Ojol Dipukuli di Citayam Depok Gara-Gara Klakson, Wajah Korban Bonyok

Kamis, 12 Februari 2026 - 13:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, diamuk massa. (Posnews/Ist)

Ilustrasi, diamuk massa. (Posnews/Ist)

DEPOK, POSNEWS.CO.ID – Aksi kekerasan jalanan kembali terjadi di wilayah Depok.

Seorang pengemudi ojek online (ojol)  babak belur dihajar pengendara motor lain di Jalan Raya Citayam, Kelurahan Ratu Jaya, Kecamatan Cipayung, Kota Depok, Rabu (11/2/2026).

Akibat pengeroyokan tersebut, korban berinisial RAM mengalami luka di bagian wajah hingga mengeluarkan darah. Kini, kasus penganiayaan terhadap ojol di Citayam Depok itu sudah dilaporkan ke polisi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi, menjelaskan insiden bermula saat korban melintas di lokasi yang sedang macet, sekitar pukul 07.50 WIB. Karena arus tersendat, korban membunyikan klakson sebanyak tiga kali.

Baca Juga :  Viral di Medsos, Diduga Rekayasa BAP - Propam Periksa Anggota Polsek Cilandak

“Korban mengklakson sebanyak tiga kali saat melintas di TKP yang sedang macet,” ujar Made, Kamis (12/2/2026).

Namun, pengendara motor yang berada di depan korban diduga tersinggung. Tak lama kemudian, motor tersebut menghadang RAM di pinggir jalan.

Selanjutnya, seorang pria yang duduk di kursi belakang motor langsung turun dan melayangkan pukulan.

Helm Terlepas, Korban Tersungkur

Pelaku memukul korban dengan tangan kanan terkepal ke arah helm. Pukulan keras itu membuat korban terjatuh dari sepeda motornya hingga helm terlepas.

Tak berhenti di situ, pelaku kembali melayangkan tiga pukulan ke wajah korban. Akibatnya, RAM mengalami luka lecet di dahi, memar di mata kiri, serta hidung berdarah.

Baca Juga :  Mayat Tanpa Kaki Gegerkan Pancoran Mas Depok, Polisi Buru Pelaku Mutilasi

Korban sempat bangkit dan membalas satu kali pukulan ke pipi kiri terlapor. Namun, kondisinya melemah hingga akhirnya warga dan rekan pelaku melerai perkelahian tersebut.

Usai kejadian, korban langsung membuat laporan ke Polres Metro Depok. Saat ini, penyidik masih melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan saksi serta mengumpulkan alat bukti.

Polisi juga membuka kemungkinan penerapan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara, jika terbukti melakukan kekerasan fisik.

Sementara itu, aparat mengimbau masyarakat untuk menahan emosi di jalan raya dan mengedepankan penyelesaian secara damai guna mencegah aksi kekerasan serupa terulang kembali. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gas Amonia Diduga Bocor dari Pabrik Susu, 24 Warga Pekayon Sesak Napas
Pria 28 Tahun Tewas Diduga Dikeroyok di Tanjung Priok, 3 Tersangka Diciduk
5 Kg Etomidate Diselundupkan di Sepatu, Bareskrim Bongkar Lab Rahasia di Jakut
20 Aksi Digelar di Jakarta Hari Ini, 17 Ribu Personel Gabungan Disiagakan
Jabodetabek 29 September, Bogor hingga Tangsel Waspada Hujan
Gara-Gara Bilang Bakar Saja Motornya, 2 Pria Saling Tusuk di Kramat Jati
Dua Pemuda Tewas di Kontrakan Lembang, Satu Kritis, Polisi Cium Bau Gas
Kecelakaan Beruntun di Jalan Raya Bekasi, Damkar Hantam 6 Kendaraan, 3 Orang Terluka

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 14:12 WIB

Gas Amonia Diduga Bocor dari Pabrik Susu, 24 Warga Pekayon Sesak Napas

Selasa, 29 September 2026 - 13:39 WIB

Pria 28 Tahun Tewas Diduga Dikeroyok di Tanjung Priok, 3 Tersangka Diciduk

Selasa, 29 September 2026 - 11:17 WIB

5 Kg Etomidate Diselundupkan di Sepatu, Bareskrim Bongkar Lab Rahasia di Jakut

Selasa, 29 September 2026 - 07:08 WIB

20 Aksi Digelar di Jakarta Hari Ini, 17 Ribu Personel Gabungan Disiagakan

Selasa, 29 September 2026 - 05:44 WIB

Jabodetabek 29 September, Bogor hingga Tangsel Waspada Hujan

Berita Terbaru