Joget di Kafe Kemayoran Berujung Maut, Satpam Tewas Dibacok 7 Pemuda Mabuk

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 08:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, Tewas. (Pixabay)

Ilustrasi, Tewas. (Pixabay)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Suasana joget di sebuah kafe kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, berubah jadi medan maut pada Kamis (2/10/2025) dini hari. Lantunan musik yang semula bikin pengunjung bergoyang mendadak pecah jadi horor berdarah.

Awalnya cuma senggolan sepele di lantai dansa, tapi langsung memicu adu mulut. Cekcok itu meledak jadi perkelahian sengit, berlanjut ke parkiran. Di sanalah tujuh pemuda mabuk mengamuk beringas. Seorang satpam jadi tumbal, tewas dibacok sadis.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Saputra, mengungkap, tujuh pelaku pesta minuman keras di kafe. Mereka berjoget ugal-ugalan hingga salah satu tersenggol pengunjung lain.

Baca Juga :  1.541 Personel Polisi Jaga Demo Ojol di Monas dan Kedubes AS, Lalu Lintas Terancam Lumpuh

“Dari senggolan itu timbul cekcok. Meski sempat dilerai, mereka tetap ngamuk dan ribut di area parkir,” kata Roby, Jumat (3/10/2025).

Di parkiran, pelaku makin brutal. Mereka mencabut senjata tajam yang disimpan di motor. Pedang dan celurit melayang, bacokan mendarat di tubuh petugas keamanan.

Satpam Tewas, Dua Luka

Korban bernama Herdyarca Tarnadi (22), satpam kafe yang coba melerai keributan. Malang, ia roboh setelah bacokan menghujam dada, wajah, lengan, dan kepalanya. Nyawanya tak tertolong.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dua rekan korban juga babak belur. Chairul Hidyat (22) luka di leher, sementara Firman Ahyar (22) menderita luka di pinggang, punggung, dan tangan.

Baca Juga :  Karyawati Koperasi PNM Tewas Setengah Bugil di Pasangkayu, Pelaku Suami Nasabah

7 Pelaku Disikat Polisi

Tak butuh waktu lama, polisi meringkus tujuh pelaku biadab berinisial RM, B, P, Z, F, E, dan Fr. Kini mereka digelandang ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk diperiksa.

“Para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegas Roby.

Roby mengingatkan masyarakat agar tidak bawa senjata tajam ke tempat umum, apalagi dalam kondisi mabuk. “Jangan gampang terpancing emosi. Jangan ada lagi korban sia-sia akibat tindakan brutal,” katanya. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Guru SD di Jember Diduga Telanjangi 22 Murid karena Uang Rp75 Ribu Hilang
Ojol Dipukuli di Citayam Depok Gara-Gara Klakson, Wajah Korban Bonyok
Rem Diduga Blong, Bus Hantam Gate Tol Waru Utama, 16 Luka
Pramono Anung Larang Gadai KJP Jelang Ramadan, Disdik DKI Perketat Pengawasan
Satpol PP Sisir 6 Kecamatan, 65 PKL Diimbau – Parkir Liar Disikat
Menghadapi Antibiotic Resistance: Pandemi Senyap yang Mengancam Peradaban Medis
Trump dan Netanyahu Gagal Capai Kesepakatan Definitif
Pezeshkian Serukan Persatuan Iran di Tengah Krisis dan Tekanan Nuklir

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 14:12 WIB

Guru SD di Jember Diduga Telanjangi 22 Murid karena Uang Rp75 Ribu Hilang

Kamis, 12 Februari 2026 - 13:57 WIB

Ojol Dipukuli di Citayam Depok Gara-Gara Klakson, Wajah Korban Bonyok

Kamis, 12 Februari 2026 - 13:22 WIB

Rem Diduga Blong, Bus Hantam Gate Tol Waru Utama, 16 Luka

Kamis, 12 Februari 2026 - 13:07 WIB

Pramono Anung Larang Gadai KJP Jelang Ramadan, Disdik DKI Perketat Pengawasan

Kamis, 12 Februari 2026 - 12:47 WIB

Satpol PP Sisir 6 Kecamatan, 65 PKL Diimbau – Parkir Liar Disikat

Berita Terbaru