Ojol Dipukuli di Citayam Depok Gara-Gara Klakson, Wajah Korban Bonyok

Kamis, 12 Februari 2026 - 13:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, diamuk massa. (Posnews/Ist)

Ilustrasi, diamuk massa. (Posnews/Ist)

DEPOK, POSNEWS.CO.ID – Aksi kekerasan jalanan kembali terjadi di wilayah Depok.

Seorang pengemudi ojek online (ojol)  babak belur dihajar pengendara motor lain di Jalan Raya Citayam, Kelurahan Ratu Jaya, Kecamatan Cipayung, Kota Depok, Rabu (11/2/2026).

Akibat pengeroyokan tersebut, korban berinisial RAM mengalami luka di bagian wajah hingga mengeluarkan darah. Kini, kasus penganiayaan terhadap ojol di Citayam Depok itu sudah dilaporkan ke polisi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi, menjelaskan insiden bermula saat korban melintas di lokasi yang sedang macet, sekitar pukul 07.50 WIB. Karena arus tersendat, korban membunyikan klakson sebanyak tiga kali.

Baca Juga :  Trump di Davos: Tak Ada Jalan Mundur Soal Greenland

“Korban mengklakson sebanyak tiga kali saat melintas di TKP yang sedang macet,” ujar Made, Kamis (12/2/2026).

Namun, pengendara motor yang berada di depan korban diduga tersinggung. Tak lama kemudian, motor tersebut menghadang RAM di pinggir jalan.

Selanjutnya, seorang pria yang duduk di kursi belakang motor langsung turun dan melayangkan pukulan.

Helm Terlepas, Korban Tersungkur

Pelaku memukul korban dengan tangan kanan terkepal ke arah helm. Pukulan keras itu membuat korban terjatuh dari sepeda motornya hingga helm terlepas.

Tak berhenti di situ, pelaku kembali melayangkan tiga pukulan ke wajah korban. Akibatnya, RAM mengalami luka lecet di dahi, memar di mata kiri, serta hidung berdarah.

Baca Juga :  Kaki Diborgol dan Dirantai, 3 Pemuda di Senen Diduga Disekap Selama Tiga Pekan

Korban sempat bangkit dan membalas satu kali pukulan ke pipi kiri terlapor. Namun, kondisinya melemah hingga akhirnya warga dan rekan pelaku melerai perkelahian tersebut.

Usai kejadian, korban langsung membuat laporan ke Polres Metro Depok. Saat ini, penyidik masih melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan saksi serta mengumpulkan alat bukti.

Polisi juga membuka kemungkinan penerapan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara, jika terbukti melakukan kekerasan fisik.

Sementara itu, aparat mengimbau masyarakat untuk menahan emosi di jalan raya dan mengedepankan penyelesaian secara damai guna mencegah aksi kekerasan serupa terulang kembali. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bareskrim Bongkar Judi Online Bermodus Pulsa, Transaksi Rp890 Miliar
Curhatan DJ Wanita Viral, Dugaan Kekerasan Seksual di SCBD Masuk Tahap Penyidikan
Transportasi Kepulauan Seribu Berubah, DPRD Minta Kapal Tradisional Tak Tersingkir
Jakarta Berpesta! 18 Ruas Jalan Direkayasa Saat Karnaval HUT ke-81 RI
Buang Sampah ke TPS Liar, 4 Perusahaan Kena Sanksi Rp10 Juta
Apartemen Tangerang Disulap Jadi Lab Vape Etomidate, WNA China Ditangkap
Jaringan 1,3 Ton Ketamin Diusut, Bareskrim Periksa 8 Tersangka
BMKG: Jabodetabek Cerah Berawan pada Jumat 14 Agustus 2026

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:41 WIB

Bareskrim Bongkar Judi Online Bermodus Pulsa, Transaksi Rp890 Miliar

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:12 WIB

Curhatan DJ Wanita Viral, Dugaan Kekerasan Seksual di SCBD Masuk Tahap Penyidikan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:42 WIB

Transportasi Kepulauan Seribu Berubah, DPRD Minta Kapal Tradisional Tak Tersingkir

Jumat, 14 Agustus 2026 - 09:11 WIB

Buang Sampah ke TPS Liar, 4 Perusahaan Kena Sanksi Rp10 Juta

Jumat, 14 Agustus 2026 - 07:59 WIB

Apartemen Tangerang Disulap Jadi Lab Vape Etomidate, WNA China Ditangkap

Berita Terbaru