Dendam Cinta Ditolak, Pemuda di Buleleng Nekat Bakar Mobil dan Kandang Sapi

Kamis, 28 Mei 2026 - 16:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi Tangkap Pembakar Mobil Dan Kandang Sapi di Buleleng, Bali. (Posnews/Ist)

Polisi Tangkap Pembakar Mobil Dan Kandang Sapi di Buleleng, Bali. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID โ€“ Polisi membekuk pria berinisial NA (25) usai diduga membakar kandang sapi dan mobil pikap milik warga di Desa Julah, Tejakula, Buleleng, Bali.

Polisi menduga pelaku sakit hati karena hubungan asmaranya dengan anak korban tidak direstui.

Kapolsek Tejakula AKP Gede Darma Diatmika mengatakan, polisi menangkap NA pada Kamis (28/5/2026) dan langsung menahannya di Polsek Tejakula.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

โ€œPelaku dendam karena merasa tidak direstui,โ€ ujar Gede Darma.

Baca Juga :  BNN Bongkar Pabrik Vape Narkoba di Apartemen Jaksel, 2 WNA Raup Omzet Rp18 Miliar

Kebakaran terjadi Minggu (24/5/2026) sekitar pukul 23.00 WITA. Korban NS (57) mengetahui kandang sapinya terbakar setelah mendapat laporan dari saksi.

Korban dan warga lalu berusaha memadamkan api. Akibat kejadian itu, seekor anak sapi berusia tujuh bulan mengalami luka bakar.

Selain membakar kandang, api juga menghanguskan garasi dan mobil pikap milik korban.

Polisi menduga pelaku menyiram kendaraan menggunakan pertalite sebelum membakarnya.

โ€œAnak sapi selamat, tetapi mengalami luka bakar,โ€ katanya.

Baca Juga :  AI Elon Musk Tersandung Skandal Pornografi Anak dan Deepfake

Korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta dan langsung melapor ke polisi.

Polisi kemudian melakukan olah TKP bersama tim Inafis Polres Buleleng. Hasil penyelidikan menemukan unsur kesengajaan dalam kebakaran tersebut.

Petugas memeriksa sejumlah saksi dan perangkat desa hingga akhirnya mengarah kepada NA. Saat diinterogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya.

Kini, polisi menjerat NA dengan Pasal 308 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bareskrim Bongkar Sindikat Pencuri Modul BTS 5G, Kerugian Capai Rp60 Miliar
Pesta Kameko Berujung Maut, Pria Tewas dalam Duel Parang di Muna Barat
Cetak Uang Palsu di Kontrakan, Pria di Tangerang Dicokok Saat Hendak Bertransaksi
Iseng Kirim Teror Bom ke SDN Srengseng, Pria di Jagakarsa Diciduk, Ini Kronologinya
FBI dan PT Pegadaian Bantu Polri Periksa Barang Bukti Kasus Febrie
Cari Sinyal HP, Pekerja Sawit di Pelalawan Tewas Diterkam Harimau Sumatra
Polisi Bongkar Pabrik Pil Zenith di Semarang, Produksi Tembus 1,1 Juta Butir
Cekcok Berujung Maut, Pria di Kapuas Bunuh Ayah Kandung

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 07:57 WIB

Bareskrim Bongkar Sindikat Pencuri Modul BTS 5G, Kerugian Capai Rp60 Miliar

Selasa, 14 Juli 2026 - 07:22 WIB

Pesta Kameko Berujung Maut, Pria Tewas dalam Duel Parang di Muna Barat

Senin, 13 Juli 2026 - 21:31 WIB

Cetak Uang Palsu di Kontrakan, Pria di Tangerang Dicokok Saat Hendak Bertransaksi

Senin, 13 Juli 2026 - 21:13 WIB

Iseng Kirim Teror Bom ke SDN Srengseng, Pria di Jagakarsa Diciduk, Ini Kronologinya

Senin, 13 Juli 2026 - 17:41 WIB

FBI dan PT Pegadaian Bantu Polri Periksa Barang Bukti Kasus Febrie

Berita Terbaru