Polisi Bongkar Rumah Produksi Ganja dari Bibit Dark Web di Jagakarsa, 5,9 Kg Disita

Kamis, 12 Februari 2026 - 08:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, Investasi Rp150 Juta, AW Kelola Kebun Ganja di Lantai 4 Rumah. (Posnews/pixabay)

Ilustrasi, Investasi Rp150 Juta, AW Kelola Kebun Ganja di Lantai 4 Rumah. (Posnews/pixabay)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap pria berinisial AW (45) setelah polisi membongkar rumah produksi ganja di kediamannya, kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Polisi mengungkap kasus ini dalam rangkaian Operasi Pekat Jaya 2026.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Prasetyo Nugroho menjelaskan, AW sempat tinggal secara nomaden di luar negeri, termasuk di Amerika Serikat. Selama berada di sana, AW terbiasa mengonsumsi ganja karena relatif mudah diperoleh.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, setelah kembali ke Indonesia, AW tetap ingin mengonsumsi ganja. Karena peredarannya ilegal, ia membeli bibit ganja melalui dark web dan mengirimkannya ke Indonesia.

“Karena sudah terbiasa di Amerika, sementara di Indonesia dilarang, pelaku membeli bibit melalui dark web,” tegas Prasetyo, Rabu (11/2/2026).

Investasi Alat Rp150 Juta, Kelola Kebun di Lantai 4

AW tidak hanya membeli bibit. Ia juga menggelontorkan dana sekitar Rp150 juta untuk membeli berbagai peralatan produksi, seperti vacuum sealer, cooler box, vaporizer, grinder, timbangan digital, serta perlengkapan pengemasan.

Baca Juga :  Polresta Malang Bongkar 31 Kasus Narkoba Januari 2026, 36 Tersangka Ditangkap

Selanjutnya, AW mengelola “kebun” ganja di lantai empat rumahnya. Ia mengaku terakhir kali menanam dan memanen pada 2024. Saat itu, ia memproduksi sekitar 1,5 kilogram ganja setiap tiga bulan.

Setelah panen, AW mengeringkan ganja, mengemasnya dalam plastik bening, lalu mem-vacuum press untuk disimpan sebagai stok pribadi. Selain bentuk kering, ia juga memproduksi ganja cair menggunakan herbal infuser.

Meski AW mengklaim seluruh ganja digunakan untuk konsumsi pribadi, penyidik tetap menelusuri kemungkinan adanya jaringan distribusi atau transaksi jual beli.

Polisi Sita 5,9 Kg Ganja dan 40 Gram Ganja Cair

Polisi menangkap AW di rumahnya pada Minggu (8/2/2026). Selain itu, polisi turut mengamankan istrinya yang mengaku tidak mengetahui aktivitas ilegal tersebut.

Baca Juga :  Spesialis Bobol Kotak Amal Mushola di Jaksel Ditangkap, Modus Pura-Pura Salat

Dari penggerebekan, polisi menyita:

  • 5,9 kilogram ganja padat
  • 40 gram ganja cair dalam suntikan
  • Peralatan produksi lengkap

Barang bukti tersebut memperkuat dugaan bahwa AW menjalankan produksi dalam skala serius, meski tersangka mengklaim untuk konsumsi pribadi.

Terancam Seumur Hidup

Penyidik menjerat AW dan istrinya dengan:

Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait menanam, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan I jenis ganja lebih dari 1 kilogram.

Pasal 610 ayat (2) huruf (a) KUHP tentang produksi narkotika dalam jumlah besar. Atas perbuatannya, keduanya terancam pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

Polres Metro Jakarta Selatan menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan jaringan peredaran ganja berbasis digital. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sempat Ditangkap Israel, 9 WNI Relawan Gaza Akhirnya Tiba di Indonesia
Marco Rubio Lawat India guna Pulihkan Hubungan Dagang
Bareskrim Selidiki Blackout Sumatera, Kabel SUTET Putus di Jambi Diuji Forensik
Prancis Larang Masuk Menteri Keamanan Israel
WHO Nyatakan Wabah Strain Bundibugyo sebagai Ancaman Global
Trump Klaim Kesepakatan Damai dengan Iran Hampir Tuntas
Brimob Polda Metro Gagalkan Tawuran dan Balap Liar, Celurit hingga Narkoba Disita
SpaceX Uji Coba Roket Terkuat dalam Sejarah Jelang Misi Bulan

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 17:24 WIB

Sempat Ditangkap Israel, 9 WNI Relawan Gaza Akhirnya Tiba di Indonesia

Minggu, 24 Mei 2026 - 17:14 WIB

Marco Rubio Lawat India guna Pulihkan Hubungan Dagang

Minggu, 24 Mei 2026 - 17:00 WIB

Bareskrim Selidiki Blackout Sumatera, Kabel SUTET Putus di Jambi Diuji Forensik

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:11 WIB

Prancis Larang Masuk Menteri Keamanan Israel

Minggu, 24 Mei 2026 - 15:06 WIB

WHO Nyatakan Wabah Strain Bundibugyo sebagai Ancaman Global

Berita Terbaru

Misi merajut kembali aliansi. Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio mengunjungi India untuk memulihkan hubungan yang sempat retak akibat sengketa tarif dan perbedaan pandangan strategis terkait kawasan Asia Selatan. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Marco Rubio Lawat India guna Pulihkan Hubungan Dagang

Minggu, 24 Mei 2026 - 17:14 WIB

Sanksi diplomatik Paris. Pemerintah Prancis resmi melarang Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben-Gvir, memasuki wilayahnya sebagai respons atas sikap kontroversialnya terhadap aktivis bantuan Gaza. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Prancis Larang Masuk Menteri Keamanan Israel

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:11 WIB

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menetapkan wabah Ebola di Republik Demokratik Kongo (DRC) dan Uganda sebagai darurat internasional. Dok: (AP Photo/Moses Sawasawa)

KESEHATAN

WHO Nyatakan Wabah Strain Bundibugyo sebagai Ancaman Global

Minggu, 24 Mei 2026 - 15:06 WIB