JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Peredaran narkotika di Ibu Kota sudah sangat mengkhawatirkan. DPRD DKI Jakarta membuat gebrakan dengan pasang sikap keras terhadap peredaran narkoba.
Dewan mengusulkan pencabutan izin usaha tempat hiburan malam yang terbukti terlibat penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Usulan tegas ini bakal dimasukkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) P4GN, sebagai wujud kebijakan zero tolerance di Ibu Kota.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Ima Mahdiah, menegaskan tempat hiburan malam kerap menjadi titik rawan peredaran narkoba. Karena itu, DPRD mendukung sanksi paling berat, yakni izin dicabut permanen.
“Zero tolerance. Tempat hiburan malam memang banyak terjadi penyalahgunaan narkotika. Itu yang akan kami dukung,” tegas Ima usai rapat paripurna, Senin (19/1/2026).
Tak hanya menyasar tempat hiburan, Raperda P4GN disusun menyusul melonjaknya pengaduan warga. Bahkan, narkoba kini menyusup hingga lingkungan RT/RW, menyasar orang dewasa sampai anak-anak.
“Kasus narkoba sudah masuk permukiman. Ini serius,” ujar Ima.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, Fraksi Demokrat–Perindo DPRD DKI mengungkap fakta mengkhawatirkan. Sekitar 159 ribu warga Jakarta terpapar narkoba, dengan 137 kawasan rawan peredaran.
Anggota DPRD DKI Jakarta, Andika Wisnuadji Putra Soebroto, menyebut angka tersebut kemungkinan lebih besar karena peredaran narkoba makin terselubung dan sulit dideteksi.
“Peredaran narkotika kini tak hanya di jalanan, tapi menyusup ke apartemen, indekos, hotel, hingga tempat hiburan malam,” tegas Andika.
Ia menilai narkoba tak sekadar mengancam keamanan, tetapi juga merusak ketahanan keluarga, kualitas SDM, dan kesehatan masyarakat.
Fraksi Demokrat–Perindo pun mengingatkan, kebijakan P4GN tak boleh berhenti pada penindakan. Pendekatan kesehatan dan rehabilitasi harus diperkuat, mengingat pada 2021 hanya 565 korban narkoba yang tersentuh layanan pemulihan.
“Angka itu jauh dari sebanding dengan skala masalah narkotika di Jakarta,” tandas Andika. (red)
Editor : Hadwan





















