Cemburu Buta, Pria Bakar Istri Hidup-Hidup di Cakung, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan

Kamis, 23 Oktober 2025 - 15:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, penganiayaan. Dok: Istimewa

Ilustrasi, penganiayaan. Dok: Istimewa

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID — Pria bernama Yance alias AA (26) yang tega membakar istrinya sendiri, CAU (24), hidup-hidup karena api cemburu di kawasan Cakung, Rabu malam (22/10/2025) merupakan mantan narapidana.

Polisi menyebut, Yance bukan orang baru di dunia kriminal. Ia pernah mendekam di penjara karena kasus pengeroyokan terhadap anggota TNI.

“Tersangka YPT alias A ini residivis kasus pengeroyokan anggota TNI. Ia sempat dipenjara enam bulan,” ungkap Kasubnit 1 Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Timur, Ipda Robby Sidiq, Kamis (23/10/2025).

Tak hanya itu, Yance juga pernah mengamuk dan merusak gerobak tukang bubur pada 2024 karena mabuk berat.

Baca Juga :  Polisi Periksa 15 Saksi Ungkap Kematian Misterius Terapis Cantik di Pejaten

“Waktu itu pelaku emosi lantaran masalah sepele saat membeli bubur. Ia membawa senjata tajam dan berniat membacok korban, tapi berhasil dicegah warga,” ujar Robby.

Usai kejadian tersebut, Yance sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) selama setahun. Polisi akhirnya menangkapnya di wilayah Kota Bekasi setelah membakar istrinya sendiri.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Kanit PPA Polres Metro Jakarta Timur, AKP Sri Yatmini, aksi nekat Yance dipicu rasa cemburu berlebihan.

“Pelaku membakar korban karena cemburu. Ia menuduh istrinya berselingkuh,” jelas Sri.

Cemburu Yance makin membara setelah adik pelaku menuduh korban berjalan dengan pria lain. Saat ditanya, korban memilih diam. Tak terima, Yance pun naik pitam.

Baca Juga :  Ridwan Kamil Jalani Pemeriksaan Bareskrim Terkait Kasus Lisa Mariana Hari Ini

“Pelaku menyiramkan bensin ke wajah, dada, dan tubuh istrinya, lalu memantik korek api hingga tubuh korban terbakar,” beber Sri Yatmini.

Korban kini masih dirawat intensif di rumah sakit akibat luka bakar parah di sekujur tubuh. Sementara pelaku telah ditahan dan dijerat Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang PKDRT tentang kekerasan dalam rumah tangga.

“Pelaku kami tahan dan proses hukum terus berjalan. Ini bentuk komitmen kami dalam menindak kekerasan terhadap perempuan,” tegas Sri. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lisa Mariana Besok Hadir di Bareskrim, Kasus Pencemaran Nama Baik RK Memanas
Polisi Gerebek Tambora, Pengedar Ganja 2,1 Kg Ditangkap di Jembatan Besi
Pemerintah Siapkan Rp8 Triliun, Latih 500 Ribu Tenaga Kerja Indonesia ke Luar Negeri
110 WNI Korban Online Scam di Kamboja Segera Dipulangkan, Pemerintah Gerak Cepat
Pegawai SPPG Jatiasih Diduga Jadi Korban Kekerasan dan Pelecehan Atasan
BPJS Kesehatan Hapus Tunggakan Peserta Tak Mampu, Berlaku Bagi Pindah Komponen
Demo Pembakaran Mahkota Cendrawasih Ricuh di Papua, 3 Polisi Terluka Kena Panah
Pengunjung Gagal Selundupkan Sabu Lewat Ayam Kecap di Lapas Narkotika Jakarta

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 17:56 WIB

Lisa Mariana Besok Hadir di Bareskrim, Kasus Pencemaran Nama Baik RK Memanas

Kamis, 23 Oktober 2025 - 16:49 WIB

Polisi Gerebek Tambora, Pengedar Ganja 2,1 Kg Ditangkap di Jembatan Besi

Kamis, 23 Oktober 2025 - 16:26 WIB

Pemerintah Siapkan Rp8 Triliun, Latih 500 Ribu Tenaga Kerja Indonesia ke Luar Negeri

Kamis, 23 Oktober 2025 - 16:02 WIB

110 WNI Korban Online Scam di Kamboja Segera Dipulangkan, Pemerintah Gerak Cepat

Kamis, 23 Oktober 2025 - 15:21 WIB

Cemburu Buta, Pria Bakar Istri Hidup-Hidup di Cakung, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan

Berita Terbaru