29 PMI ilegal di Perairan Tanjung Balai. Dok: Polri

Polairud Baharkam Polri amankan 29 PMI ilegal di Perairan Tanjung Balai. Dok: Polri

TANJUNG BALAI, POSNEWS.CO.ID – Polisi membongkar sindikat pengiriman pekerja migran ilegal di Perairan Tanjung Balai, Asahan, Sumatera Utara. Tim Subdit Patroli Air Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri menggagalkan penyelundupan 29 Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Dalam operasi itu, aparat menemukan 19 WNI, 9 warga Bangladesh, dan 1 bayi yang hendak diselundupkan ke Malaysia. Polisi juga menangkap tekong kapal berinisial MFL (21), warga Teluk Nibung, Tanjung Balai.

Petugas menyita kapal motor bermesin Hyundai 4 silinder tanpa nama serta ponsel Redmi yang digunakan tekong untuk berhubungan dengan sindikat.

Baca Juga :  Kapal Nelayan Karam di Kepulauan Seribu, 5 ABK Hilang Dihantam Gelombang

Polri Tegaskan Perang Melawan Sindikat PMI Ilegal

Direktur Polisi Perairan Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol Idil Tabransyah, menegaskan Polri tidak memberi ruang bagi mafia PMI.
“Kami akan terus memburu sindikat pekerja migran ilegal. Ini bukan hanya penegakan hukum, tapi juga perlindungan WNI dan kedaulatan negara,” ujarnya.

Tekong Terancam Hukuman Berat

Polisi menjerat MFL dengan Pasal 83 jo Pasal 68 dan Pasal 81 jo Pasal 69 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI. Ia juga dijerat Pasal 120 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang diperbarui dengan UU No. 63 Tahun 2024, jo Pasal 55 atau Pasal 56 KUHP. Jika terbukti bersalah, MFL terancam 10 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar.

Baca Juga :  Kapolda Metro Pimpin Sertijab Pejabat dan Kapolres, Ini Daftar Lengkapnya

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seluruh PMI ilegal kini diserahkan ke instansi terkait untuk pendataan dan penanganan lebih lanjut sesuai prosedur hukum. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penjual Pinang Ditikam OTK di Yahukimo, Satgas Damai Cartenz Buru Pelaku Diduga KKB
WN China Dikeroyok dan Dirampok di Palu Usai Pajero Tabrak Motor Parkir
Jaringan Heroin Sumatera Utara Digulung, Satu Kurir Diciduk Bareskrim Bawa 15 kg Heroin
Modus Jual Beli Daring Apple Watch, Dua Pelaku Diciduk Polisi di Bekasi
BMKG Prediksi Hujan Guyur Jabodetabek Seharian, Waspada Petir dan Angin Kencang
Trump Puji Kemenangan Telak Takaichi dan Siapkan Kunjungan ke Tiongkok
Malaysia dan Indonesia Resmi Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh 19 Februari 2026
Putaran Kedua Rundingan Nuklir Iran-AS Dimulai

Berita Terkait

Rabu, 18 Februari 2026 - 09:30 WIB

Penjual Pinang Ditikam OTK di Yahukimo, Satgas Damai Cartenz Buru Pelaku Diduga KKB

Rabu, 18 Februari 2026 - 07:59 WIB

WN China Dikeroyok dan Dirampok di Palu Usai Pajero Tabrak Motor Parkir

Rabu, 18 Februari 2026 - 07:45 WIB

Jaringan Heroin Sumatera Utara Digulung, Satu Kurir Diciduk Bareskrim Bawa 15 kg Heroin

Rabu, 18 Februari 2026 - 07:12 WIB

Modus Jual Beli Daring Apple Watch, Dua Pelaku Diciduk Polisi di Bekasi

Rabu, 18 Februari 2026 - 06:56 WIB

BMKG Prediksi Hujan Guyur Jabodetabek Seharian, Waspada Petir dan Angin Kencang

Berita Terbaru