Polisi Bongkar Gudang Obat Keras di Tanah Abang, Tangkap 5 Orang

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi menunjukkan barang bukti ratusan ribu butir obat keras ilegal hasil penggerebekan di Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat. (Posnews/Humas PMJ)

Polisi menunjukkan barang bukti ratusan ribu butir obat keras ilegal hasil penggerebekan di Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat. (Posnews/Humas PMJ)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID –Polda Metro Jaya membongkar gudang obat keras ilegal di Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat, menyita 575.200 butir obat daftar G, dan mengungkap jaringan distribusi berskala besar di Jakarta serta sekitarnya.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap lima tersangka dalam operasi yang berlangsung pada 25 Juli 2026. Mereka terdiri dari K (40), AM (43), B (40), GR (25), dan RN (34).

“Pelaku yang kami amankan berjumlah lima orang, terdiri dari satu perempuan dan empat laki-laki,” kata Kanit Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Denny Simanjuntak, Kamis (30/7/2026).

Berawal dari Laporan Warga

Polisi bergerak setelah menerima informasi tentang aktivitas mencurigakan di sebuah bangunan semipermanen di kawasan Kebon Kacang.

Tim Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi dan penyimpanan obat keras ilegal.

Di lokasi pertama, penyidik menemukan 15.900 butir Tramadol, 4.000 butir Hexymer, 1.800 butir Trihexyphenidyl, tujuh ponsel, uang tunai Rp140.691.000, serta buku catatan transaksi.

Gudang Penyimpanan Terbongkar

Keterangan para tersangka mengarahkan polisi ke sebuah gudang yang berada tidak jauh dari lokasi pertama.

Baca Juga :  Polisi Tangkap 2 WNA Liberia di Jakbar, Modus Black Dollar Kembali Terbongkar

Dari gudang itu, petugas menyita 499.000 butir Hexymer, 28.000 tablet putih berlogo “Y”, dan 26.500 butir Trihexyphenidyl.

Polisi menyita total 575.200 butir obat keras daftar G, salah satu pengungkapan terbesar Polda Metro Jaya tahun ini.

Penyidik menduga para tersangka menjalankan jaringan peredaran obat keras ilegal secara terorganisir dan memasok berbagai wilayah di Jakarta dan sekitarnya.

Polda Metro Jaya menahan kelima tersangka dan menjerat mereka dengan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk memburu kemungkinan pelaku lain dalam jaringan tersebut. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cekcok Berujung Pencekikan, Wanita 19 Tahun Tewas di Hotel Tanah Abang
Dugaan TPKS Artis ATT alias BP Terjadi di Sekitar SCBD, Polisi Masih Selidiki
Sopir dan Kernet Tewas, Truk Kontainer Terguling di Tol Slipi
Guru Renang di Depok Diduga Dipukul Ojol hingga Tabrak Tiang
Polisi Bongkar 3 Klaster Kerusuhan Pejompongan, Alur Dana Mulai Terungkap
Tawuran di Duren Sawit Digagalkan, 6 Pemuda dan 4 Sajam Disita Polisi
3 Tersangka Pengeroyokan Bambang Setiawan Ditangkap di Bogor
Abah Setu Minta Maaf soal Dugaan Penghinaan Nabi, Polisi Tetap Usut

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 09:20 WIB

Cekcok Berujung Pencekikan, Wanita 19 Tahun Tewas di Hotel Tanah Abang

Minggu, 13 September 2026 - 16:06 WIB

Dugaan TPKS Artis ATT alias BP Terjadi di Sekitar SCBD, Polisi Masih Selidiki

Minggu, 13 September 2026 - 15:40 WIB

Sopir dan Kernet Tewas, Truk Kontainer Terguling di Tol Slipi

Minggu, 13 September 2026 - 13:12 WIB

Guru Renang di Depok Diduga Dipukul Ojol hingga Tabrak Tiang

Sabtu, 12 September 2026 - 16:01 WIB

Polisi Bongkar 3 Klaster Kerusuhan Pejompongan, Alur Dana Mulai Terungkap

Berita Terbaru