Buronan Red Notice Interpol Jimmy Lie Dicokok di Bandara Kualanamu, Kasus Suap PTSL Tangerang

Senin, 9 Maret 2026 - 14:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penangkapan buronan Interpol Jimmy Lie di Bandara Kualanamu Medan. (Posnews/Ist)

Penangkapan buronan Interpol Jimmy Lie di Bandara Kualanamu Medan. (Posnews/Ist)

MEDAN, POSNEWS.CO.ID – Pelarian buronan internasional akhirnya berakhir. Aparat kepolisian berhasil menangkap buronan Red Notice Interpol, Jimmy Lie, saat mendarat di Bandara Internasional Kualanamu, Minggu (8/3/2026).

Polisi memburu Jimmy Lie karena diduga terlibat kasus korupsi suap pengurusan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten.

Penangkapan ini sekaligus mengakhiri pelarian Jimmy Lie yang sebelumnya masuk dalam daftar Red Notice milik Interpol.

Ditangkap Begitu Mendarat di Kualanamu

Penangkapan Jimmy Lie berawal dari informasi Divhubinter Polri yang mendeteksi kedatangan buronan tersebut ke Indonesia.

Kapolres Metro Tangerang Kota Raden Muhammad Jauhari menjelaskan bahwa polisi langsung bergerak begitu menerima informasi tersebut.

Begitu Jimmy Lie tiba di Bandara Kualanamu, aparat langsung mengamankan dan menjemput tersangka untuk dibawa menjalani proses hukum.

Setelah penangkapan, polisi segera membawa Jimmy Lie ke penyidik Polres Metro Tangerang Kota untuk pemeriksaan lanjutan.

Baca Juga :  Pria di Tangerang Simpan Sabu 44,83 Gram dan 100 Ekstasi di Jok Motor

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus Suap Sertifikat Tanah PTSL

Kasus yang menjerat Jimmy Lie bermula pada tahun 2022. Saat itu, seorang tersangka bernama Hasbullah diduga meminta bantuan Kepala Desa Kalibaru saat itu, H. Sueb, untuk mengurus peningkatan status tanah milik Jimmy Lie melalui program PTSL.

Dalam proses tersebut, penyidik menemukan dugaan praktik suap untuk mempercepat penerbitan sertifikat tanah.

Hasil penyelidikan Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota mengungkap adanya aliran uang sekitar Rp960 juta yang diberikan kepada kepala desa untuk meloloskan proses administrasi tanpa mengikuti prosedur resmi.

Sempat Kabur ke Luar Negeri

Saat penyidik mulai mengusut kasus ini, Jimmy Lie tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. Ia justru meninggalkan Indonesia ketika proses pencegahan ke luar negeri sedang diajukan.

Karena itu, polisi menetapkan Jimmy Lie sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan meminta bantuan Interpol untuk menerbitkan Red Notice.

Baca Juga :  Hujan Guyur Jakarta Hari Ini, Warga Diminta Siaga Payung dan Jaket

Setelah beberapa waktu buron, Jimmy Lie akhirnya terdeteksi masuk kembali ke Indonesia melalui Bandara Kualanamu dan langsung diamankan aparat.

Tersangka Segera Disidangkan

Saat ini, penyidik tengah memproses berkas perkara Jimmy Lie sebelum melimpahkannya ke Jaksa Penuntut Umum untuk tahap persidangan.

Kapolres Metro Tangerang Kota menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan hingga tuntas.

Para Pelaku Lain Sudah Divonis

Sementara itu, beberapa pelaku lain dalam perkara ini sudah lebih dulu menjalani proses hukum di Pengadilan Tipikor Serang.

Pengadilan menjatuhkan vonis kepada para terdakwa sebagai berikut:

  • Hasbullah: 2 tahun 9 bulan penjara
  • H. Sueb: 1 tahun 9 bulan penjara
  • Iman Nugraha: 1 tahun 9 bulan penjara
  • Raden Febie Firmansyah: 1 tahun 9 bulan penjara

Dengan tertangkapnya Jimmy Lie, aparat berharap seluruh jaringan korupsi pengurusan sertifikat tanah ilegal dalam program PTSL dapat terungkap sepenuhnya.

 

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mudik Lebaran 2026 Dijaga Ketat, Polda Metro Siagakan 6.802 Personel – Ada 95 Pos Pengamanan
Polemik Toraja, Pandji Beberkan Fakta Sidang Adat Toraja yang Dihadiri 32 Wilayah Adat
Tragedi Longsor Sampah Bantargebang Bekasi, 5 Tewas dan 4 Masih Hilang
Mudik Lebaran 2026, Polda Metro Jaya Buka Titip Kendaraan Gratis di Polsek dan Polres
BNPB Peringatkan Longsor Susulan, Pasca Sampah TPST Bantargebang Tewaskan 4 Orang
Komandan KKB Yahukimo Philip Kobak Ditangkap Satgas, Polisi Sita Amunisi dan Senjata
Sejarah Tradisi Hagaf Gunting Saga, Pesta Rakyat Lebaran Meriah di Labuhanbatu Utara
Diduga Putus Cinta, Pemuda di Tasikmalaya Nekat Minum Racun Tikus Campur Kopi

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 17:39 WIB

Mudik Lebaran 2026 Dijaga Ketat, Polda Metro Siagakan 6.802 Personel – Ada 95 Pos Pengamanan

Senin, 9 Maret 2026 - 15:15 WIB

Polemik Toraja, Pandji Beberkan Fakta Sidang Adat Toraja yang Dihadiri 32 Wilayah Adat

Senin, 9 Maret 2026 - 14:56 WIB

Tragedi Longsor Sampah Bantargebang Bekasi, 5 Tewas dan 4 Masih Hilang

Senin, 9 Maret 2026 - 14:33 WIB

Mudik Lebaran 2026, Polda Metro Jaya Buka Titip Kendaraan Gratis di Polsek dan Polres

Senin, 9 Maret 2026 - 14:03 WIB

Buronan Red Notice Interpol Jimmy Lie Dicokok di Bandara Kualanamu, Kasus Suap PTSL Tangerang

Berita Terbaru