Buronan Red Notice Interpol Jimmy Lie Dicokok di Bandara Kualanamu, Kasus Suap PTSL Tangerang

Senin, 9 Maret 2026 - 14:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penangkapan buronan Interpol Jimmy Lie di Bandara Kualanamu Medan. (Posnews/Ist)

Penangkapan buronan Interpol Jimmy Lie di Bandara Kualanamu Medan. (Posnews/Ist)

MEDAN, POSNEWS.CO.ID – Pelarian buronan internasional akhirnya berakhir. Aparat kepolisian berhasil menangkap buronan Red Notice Interpol, Jimmy Lie, saat mendarat di Bandara Internasional Kualanamu, Minggu (8/3/2026).

Polisi memburu Jimmy Lie karena diduga terlibat kasus korupsi suap pengurusan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten.

Penangkapan ini sekaligus mengakhiri pelarian Jimmy Lie yang sebelumnya masuk dalam daftar Red Notice milik Interpol.

Ditangkap Begitu Mendarat di Kualanamu

Penangkapan Jimmy Lie berawal dari informasi Divhubinter Polri yang mendeteksi kedatangan buronan tersebut ke Indonesia.

Kapolres Metro Tangerang Kota Raden Muhammad Jauhari menjelaskan bahwa polisi langsung bergerak begitu menerima informasi tersebut.

Begitu Jimmy Lie tiba di Bandara Kualanamu, aparat langsung mengamankan dan menjemput tersangka untuk dibawa menjalani proses hukum.

Setelah penangkapan, polisi segera membawa Jimmy Lie ke penyidik Polres Metro Tangerang Kota untuk pemeriksaan lanjutan.

Baca Juga :  Jasa Marga Tutup Sementara 3 Gerbang Tol Dalam Kota Jakarta, Ini Jadwal Lengkapnya

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus Suap Sertifikat Tanah PTSL

Kasus yang menjerat Jimmy Lie bermula pada tahun 2022. Saat itu, seorang tersangka bernama Hasbullah diduga meminta bantuan Kepala Desa Kalibaru saat itu, H. Sueb, untuk mengurus peningkatan status tanah milik Jimmy Lie melalui program PTSL.

Dalam proses tersebut, penyidik menemukan dugaan praktik suap untuk mempercepat penerbitan sertifikat tanah.

Hasil penyelidikan Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota mengungkap adanya aliran uang sekitar Rp960 juta yang diberikan kepada kepala desa untuk meloloskan proses administrasi tanpa mengikuti prosedur resmi.

Sempat Kabur ke Luar Negeri

Saat penyidik mulai mengusut kasus ini, Jimmy Lie tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. Ia justru meninggalkan Indonesia ketika proses pencegahan ke luar negeri sedang diajukan.

Karena itu, polisi menetapkan Jimmy Lie sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan meminta bantuan Interpol untuk menerbitkan Red Notice.

Baca Juga :  Jelang Dikirim ke Singapura, 30.000 Benih Lobster Ilegal Digagalkan Polisi Tangerang

Setelah beberapa waktu buron, Jimmy Lie akhirnya terdeteksi masuk kembali ke Indonesia melalui Bandara Kualanamu dan langsung diamankan aparat.

Tersangka Segera Disidangkan

Saat ini, penyidik tengah memproses berkas perkara Jimmy Lie sebelum melimpahkannya ke Jaksa Penuntut Umum untuk tahap persidangan.

Kapolres Metro Tangerang Kota menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan hingga tuntas.

Para Pelaku Lain Sudah Divonis

Sementara itu, beberapa pelaku lain dalam perkara ini sudah lebih dulu menjalani proses hukum di Pengadilan Tipikor Serang.

Pengadilan menjatuhkan vonis kepada para terdakwa sebagai berikut:

  • Hasbullah: 2 tahun 9 bulan penjara
  • H. Sueb: 1 tahun 9 bulan penjara
  • Iman Nugraha: 1 tahun 9 bulan penjara
  • Raden Febie Firmansyah: 1 tahun 9 bulan penjara

Dengan tertangkapnya Jimmy Lie, aparat berharap seluruh jaringan korupsi pengurusan sertifikat tanah ilegal dalam program PTSL dapat terungkap sepenuhnya.

 

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ancol Gelar Jazz Night & Pameran Seni, Andien Meriahkan International Jazz Day 2026
White Rabbit PIK Ditutup, Pemprov DKI Cabut Izin Usai Kasus Narkoba
Mobil HR-V Hantam Depot Air di Grogol, Pejalan Kaki Terseret dan Luka Parah
Dua PRT Lompat dari Lantai 4 di Benhil, Polisi Periksa Agen Penyalur PRT
Erdogan Desak KTT Rusia-Ukraina dan Peringatkan Pelemahan Eropa
Begal Celurit Gunung Sahari, 4 Pelaku Dibekuk Polisi Usai Rampas Motor & HP Korban
Tiongkok Siap Bangun 11.000 Pulau guna Perkuat Klaim Teritorial
Pemerintah dan Oposisi Jepang Mulai Tarik Janji Potong Pajak Konsumsi

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 18:12 WIB

Ancol Gelar Jazz Night & Pameran Seni, Andien Meriahkan International Jazz Day 2026

Jumat, 24 April 2026 - 17:57 WIB

White Rabbit PIK Ditutup, Pemprov DKI Cabut Izin Usai Kasus Narkoba

Jumat, 24 April 2026 - 17:25 WIB

Mobil HR-V Hantam Depot Air di Grogol, Pejalan Kaki Terseret dan Luka Parah

Jumat, 24 April 2026 - 17:12 WIB

Dua PRT Lompat dari Lantai 4 di Benhil, Polisi Periksa Agen Penyalur PRT

Jumat, 24 April 2026 - 17:01 WIB

Erdogan Desak KTT Rusia-Ukraina dan Peringatkan Pelemahan Eropa

Berita Terbaru

Presiden Turkiye Tayyip Erdogan bertemu dengan Sekretaris Jendral NATO Mark Rutte di Ankara, Turkey, April 22, 2026. Murat Kula/Turkish Presidential Press Office/Handout via REUTERS

INTERNASIONAL

Erdogan Desak KTT Rusia-Ukraina dan Peringatkan Pelemahan Eropa

Jumat, 24 Apr 2026 - 17:01 WIB