Dendam Cinta Ditolak, Pemuda di Buleleng Nekat Bakar Mobil dan Kandang Sapi

Kamis, 28 Mei 2026 - 16:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi Tangkap Pembakar Mobil Dan Kandang Sapi di Buleleng, Bali. (Posnews/Ist)

Polisi Tangkap Pembakar Mobil Dan Kandang Sapi di Buleleng, Bali. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Polisi membekuk pria berinisial NA (25) usai diduga membakar kandang sapi dan mobil pikap milik warga di Desa Julah, Tejakula, Buleleng, Bali.

Polisi menduga pelaku sakit hati karena hubungan asmaranya dengan anak korban tidak direstui.

Kapolsek Tejakula AKP Gede Darma Diatmika mengatakan, polisi menangkap NA pada Kamis (28/5/2026) dan langsung menahannya di Polsek Tejakula.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

β€œPelaku dendam karena merasa tidak direstui,” ujar Gede Darma.

Baca Juga :  Rekayasa Lalu Lintas Mudik Lebaran 2026, Ini Jadwal One Way dan Ganjil-Genapnya

Kebakaran terjadi Minggu (24/5/2026) sekitar pukul 23.00 WITA. Korban NS (57) mengetahui kandang sapinya terbakar setelah mendapat laporan dari saksi.

Korban dan warga lalu berusaha memadamkan api. Akibat kejadian itu, seekor anak sapi berusia tujuh bulan mengalami luka bakar.

Selain membakar kandang, api juga menghanguskan garasi dan mobil pikap milik korban.

Polisi menduga pelaku menyiram kendaraan menggunakan pertalite sebelum membakarnya.

β€œAnak sapi selamat, tetapi mengalami luka bakar,” katanya.

Baca Juga :  Polisi Bekuk Pengedar 100 Cartridge Etomidate di Tanjung Priok, Jaringan Masih Diburu

Korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta dan langsung melapor ke polisi.

Polisi kemudian melakukan olah TKP bersama tim Inafis Polres Buleleng. Hasil penyelidikan menemukan unsur kesengajaan dalam kebakaran tersebut.

Petugas memeriksa sejumlah saksi dan perangkat desa hingga akhirnya mengarah kepada NA. Saat diinterogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya.

Kini, polisi menjerat NA dengan Pasal 308 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Niat Liburan Malah Boncos! Warga Sunter Tertipu Rental Mobil Fiktif di Facebook, Rp3 Juta Raib
Ganja 10 Kg Disamarkan dalam Kardus Pakaian, Bareskrim Ungkap Jaringan Antarprovinsi
Israel Gempur Lebanon Selatan di Tengah Isyarat Damai
Donald Trump dan Emmanuel Macron Pererat Aliansi
Wabah Ebola Kongo Kian Mengkhawatirkan
Israel Bersiap Hadapi Pemilihan Umum Sela
Empat Terduga Penyalahguna Narkoba Diamankan Saat Patroli Malam di Papanggo
Presiden Mongolia Ukhnaa Khurelsukh Sambut Menlu Tiongkok

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 19:04 WIB

Niat Liburan Malah Boncos! Warga Sunter Tertipu Rental Mobil Fiktif di Facebook, Rp3 Juta Raib

Minggu, 14 Juni 2026 - 18:46 WIB

Ganja 10 Kg Disamarkan dalam Kardus Pakaian, Bareskrim Ungkap Jaringan Antarprovinsi

Minggu, 14 Juni 2026 - 17:21 WIB

Israel Gempur Lebanon Selatan di Tengah Isyarat Damai

Minggu, 14 Juni 2026 - 16:14 WIB

Donald Trump dan Emmanuel Macron Pererat Aliansi

Minggu, 14 Juni 2026 - 14:03 WIB

Wabah Ebola Kongo Kian Mengkhawatirkan

Berita Terbaru