Guru SD di Jember Diduga Telanjangi 22 Murid karena Uang Rp75 Ribu Hilang

Kamis, 12 Februari 2026 - 14:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus Guru SDN Jelbuk 02 Telanjangi Siswa di Jember, Bisa Kena UU Perlindungan Anak. (Posnews/Ist)

Kasus Guru SDN Jelbuk 02 Telanjangi Siswa di Jember, Bisa Kena UU Perlindungan Anak. (Posnews/Ist)

JEMBER, POSNEWS.CO.ID – Dunia pendidikan kembali tercoreng. Seorang guru wali kelas 5 di SDN Jelbuk 02, Jember, Jawa Timur, diduga memaksa 22 muridnya membuka pakaian di ruang kelas.

Aksi nekat itu disebut-sebut dipicu hilangnya uang Rp75 ribu. Peristiwa terjadi setelah guru berinisial FTR mengaku beberapa kali kehilangan uang. Sebelumnya ia menyebut Rp200 ribu hilang.

Namun puncaknya, saat Rp75 ribu tak ditemukan, ia diduga emosi dan langsung menggeledah tas seluruh siswa.

Karena uang tak kunjung ketemu, situasi berubah panas. Murid laki-laki diminta melepas seluruh pakaian. Sementara murid perempuan dipaksa membuka pakaian hingga tinggal pakaian dalam.

Orang tua murid pun murka. Sejumlah anak disebut mengalami trauma dan takut kembali ke sekolah.

Baca Juga :  KPAI Minta Evaluasi Program MBG, Anak PAUD Keracunan Makanan

“Ini bukan mendidik, ini mempermalukan anak-anak kami,” ujar salah satu wali murid geram.

KPAI: Bisa Kena UU Perlindungan Anak dan UU TPKS

Komisioner KPAI Aris Adi Leksono langsung bereaksi keras. Ia menegaskan, memaksa anak membuka pakaian di depan umum merupakan tindakan yang merendahkan martabat dan berpotensi pidana.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tidak ada alasan disiplin sekolah yang membenarkan tindakan tersebut. Ini berpotensi melanggar UU Perlindungan Anak dan UU TPKS,” tegas Aris, Kamis (12/2/2026).

Menurutnya, perbuatan itu bisa dijerat Pasal 76C jo. Pasal 80 UU Perlindungan Anak tentang kekerasan terhadap anak.

Bahkan, jika ada unsur pelecehan atau penyalahgunaan kuasa, kasus ini bisa masuk ranah UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Baca Juga :  Kurir Kokain 1 Kilogram Dibekuk Polda Metro Jaya di Jakbar, Jaringan Malaysia Terbongkar

KPAI mendesak polisi segera mengusut dugaan pidana secara profesional.

Guru Dimutasi, Dinas Turun Tangan

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Jember Arief Tjahjono menyatakan pihaknya sudah memediasi orang tua murid. Hasilnya, FTR tidak lagi mengajar di sekolah tersebut.

“Kami setujui guru dimutasi demi melindungi kondisi psikis siswa,” tegasnya.

Selain mutasi, FTR juga akan menjalani pembinaan khusus terkait dugaan pelanggaran kode etik.

Kini publik menanti langkah aparat penegak hukum. Apakah kasus ini berujung pidana atau hanya sanksi administratif?

Polisi didesak tidak setengah hati mengusut dugaan kekerasan terhadap anak di ruang kelas tersebut. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Modus Toko Pulsa dan Sembako Terbongkar, Polisi Sita Ribuan Obat Daftar G
Cuaca Jabodetabek & Kota Besar Hari Ini: Hujan Ringan – Lebat, Waspada Angin Kencang
Maling Spesialis Alfamart Ngamuk di Tanjung Priok, Todong Sajam Saat Kepergok Warga
Polda Jabar Razia Truk Sumbu Tiga di Sumedang, 85 Kendaraan Melanggar Terjaring
KAI Tambah 19 Kereta Api Jarak Jauh Mudik Lebaran 2026 dari Gambir dan Pasar Senen
Anggota DPRD DKI Edukasi Warga Soal Mudik Aman Saat Bagi Takjil di Tanjung Priok
Perebutan Dominasi Chip Semikonduktor: Geopolitik Teknologi yang Menentukan Masa Depan
Diplomasi Iklim di Ujung Tanduk: Mengapa Komitmen Net-Zero Terhambat Kepentingan Nasional?

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 09:42 WIB

Modus Toko Pulsa dan Sembako Terbongkar, Polisi Sita Ribuan Obat Daftar G

Senin, 16 Maret 2026 - 03:14 WIB

Cuaca Jabodetabek & Kota Besar Hari Ini: Hujan Ringan – Lebat, Waspada Angin Kencang

Minggu, 15 Maret 2026 - 23:07 WIB

Maling Spesialis Alfamart Ngamuk di Tanjung Priok, Todong Sajam Saat Kepergok Warga

Minggu, 15 Maret 2026 - 22:43 WIB

Polda Jabar Razia Truk Sumbu Tiga di Sumedang, 85 Kendaraan Melanggar Terjaring

Minggu, 15 Maret 2026 - 22:20 WIB

KAI Tambah 19 Kereta Api Jarak Jauh Mudik Lebaran 2026 dari Gambir dan Pasar Senen

Berita Terbaru