Kapolda Metro Jaya: Tindakan Hukum untuk Perusuh, Aspirasi Damai Tetap Dijamin

Selasa, 16 September 2025 - 08:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri klarifikasi penangkapan perusuh demo. Dok-Humas PMJ

Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri klarifikasi penangkapan perusuh demo. Dok-Humas PMJ

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menegaskan, aparat kepolisian hanya menangkap perusuh dalam rangkaian demonstrasi beberapa waktu lalu di Ibu Kota, bukan peserta aksi damai.

Pernyataan ini bertujuan meluruskan kabar yang menyebut polisi menangkap demonstran secara sewenang-wenang. Menurut Irjen Asep, pihak yang diamankan adalah mereka yang melakukan anarkis dan melanggar hukum.

“Yang ditangkap bukan pendemo, melainkan perusuh. Mereka melakukan perusakan, pembakaran, dan menyerang fasilitas umum,” tegas Irjen Asep di Mapolda Metro Jaya, Senin (15/9/2025) malam.

Hingga kini, Polda Metro Jaya menetapkan 16 tersangka dari berbagai lokasi kericuhan. Mereka ditangkap karena terlibat pengrusakan, pembakaran fasilitas umum, dan melempari aparat dengan benda berbahaya.

Baca Juga :  Kapolda Metro Jaya Buka Pelatihan Khusus PNS Polri: Siapkan Mental dan Skill Jelang Pensiun

Dari pemeriksaan, para tersangka melakukan aksi anarkis di sejumlah titik, termasuk merusak halte, fasilitas perkantoran, dan sarana umum lainnya.

“Unjuk rasa dijamin undang-undang, tetapi perusakan, pembakaran, dan ancaman terhadap keselamatan masyarakat merupakan tindak pidana,” jelas Kapolda.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain botol molotov, batu, petasan, helm, masker, kursi kafe, dan dispenser pemanas air, yang digunakan untuk menyerang aparat dan fasilitas umum.

Baca Juga :  DPR Desak Polisi Ungkap Tiga Orang Hilang Pasca Demo Agustus 2025

Kapolda menambahkan, sebagian tersangka masih berusia anak-anak. “Kami memproses hukum sesuai aturan, namun untuk anak-anak kami utamakan pembinaan melalui mekanisme diversi agar mereka tidak terjerumus lebih jauh,” jelas Irjen Asep.

Ia mengimbau masyarakat menyalurkan aspirasi dengan tertib dan damai, serta tidak mudah terprovokasi.

“Penyampaian pendapat adalah hak yang dijamin undang-undang, tetapi harus dilakukan secara damai dan tidak merugikan publik. Jangan sampai ada pihak yang memanfaatkan momentum untuk kerusuhan,” pungkas Kapolda. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penjual Pinang Ditikam OTK di Yahukimo, Satgas Damai Cartenz Buru Pelaku Diduga KKB
WN China Dikeroyok dan Dirampok di Palu Usai Pajero Tabrak Motor Parkir
Jaringan Heroin Sumatera Utara Digulung, Satu Kurir Diciduk Bareskrim Bawa 15 kg Heroin
Modus Jual Beli Daring Apple Watch, Dua Pelaku Diciduk Polisi di Bekasi
BMKG Prediksi Hujan Guyur Jabodetabek Seharian, Waspada Petir dan Angin Kencang
Trump Puji Kemenangan Telak Takaichi dan Siapkan Kunjungan ke Tiongkok
Malaysia dan Indonesia Resmi Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh 19 Februari 2026
Putaran Kedua Rundingan Nuklir Iran-AS Dimulai

Berita Terkait

Rabu, 18 Februari 2026 - 09:30 WIB

Penjual Pinang Ditikam OTK di Yahukimo, Satgas Damai Cartenz Buru Pelaku Diduga KKB

Rabu, 18 Februari 2026 - 07:59 WIB

WN China Dikeroyok dan Dirampok di Palu Usai Pajero Tabrak Motor Parkir

Rabu, 18 Februari 2026 - 07:45 WIB

Jaringan Heroin Sumatera Utara Digulung, Satu Kurir Diciduk Bareskrim Bawa 15 kg Heroin

Rabu, 18 Februari 2026 - 07:12 WIB

Modus Jual Beli Daring Apple Watch, Dua Pelaku Diciduk Polisi di Bekasi

Rabu, 18 Februari 2026 - 06:56 WIB

BMKG Prediksi Hujan Guyur Jabodetabek Seharian, Waspada Petir dan Angin Kencang

Berita Terbaru