JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Pelarian Tatang Winata (TW), tersangka dugaan penyelundupan ponsel bekas dan perlengkapan bayi, berakhir di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap TW saat tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pada Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
Tersangka baru saja tiba dari Seoul, Korea Selatan, menggunakan penerbangan Garuda Indonesia GA879. Polisi menangkapnya setelah berkoordinasi dengan petugas Imigrasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan penyidik menerima informasi keberadaan TW sekitar pukul 17.00 WIB.
“Tim penyidik melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka Tatang Winata dengan didampingi petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta,” kata Ade Safri dalam keterangannya, Kamis (8/10/2026).
Masuk Daftar Subject of Interest
Penangkapan itu tidak terjadi secara tiba-tiba. Penyidik sebelumnya mengetahui TW berada di luar negeri ketika proses hukum kasus tersebut berjalan.
Karena itu, penyidik mengajukan pencegahan ke luar negeri dalam kondisi mendesak kepada Direktorat Jenderal Imigrasi. Nama TW juga dimasukkan ke dalam Subject of Interest (SOI) sistem keimigrasian Indonesia.
Langkah tersebut akhirnya membantu petugas mendeteksi kepulangan tersangka ke Indonesia.
Setelah mengetahui TW tiba di Soekarno-Hatta, penyidik langsung mendatangi Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kedatangan Internasional Terminal 3.
Petugas kemudian mengamankan TW dan membawanya ke Gedung Awaloedin Djamin lantai 5 Subdit I Dittipideksus Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan.
Polisi selanjutnya menahan TW di Rutan Bareskrim Polri.
Polisi Sita 50 Ribu Ponsel
Kasus ini merupakan pengembangan pengungkapan impor ilegal yang dilakukan Bareskrim Polri.
Dalam penggerebekan di sejumlah lokasi di Penjaringan dan Pluit, Jakarta Utara, serta Sidoarjo, Jawa Timur, penyidik menyita sekitar 50.000 unit iPhone dan Android.
Barang bukti tersebut tidak hanya berupa ponsel. Polisi juga menemukan sparepart, LCD, baterai, mesin, dan berbagai komponen lainnya.
Nilai barang bukti ponsel dan komponen itu diperkirakan mencapai Rp250 miliar. Selain itu, penyidik menyita sekitar 256.300 unit perlengkapan bayi yang ditaksir bernilai Rp3 miliar.
Dengan demikian, total nilai barang bukti dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp253 miliar.
Tiga Tersangka, Berkas Dua Orang Sudah Lengkap
Ade Safri menyebut perkara tersebut melibatkan tiga tersangka, yakni DCP alias PR, MT, dan TW.
Untuk DCP dan MT, penyidik telah menyelesaikan pemberkasan. Jaksa Penuntut Umum masing-masing pada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dan Kejaksaan Negeri Sidoarjo telah menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21.
Sementara itu, penyidik kini fokus menyelesaikan berkas perkara TW.
Setelah berkas dinyatakan lengkap, penyidik akan menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa untuk menjalani proses hukum berikutnya.
Polisi sebelumnya menyebut pengungkapan perkara ini merupakan bagian dari penindakan terhadap praktik impor ilegal yang merugikan tata niaga dan berpotensi merugikan negara.
Dari penangkapan TW, polisi menyita sejumlah barang untuk kepentingan penyidikan, antara lain Samsung Galaxy A16 5G, iPhone 16 Pro, paspor, KTP, serta tiket penerbangan atas nama Tatang Winata.
Kini, penyidik masih melanjutkan proses hukum terhadap TW sekaligus mendalami perkara untuk memastikan seluruh pihak yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum. **
Editor : Hadwan













