Dendam Cinta Ditolak, Pemuda di Buleleng Nekat Bakar Mobil dan Kandang Sapi

Kamis, 28 Mei 2026 - 16:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi Tangkap Pembakar Mobil Dan Kandang Sapi di Buleleng, Bali. (Posnews/Ist)

Polisi Tangkap Pembakar Mobil Dan Kandang Sapi di Buleleng, Bali. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Polisi membekuk pria berinisial NA (25) usai diduga membakar kandang sapi dan mobil pikap milik warga di Desa Julah, Tejakula, Buleleng, Bali.

Polisi menduga pelaku sakit hati karena hubungan asmaranya dengan anak korban tidak direstui.

Kapolsek Tejakula AKP Gede Darma Diatmika mengatakan, polisi menangkap NA pada Kamis (28/5/2026) dan langsung menahannya di Polsek Tejakula.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

β€œPelaku dendam karena merasa tidak direstui,” ujar Gede Darma.

Baca Juga :  Pria di Pool Bus MGI Sukabumi Tewas Ditusuk dan Dikeroyok, Polisi Buru Pelaku

Kebakaran terjadi Minggu (24/5/2026) sekitar pukul 23.00 WITA. Korban NS (57) mengetahui kandang sapinya terbakar setelah mendapat laporan dari saksi.

Korban dan warga lalu berusaha memadamkan api. Akibat kejadian itu, seekor anak sapi berusia tujuh bulan mengalami luka bakar.

Selain membakar kandang, api juga menghanguskan garasi dan mobil pikap milik korban.

Polisi menduga pelaku menyiram kendaraan menggunakan pertalite sebelum membakarnya.

β€œAnak sapi selamat, tetapi mengalami luka bakar,” katanya.

Baca Juga :  Longsor Maut Deli Serdang: 5 Tewas, Rumah Tertimbun di Sembahe Sibolangit

Korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta dan langsung melapor ke polisi.

Polisi kemudian melakukan olah TKP bersama tim Inafis Polres Buleleng. Hasil penyelidikan menemukan unsur kesengajaan dalam kebakaran tersebut.

Petugas memeriksa sejumlah saksi dan perangkat desa hingga akhirnya mengarah kepada NA. Saat diinterogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya.

Kini, polisi menjerat NA dengan Pasal 308 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

4 Remaja Diciduk Brimob di Tanjung Priok, 13 Klip Diduga Ganja Disita
Mahasiswi Tewas di Hotel Cengkareng, Polisi Ungkap Jejak Ekstasi dan Riklona
Nongkrong Tengah Malam Berujung Bacokan, Polisi Kejar 4 Pelaku di Koja
Mahasiswa FK UB Diduga Jatuh dari Lantai 6, Begini Kondisinya
Lima Pengedar Narkoba di Tambun Ditangkap, Polisi Sita Sabu dan 4 Senjata
Diduga Microsleep, Truk Tronton Tabrak Mobil Proyek hingga 3 Tewas
Tiga Pegawai Pemkab Jayawijaya Tewas, KKB Ndugama Diduga Terlibat
Ketiduran Usai Minum Obat, Sopir Alphard Tabrak Belasan Kendaraan

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 18:54 WIB

4 Remaja Diciduk Brimob di Tanjung Priok, 13 Klip Diduga Ganja Disita

Kamis, 10 September 2026 - 18:34 WIB

Mahasiswi Tewas di Hotel Cengkareng, Polisi Ungkap Jejak Ekstasi dan Riklona

Kamis, 10 September 2026 - 15:22 WIB

Nongkrong Tengah Malam Berujung Bacokan, Polisi Kejar 4 Pelaku di Koja

Kamis, 10 September 2026 - 15:11 WIB

Mahasiswa FK UB Diduga Jatuh dari Lantai 6, Begini Kondisinya

Kamis, 10 September 2026 - 13:25 WIB

Lima Pengedar Narkoba di Tambun Ditangkap, Polisi Sita Sabu dan 4 Senjata

Berita Terbaru