Buron ke Luar Negeri, Tersangka Penyelundupan 50 Ribu Ponsel Ditangkap di Soetta

Kamis, 8 Oktober 2026 - 06:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Bareskrim menangkap tersangka penyelundupan ponsel bekas di Bandara Soekarno-Hatta. (Posnews/Ist)

Bareskrim menangkap tersangka penyelundupan ponsel bekas di Bandara Soekarno-Hatta. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Pelarian Tatang Winata (TW), tersangka dugaan penyelundupan ponsel bekas dan perlengkapan bayi, berakhir di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap TW saat tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pada Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.

Tersangka baru saja tiba dari Seoul, Korea Selatan, menggunakan penerbangan Garuda Indonesia GA879. Polisi menangkapnya setelah berkoordinasi dengan petugas Imigrasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan penyidik menerima informasi keberadaan TW sekitar pukul 17.00 WIB.

“Tim penyidik melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka Tatang Winata dengan didampingi petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta,” kata Ade Safri dalam keterangannya, Kamis (8/10/2026).

Masuk Daftar Subject of Interest

Penangkapan itu tidak terjadi secara tiba-tiba. Penyidik sebelumnya mengetahui TW berada di luar negeri ketika proses hukum kasus tersebut berjalan.

Karena itu, penyidik mengajukan pencegahan ke luar negeri dalam kondisi mendesak kepada Direktorat Jenderal Imigrasi. Nama TW juga dimasukkan ke dalam Subject of Interest (SOI) sistem keimigrasian Indonesia.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Pencuri Spion di PIK, Senjata Api Ternyata Korek Mainan

Langkah tersebut akhirnya membantu petugas mendeteksi kepulangan tersangka ke Indonesia.

Setelah mengetahui TW tiba di Soekarno-Hatta, penyidik langsung mendatangi Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kedatangan Internasional Terminal 3.

Petugas kemudian mengamankan TW dan membawanya ke Gedung Awaloedin Djamin lantai 5 Subdit I Dittipideksus Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan.

Polisi selanjutnya menahan TW di Rutan Bareskrim Polri.

Polisi Sita 50 Ribu Ponsel

Kasus ini merupakan pengembangan pengungkapan impor ilegal yang dilakukan Bareskrim Polri.

Dalam penggerebekan di sejumlah lokasi di Penjaringan dan Pluit, Jakarta Utara, serta Sidoarjo, Jawa Timur, penyidik menyita sekitar 50.000 unit iPhone dan Android.

Barang bukti tersebut tidak hanya berupa ponsel. Polisi juga menemukan sparepart, LCD, baterai, mesin, dan berbagai komponen lainnya.

Nilai barang bukti ponsel dan komponen itu diperkirakan mencapai Rp250 miliar. Selain itu, penyidik menyita sekitar 256.300 unit perlengkapan bayi yang ditaksir bernilai Rp3 miliar.

Dengan demikian, total nilai barang bukti dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp253 miliar.

Baca Juga :  Tim Febrie Klaim 40 Aturan Dilanggar, Putusan Praperadilan Dinanti

Tiga Tersangka, Berkas Dua Orang Sudah Lengkap

Ade Safri menyebut perkara tersebut melibatkan tiga tersangka, yakni DCP alias PR, MT, dan TW.

Untuk DCP dan MT, penyidik telah menyelesaikan pemberkasan. Jaksa Penuntut Umum masing-masing pada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dan Kejaksaan Negeri Sidoarjo telah menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21.

Sementara itu, penyidik kini fokus menyelesaikan berkas perkara TW.

Setelah berkas dinyatakan lengkap, penyidik akan menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa untuk menjalani proses hukum berikutnya.

Polisi sebelumnya menyebut pengungkapan perkara ini merupakan bagian dari penindakan terhadap praktik impor ilegal yang merugikan tata niaga dan berpotensi merugikan negara.

Dari penangkapan TW, polisi menyita sejumlah barang untuk kepentingan penyidikan, antara lain Samsung Galaxy A16 5G, iPhone 16 Pro, paspor, KTP, serta tiket penerbangan atas nama Tatang Winata.

Kini, penyidik masih melanjutkan proses hukum terhadap TW sekaligus mendalami perkara untuk memastikan seluruh pihak yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sopir Taksi Listrik Ditusuk di Pademangan, Wanita MS Diamankan Polisi
Baru Mau Naik Bus, Pria di Serang Dikeroyok dan Ditusuk, 2 Kernet Dibekuk
Motor Warga Dibidik Saat Lengah, 5 Kasus Curanmor Penjaringan Akhirnya Terbongkar
Motor Coba Salip Trailer, Pelajar 15 Tahun Tewas Tabrak Truk Tangki
Malam Mencekam di Tebet, Koordinator BEM UI Hafidz Diduga Diserang OTK
Demi Sabu, Pria di Tamansari Curi Motor Istri Siri Saat Terlelap
Ledakan LPG 3 Kg Bikin Rumah Kontrakan di Jakut Porak-poranda, 1 Warga Terluka
Rutan Depok Geger Video Pesta Narkoba, Ada 1.279 Penghuni dan 10 Petugas per Sif

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 06:39 WIB

Buron ke Luar Negeri, Tersangka Penyelundupan 50 Ribu Ponsel Ditangkap di Soetta

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:02 WIB

Sopir Taksi Listrik Ditusuk di Pademangan, Wanita MS Diamankan Polisi

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:25 WIB

Baru Mau Naik Bus, Pria di Serang Dikeroyok dan Ditusuk, 2 Kernet Dibekuk

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:51 WIB

Motor Warga Dibidik Saat Lengah, 5 Kasus Curanmor Penjaringan Akhirnya Terbongkar

Selasa, 6 Oktober 2026 - 10:15 WIB

Motor Coba Salip Trailer, Pelajar 15 Tahun Tewas Tabrak Truk Tangki

Berita Terbaru

Donald Trump mengklaim layak memenangi Hadiah Nobel Perdamaian 2026 menjelang pengumuman resmi Komite Nobel Norwegia. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Donald Trump Mengklaim Layak Memenangi Hadiah Nobel

Kamis, 8 Okt 2026 - 07:35 WIB