Dendam Cinta Ditolak, Pemuda di Buleleng Nekat Bakar Mobil dan Kandang Sapi

Kamis, 28 Mei 2026 - 16:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi Tangkap Pembakar Mobil Dan Kandang Sapi di Buleleng, Bali. (Posnews/Ist)

Polisi Tangkap Pembakar Mobil Dan Kandang Sapi di Buleleng, Bali. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID โ€“ Polisi membekuk pria berinisial NA (25) usai diduga membakar kandang sapi dan mobil pikap milik warga di Desa Julah, Tejakula, Buleleng, Bali.

Polisi menduga pelaku sakit hati karena hubungan asmaranya dengan anak korban tidak direstui.

Kapolsek Tejakula AKP Gede Darma Diatmika mengatakan, polisi menangkap NA pada Kamis (28/5/2026) dan langsung menahannya di Polsek Tejakula.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

โ€œPelaku dendam karena merasa tidak direstui,โ€ ujar Gede Darma.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Palmerah Panen Pokcoy di Atap Masjid, Bukti Warga Bisa Swasembada Pangan

Kebakaran terjadi Minggu (24/5/2026) sekitar pukul 23.00 WITA. Korban NS (57) mengetahui kandang sapinya terbakar setelah mendapat laporan dari saksi.

Korban dan warga lalu berusaha memadamkan api. Akibat kejadian itu, seekor anak sapi berusia tujuh bulan mengalami luka bakar.

Selain membakar kandang, api juga menghanguskan garasi dan mobil pikap milik korban.

Polisi menduga pelaku menyiram kendaraan menggunakan pertalite sebelum membakarnya.

โ€œAnak sapi selamat, tetapi mengalami luka bakar,โ€ katanya.

Baca Juga :  Arus Balik Lebaran 2026: Kapolri Waspadai Cuaca Ekstrem di Jalur Penyeberangan

Korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta dan langsung melapor ke polisi.

Polisi kemudian melakukan olah TKP bersama tim Inafis Polres Buleleng. Hasil penyelidikan menemukan unsur kesengajaan dalam kebakaran tersebut.

Petugas memeriksa sejumlah saksi dan perangkat desa hingga akhirnya mengarah kepada NA. Saat diinterogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya.

Kini, polisi menjerat NA dengan Pasal 308 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Viral! Begal Motor di Bogor Dihajar Warga Usai Rampas Motor Sejoli Pelajar
Polisi Sita 30 Cartridge Etomidate, Satu Pelaku Diamankan di Sedayu Square
Polisi Selidiki Kematian Sadis WN Korea Selatan di Tambun
Satu Keluarga Tewas Saat Camping di Temanggung, Diduga Keracunan BBQ di Kledung Pass
Angin Kencang dan Banjir Terjang Tangsel, BNPB: 40 Rumah Rusak dan 180 KK Terdampak
Akankah Album Arirang Bawa BTS Raih Piala Grammy?
IO Interactive Sukses Hadirkan Sensasi Sinematik dalam 007 First Light
Kasus Abu Janda Viral, IKM Nilai Klarifikasi Justru Perkeruh Suasana

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:40 WIB

Viral! Begal Motor di Bogor Dihajar Warga Usai Rampas Motor Sejoli Pelajar

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:17 WIB

Polisi Sita 30 Cartridge Etomidate, Satu Pelaku Diamankan di Sedayu Square

Kamis, 28 Mei 2026 - 19:31 WIB

Polisi Selidiki Kematian Sadis WN Korea Selatan di Tambun

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:31 WIB

Satu Keluarga Tewas Saat Camping di Temanggung, Diduga Keracunan BBQ di Kledung Pass

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:05 WIB

Angin Kencang dan Banjir Terjang Tangsel, BNPB: 40 Rumah Rusak dan 180 KK Terdampak

Berita Terbaru

Ilustrasi, Tewas. (Pixabay)

HUKRIM

Polisi Selidiki Kematian Sadis WN Korea Selatan di Tambun

Kamis, 28 Mei 2026 - 19:31 WIB