Ibu Tiri ASN Kemenag di Sukabumi Ditahan, Kasus Penganiayaan Anak Berujung Maut

Kamis, 26 Februari 2026 - 09:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyuluh Agama PPPK di KUA Kalibunder Jadi Tersangka, Korban Anak Tiri Meninggal. (Podsnews/Net)

Penyuluh Agama PPPK di KUA Kalibunder Jadi Tersangka, Korban Anak Tiri Meninggal. (Podsnews/Net)

SUKABUMI, POSNEWS.CO.ID – Kasus penganiayaan anak mengguncang Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Seorang ibu tiri berinisial TR yang berstatus ASN PPPK di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah anak tirinya, Nizam Syafei, meninggal dunia.

Peristiwa tragis itu terjadi di Jampang Kulon, Kabupaten Sukabumi. Setelah melalui penyelidikan dan gelar perkara, penyidik langsung menahan TR di sel tahanan Polres Sukabumi untuk proses hukum lebih lanjut.

Polisi menjerat TR dengan Undang-Undang Perlindungan Anak yang mengancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Selain pidana berat, tersangka juga terancam sanksi etik berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai aparatur sipil negara.

Baca Juga :  Perang Semikonduktor: Perebutan Minyak Baru Abad ke-21

Sebelumnya, TR tercatat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bertugas di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kalibunder sejak 2023.

Ia berperan sebagai penyuluh agama Islam yang memberikan pembinaan dan edukasi keagamaan kepada masyarakat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun demikian, kasus hukum yang menjeratnya membuat pihak Kemenag Kabupaten Sukabumi menyerahkan sepenuhnya proses penanganan kepada kepolisian.

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Sukabumi, Dadang Ramdani, menyatakan pihaknya akan mengikuti perkembangan perkara tersebut.

Baca Juga :  Pria Diduga Gangguan Jiwa Mengamuk, 13 Warga di Purwakarta Dibacok — Lima Luka Berat

“Kami menghormati proses hukum yang berjalan. Jika terbukti bersalah, tentu ada konsekuensi terhadap status kepegawaiannya,” ujarnya, Rabu (25/2/2026).

Selain ancaman pidana, TR juga menghadapi potensi pemecatan sesuai aturan disiplin ASN apabila vonis pengadilan menyatakan bersalah.

Pemerintah menegaskan tidak akan mentolerir tindak kekerasan terhadap anak, apalagi yang dilakukan oleh aparatur negara.

Kasus ini kembali menjadi sorotan publik terkait perlindungan anak di lingkungan keluarga. Aparat memastikan penyidikan berjalan transparan dan profesional guna mengungkap secara tuntas penyebab kematian korban. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Sita 6 Barang Elektronik Faisal Assegaf, Terkait Kasus Suap Bea Cukai
16 Mahasiswa FH UI Diduga Terlibat Pelecehan, BEM Minta Menteri Turun Tangan
Begal Anggota Damkar di Gambir Dibekuk, Ditangkap di Hotel Pluit
Maling Motor Bersenpi Beraksi di RSIA Duren Sawit, Sekuriti Diancam Pistol
Sabu Hampir 5 Kg dari Iran Digagalkan di Tangsel, Polisi Tangkap 2 Kurir
Polisi Senior Aniaya Junior hingga Tewas di Batam, Propam Tetapkan Bripda AS Tersangka
Bareskrim Gerebek Gudang Selundupan di Penjaringan, Ribuan HP Ilegal Disita
Tawuran Picu Kericuhan, Mobil Polisi Jadi Sasaran Lemparan Warga

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 21:11 WIB

KPK Sita 6 Barang Elektronik Faisal Assegaf, Terkait Kasus Suap Bea Cukai

Selasa, 14 April 2026 - 20:57 WIB

16 Mahasiswa FH UI Diduga Terlibat Pelecehan, BEM Minta Menteri Turun Tangan

Selasa, 14 April 2026 - 20:33 WIB

Begal Anggota Damkar di Gambir Dibekuk, Ditangkap di Hotel Pluit

Selasa, 14 April 2026 - 20:12 WIB

Maling Motor Bersenpi Beraksi di RSIA Duren Sawit, Sekuriti Diancam Pistol

Selasa, 14 April 2026 - 20:01 WIB

Sabu Hampir 5 Kg dari Iran Digagalkan di Tangsel, Polisi Tangkap 2 Kurir

Berita Terbaru