JAKARTA, POSNEWS.CO.ID — Taman dan ruang terbuka hijau (RTH) yang dijadikan pungli oleh sekelompok oknum menjadi pelajaran berharga instansi terkait untuk lebih meningkatkan pengawasan di tempat-tempat RTH.
Pemprov DKI Jakarta menegaskan foto nonkomersial di taman dan ruang terbuka hijau (RTH), termasuk Tebet Eco Park, gratis tanpa biaya.
Namun, aktivitas komersial seperti pemotretan iklan atau film tetap wajib bayar retribusi resmi sesuai aturan.
Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta Fajar Sauri mengatakan, warga boleh berfoto di taman selama tidak untuk bisnis.
Ia mengingatkan agar pengunjung saling menghormati dan menjaga kenyamanan bersama.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tidak ada larangan atau pungutan untuk foto nonkomersial di taman, hutan kota, TPU, dan jalur hijau,” tegas Fajar, Selasa (21/10/2025).
Ia menambahkan, pungutan liar (pungli) dalam bentuk apa pun tidak dibenarkan. Masyarakat diminta aktif melapor jika menemukan pelanggaran melalui kanal resmi Pemprov DKI.
“Kami ingin ruang publik tetap aman, nyaman, dan bebas dari pungli,” ujarnya.
Berdasarkan Perda DKI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, berikut tarif resmi kegiatan fotografi atau shooting komersial:
- Fasilitas hutan kota: Rp1 juta/lokasi/hari (3 hari pertama)
- Shooting film di taman: Rp500 ribu/lokasi/hari (3 hari pertama)
- Shooting iklan atau sinetron: Rp5 juta/6 jam
- Shooting di taman pemakaman: Rp3 juta/lokasi/hari
Fajar menegaskan, aturan ini membedakan kegiatan pribadi dan komersial agar pengelolaan taman tetap tertib dan transparan.
“Kami ingin taman tetap jadi ruang publik inklusif dan gratis bagi warga, tapi juga memberi kepastian hukum bagi kegiatan komersial,” tandasnya. (red)