Ojol Dipukuli di Citayam Depok Gara-Gara Klakson, Wajah Korban Bonyok

Kamis, 12 Februari 2026 - 13:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, diamuk massa. (Posnews/Ist)

Ilustrasi, diamuk massa. (Posnews/Ist)

DEPOK, POSNEWS.CO.ID – Aksi kekerasan jalanan kembali terjadi di wilayah Depok.

Seorang pengemudi ojek online (ojol)  babak belur dihajar pengendara motor lain di Jalan Raya Citayam, Kelurahan Ratu Jaya, Kecamatan Cipayung, Kota Depok, Rabu (11/2/2026).

Akibat pengeroyokan tersebut, korban berinisial RAM mengalami luka di bagian wajah hingga mengeluarkan darah. Kini, kasus penganiayaan terhadap ojol di Citayam Depok itu sudah dilaporkan ke polisi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi, menjelaskan insiden bermula saat korban melintas di lokasi yang sedang macet, sekitar pukul 07.50 WIB. Karena arus tersendat, korban membunyikan klakson sebanyak tiga kali.

Baca Juga :  9 Oknum TNI Hajar Kades di OKI, Kodam Sriwijaya Janji Proses Hukum Tegas

“Korban mengklakson sebanyak tiga kali saat melintas di TKP yang sedang macet,” ujar Made, Kamis (12/2/2026).

Namun, pengendara motor yang berada di depan korban diduga tersinggung. Tak lama kemudian, motor tersebut menghadang RAM di pinggir jalan.

Selanjutnya, seorang pria yang duduk di kursi belakang motor langsung turun dan melayangkan pukulan.

Helm Terlepas, Korban Tersungkur

Pelaku memukul korban dengan tangan kanan terkepal ke arah helm. Pukulan keras itu membuat korban terjatuh dari sepeda motornya hingga helm terlepas.

Tak berhenti di situ, pelaku kembali melayangkan tiga pukulan ke wajah korban. Akibatnya, RAM mengalami luka lecet di dahi, memar di mata kiri, serta hidung berdarah.

Baca Juga :  Penganiayaan Brutal di Depok, Buruh Harian Tewas Diduga Dihajar Oknum TNI AL

Korban sempat bangkit dan membalas satu kali pukulan ke pipi kiri terlapor. Namun, kondisinya melemah hingga akhirnya warga dan rekan pelaku melerai perkelahian tersebut.

Usai kejadian, korban langsung membuat laporan ke Polres Metro Depok. Saat ini, penyidik masih melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan saksi serta mengumpulkan alat bukti.

Polisi juga membuka kemungkinan penerapan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara, jika terbukti melakukan kekerasan fisik.

Sementara itu, aparat mengimbau masyarakat untuk menahan emosi di jalan raya dan mengedepankan penyelesaian secara damai guna mencegah aksi kekerasan serupa terulang kembali. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Truk Boks Rem Blong Tabrak 5 Motor di Jalan Cut Mutia Bekasi, 1 Tewas
Kanada Tekuk Afrika Selatan 1- 0 pada Piala Dunia
Komnas HAM Minta Pemerintah Hentikan Latsarmil SPPI, Ini 6 Rekomendasinya
Motif Cemburu, Pengamen Tewas Dibunuh Teman Sesama Anak Punk di Bekasi
Komnas Perempuan Minta Maaf soal Pernyataan Kasus YTR Bandung
Irjen Pol Ruddi Setiawan, Jenderal Humanis Segudang Prestasi dan Rekam Jejak Gemilang
Cuaca Jabodetabek Senin 29 Juni 2026 Didominasi Cerah Berawan
Heroik! Damkar Berjibaku 3 Jam Selamatkan Bocah dari Lubang Proyek di Jaksel

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 13:25 WIB

Truk Boks Rem Blong Tabrak 5 Motor di Jalan Cut Mutia Bekasi, 1 Tewas

Senin, 29 Juni 2026 - 12:53 WIB

Kanada Tekuk Afrika Selatan 1- 0 pada Piala Dunia

Senin, 29 Juni 2026 - 12:23 WIB

Komnas HAM Minta Pemerintah Hentikan Latsarmil SPPI, Ini 6 Rekomendasinya

Senin, 29 Juni 2026 - 12:07 WIB

Motif Cemburu, Pengamen Tewas Dibunuh Teman Sesama Anak Punk di Bekasi

Senin, 29 Juni 2026 - 11:54 WIB

Komnas Perempuan Minta Maaf soal Pernyataan Kasus YTR Bandung

Berita Terbaru

Sejarah baru di SoFi Stadium. Gol voli dramatis Stephen Eustáquio mengunci kemenangan perdana Kanada pada fase gugur Piala Dunia. Dok: (AP Photo/Mark J. Terrill)

SPORT

Kanada Tekuk Afrika Selatan 1- 0 pada Piala Dunia

Senin, 29 Jun 2026 - 12:53 WIB

Komisioner Komnas Perempuan Ratna Batara Munti. (Posnews/Ist)

NASIONAL

Komnas Perempuan Minta Maaf soal Pernyataan Kasus YTR Bandung

Senin, 29 Jun 2026 - 11:54 WIB