Kapolda Metro Jaya: Tindakan Hukum untuk Perusuh, Aspirasi Damai Tetap Dijamin

Selasa, 16 September 2025 - 08:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri klarifikasi penangkapan perusuh demo. Dok-Humas PMJ

Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri klarifikasi penangkapan perusuh demo. Dok-Humas PMJ

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menegaskan, aparat kepolisian hanya menangkap perusuh dalam rangkaian demonstrasi beberapa waktu lalu di Ibu Kota, bukan peserta aksi damai.

Pernyataan ini bertujuan meluruskan kabar yang menyebut polisi menangkap demonstran secara sewenang-wenang. Menurut Irjen Asep, pihak yang diamankan adalah mereka yang melakukan anarkis dan melanggar hukum.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Yang ditangkap bukan pendemo, melainkan perusuh. Mereka melakukan perusakan, pembakaran, dan menyerang fasilitas umum,” tegas Irjen Asep di Mapolda Metro Jaya, Senin (15/9/2025) malam.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Perintahkan Penanganan Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar Secara Total

Hingga kini, Polda Metro Jaya menetapkan 16 tersangka dari berbagai lokasi kericuhan. Mereka ditangkap karena terlibat pengrusakan, pembakaran fasilitas umum, dan melempari aparat dengan benda berbahaya.

Dari pemeriksaan, para tersangka melakukan aksi anarkis di sejumlah titik, termasuk merusak halte, fasilitas perkantoran, dan sarana umum lainnya.

“Unjuk rasa dijamin undang-undang, tetapi perusakan, pembakaran, dan ancaman terhadap keselamatan masyarakat merupakan tindak pidana,” jelas Kapolda.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain botol molotov, batu, petasan, helm, masker, kursi kafe, dan dispenser pemanas air, yang digunakan untuk menyerang aparat dan fasilitas umum.

Baca Juga :  Dunia Multipolar: Akhir dari Dominasi Amerika Serikat?

Kapolda menambahkan, sebagian tersangka masih berusia anak-anak. “Kami memproses hukum sesuai aturan, namun untuk anak-anak kami utamakan pembinaan melalui mekanisme diversi agar mereka tidak terjerumus lebih jauh,” jelas Irjen Asep.

Ia mengimbau masyarakat menyalurkan aspirasi dengan tertib dan damai, serta tidak mudah terprovokasi.

“Penyampaian pendapat adalah hak yang dijamin undang-undang, tetapi harus dilakukan secara damai dan tidak merugikan publik. Jangan sampai ada pihak yang memanfaatkan momentum untuk kerusuhan,” pungkas Kapolda. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Bongkar 3 Klaster Kerusuhan Pejompongan, Alur Dana Mulai Terungkap
Tawuran di Duren Sawit Digagalkan, 6 Pemuda dan 4 Sajam Disita Polisi
3 Tersangka Pengeroyokan Bambang Setiawan Ditangkap di Bogor
Cuaca Jabodetabek Hari Ini, Hujan Mengintai Bogor dan Tangerang
Abah Setu Minta Maaf soal Dugaan Penghinaan Nabi, Polisi Tetap Usut
Tri Waluyo Desak Pemprov DKI Evaluasi Data Desil Penerima Bansos
Bareskrim Tangkap Erick Soedjasa, Buronan Kasus Rp37,4 Miliar
Salat Ashar Jadi Celah, Caca Diduga Curi Uang Belasan Juta di Jaktim

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 16:01 WIB

Polisi Bongkar 3 Klaster Kerusuhan Pejompongan, Alur Dana Mulai Terungkap

Sabtu, 12 September 2026 - 13:54 WIB

Tawuran di Duren Sawit Digagalkan, 6 Pemuda dan 4 Sajam Disita Polisi

Sabtu, 12 September 2026 - 13:44 WIB

3 Tersangka Pengeroyokan Bambang Setiawan Ditangkap di Bogor

Sabtu, 12 September 2026 - 05:58 WIB

Cuaca Jabodetabek Hari Ini, Hujan Mengintai Bogor dan Tangerang

Jumat, 11 September 2026 - 21:05 WIB

Abah Setu Minta Maaf soal Dugaan Penghinaan Nabi, Polisi Tetap Usut

Berita Terbaru