Foto di Tebet Eco Park Gratis, Pemprov DKI Tegaskan Kecuali untuk Komersial

Selasa, 21 Oktober 2025 - 15:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Taman Tebet Eco Park. dok: JSC

Taman Tebet Eco Park. dok: JSC

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID — Taman dan ruang terbuka hijau (RTH) yang dijadikan pungli oleh sekelompok oknum menjadi pelajaran berharga instansi terkait untuk lebih meningkatkan pengawasan di tempat-tempat RTH.

Pemprov DKI Jakarta menegaskan foto nonkomersial di taman dan ruang terbuka hijau (RTH), termasuk Tebet Eco Park, gratis tanpa biaya.

Namun, aktivitas komersial seperti pemotretan iklan atau film tetap wajib bayar retribusi resmi sesuai aturan.

Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta Fajar Sauri mengatakan, warga boleh berfoto di taman selama tidak untuk bisnis.

Baca Juga :  Pemprov Buka 100 Unit Rusun Murah PIK Pulogadung, Pendaftaran Gratis Tanpa Calo

Ia mengingatkan agar pengunjung saling menghormati dan menjaga kenyamanan bersama.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tidak ada larangan atau pungutan untuk foto nonkomersial di taman, hutan kota, TPU, dan jalur hijau,” tegas Fajar, Selasa (21/10/2025).

Ia menambahkan, pungutan liar (pungli) dalam bentuk apa pun tidak dibenarkan. Masyarakat diminta aktif melapor jika menemukan pelanggaran melalui kanal resmi Pemprov DKI.

“Kami ingin ruang publik tetap aman, nyaman, dan bebas dari pungli,” ujarnya.

Berdasarkan Perda DKI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, berikut tarif resmi kegiatan fotografi atau shooting komersial:

  • Fasilitas hutan kota: Rp1 juta/lokasi/hari (3 hari pertama)
  • Shooting film di taman: Rp500 ribu/lokasi/hari (3 hari pertama)
  • Shooting iklan atau sinetron: Rp5 juta/6 jam
  • Shooting di taman pemakaman: Rp3 juta/lokasi/hari
Baca Juga :  Gratis, DKI Buka Sayembara Desain Gapura Lenteng Agung Hadiah Rp10 Juta

Fajar menegaskan, aturan ini membedakan kegiatan pribadi dan komersial agar pengelolaan taman tetap tertib dan transparan.

“Kami ingin taman tetap jadi ruang publik inklusif dan gratis bagi warga, tapi juga memberi kepastian hukum bagi kegiatan komersial,” tandasnya. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Viral Anggota TNI AL Pukul Driver Ojol di Grogol, Langsung Diperiksa
Natalius Pigai Desak DPR, Korupsi Harus Dianggap Pelanggaran HAM di Indonesia
Kuburan China Tua Terkuak, Polisi Temukan Kerangka Manusia di Sawah Besar
Tukang Parkir di Pulogebang Disiram Air Keras, Saat Cegah Tawuran
Kemenag Cairkan Rp4,01 Triliun Dana BOS Madrasah dan BOP RA
Gubernur DKI Luncurkan Try Out KJP, Siswa Kurang Mampu Siap Masuk Kampus
Ratusan Pengusaha Rental Mobil Banjiri HUT ke-8 BRN, UNGU Siap Guncang Panggung
BMKG Ingatkan Siaga Cuaca Ekstrem pada 21–27 Oktober 2025, Hujan Lebat Ancam Indonesia

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 18:23 WIB

Viral Anggota TNI AL Pukul Driver Ojol di Grogol, Langsung Diperiksa

Selasa, 21 Oktober 2025 - 18:07 WIB

Natalius Pigai Desak DPR, Korupsi Harus Dianggap Pelanggaran HAM di Indonesia

Selasa, 21 Oktober 2025 - 15:57 WIB

Foto di Tebet Eco Park Gratis, Pemprov DKI Tegaskan Kecuali untuk Komersial

Selasa, 21 Oktober 2025 - 15:39 WIB

Kuburan China Tua Terkuak, Polisi Temukan Kerangka Manusia di Sawah Besar

Selasa, 21 Oktober 2025 - 15:26 WIB

Tukang Parkir di Pulogebang Disiram Air Keras, Saat Cegah Tawuran

Berita Terbaru