MEDAN, POSNEWS.CO.ID – Pelarian buronan internasional akhirnya berakhir. Aparat kepolisian berhasil menangkap buronan Red Notice Interpol, Jimmy Lie, saat mendarat di Bandara Internasional Kualanamu, Minggu (8/3/2026).
Polisi memburu Jimmy Lie karena diduga terlibat kasus korupsi suap pengurusan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten.
Penangkapan ini sekaligus mengakhiri pelarian Jimmy Lie yang sebelumnya masuk dalam daftar Red Notice milik Interpol.
Ditangkap Begitu Mendarat di Kualanamu
Penangkapan Jimmy Lie berawal dari informasi Divhubinter Polri yang mendeteksi kedatangan buronan tersebut ke Indonesia.
Kapolres Metro Tangerang Kota Raden Muhammad Jauhari menjelaskan bahwa polisi langsung bergerak begitu menerima informasi tersebut.
Begitu Jimmy Lie tiba di Bandara Kualanamu, aparat langsung mengamankan dan menjemput tersangka untuk dibawa menjalani proses hukum.
Setelah penangkapan, polisi segera membawa Jimmy Lie ke penyidik Polres Metro Tangerang Kota untuk pemeriksaan lanjutan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus Suap Sertifikat Tanah PTSL
Kasus yang menjerat Jimmy Lie bermula pada tahun 2022. Saat itu, seorang tersangka bernama Hasbullah diduga meminta bantuan Kepala Desa Kalibaru saat itu, H. Sueb, untuk mengurus peningkatan status tanah milik Jimmy Lie melalui program PTSL.
Dalam proses tersebut, penyidik menemukan dugaan praktik suap untuk mempercepat penerbitan sertifikat tanah.
Hasil penyelidikan Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota mengungkap adanya aliran uang sekitar Rp960 juta yang diberikan kepada kepala desa untuk meloloskan proses administrasi tanpa mengikuti prosedur resmi.
Sempat Kabur ke Luar Negeri
Saat penyidik mulai mengusut kasus ini, Jimmy Lie tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. Ia justru meninggalkan Indonesia ketika proses pencegahan ke luar negeri sedang diajukan.
Karena itu, polisi menetapkan Jimmy Lie sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan meminta bantuan Interpol untuk menerbitkan Red Notice.
Setelah beberapa waktu buron, Jimmy Lie akhirnya terdeteksi masuk kembali ke Indonesia melalui Bandara Kualanamu dan langsung diamankan aparat.
Tersangka Segera Disidangkan
Saat ini, penyidik tengah memproses berkas perkara Jimmy Lie sebelum melimpahkannya ke Jaksa Penuntut Umum untuk tahap persidangan.
Kapolres Metro Tangerang Kota menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan hingga tuntas.
Para Pelaku Lain Sudah Divonis
Sementara itu, beberapa pelaku lain dalam perkara ini sudah lebih dulu menjalani proses hukum di Pengadilan Tipikor Serang.
Pengadilan menjatuhkan vonis kepada para terdakwa sebagai berikut:
- Hasbullah: 2 tahun 9 bulan penjara
- H. Sueb: 1 tahun 9 bulan penjara
- Iman Nugraha: 1 tahun 9 bulan penjara
- Raden Febie Firmansyah: 1 tahun 9 bulan penjara
Dengan tertangkapnya Jimmy Lie, aparat berharap seluruh jaringan korupsi pengurusan sertifikat tanah ilegal dalam program PTSL dapat terungkap sepenuhnya.
Editor : Hadwan





















