JAKARTA, POSNEWS.CO.ID โ Polisi membekuk pria berinisial NA (25) usai diduga membakar kandang sapi dan mobil pikap milik warga di Desa Julah, Tejakula, Buleleng, Bali.
Polisi menduga pelaku sakit hati karena hubungan asmaranya dengan anak korban tidak direstui.
Kapolsek Tejakula AKP Gede Darma Diatmika mengatakan, polisi menangkap NA pada Kamis (28/5/2026) dan langsung menahannya di Polsek Tejakula.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
โPelaku dendam karena merasa tidak direstui,โ ujar Gede Darma.
Kebakaran terjadi Minggu (24/5/2026) sekitar pukul 23.00 WITA. Korban NS (57) mengetahui kandang sapinya terbakar setelah mendapat laporan dari saksi.
Korban dan warga lalu berusaha memadamkan api. Akibat kejadian itu, seekor anak sapi berusia tujuh bulan mengalami luka bakar.
Selain membakar kandang, api juga menghanguskan garasi dan mobil pikap milik korban.
Polisi menduga pelaku menyiram kendaraan menggunakan pertalite sebelum membakarnya.
โAnak sapi selamat, tetapi mengalami luka bakar,โ katanya.
Korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta dan langsung melapor ke polisi.
Polisi kemudian melakukan olah TKP bersama tim Inafis Polres Buleleng. Hasil penyelidikan menemukan unsur kesengajaan dalam kebakaran tersebut.
Petugas memeriksa sejumlah saksi dan perangkat desa hingga akhirnya mengarah kepada NA. Saat diinterogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya.
Kini, polisi menjerat NA dengan Pasal 308 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. **
Editor : Hadwan












