Kasus Air Keras Aktivis KontraS, Dua Prajurit BAIS TNI Dipecat dari Dinas Militer

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Aktivis KontraS Andrie Yunus menjadi korban penyiraman air keras dalam kasus yang melibatkan empat prajurit TNI.
(Posnews/YuoTube)

Aktivis KontraS Andrie Yunus menjadi korban penyiraman air keras dalam kasus yang melibatkan empat prajurit TNI. (Posnews/YuoTube)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan hukuman penjara kepada empat prajurit BAIS TNI yang terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.

Majelis hakim membacakan putusan dalam sidang yang digelar pada Rabu (10/6/2026).

Majelis hakim menyatakan keempat terdakwa terbukti melakukan penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat terhadap korban.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Majelis Hakim Fredy Ferdian Isnartanto menjatuhkan vonis berbeda kepada masing-masing terdakwa.Β Serda Edi Sudarko (ES) menerima hukuman paling berat, yakni tiga tahun penjara.

Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (BHW) divonis dua tahun enam bulan penjara, Kapten Nandala Dwi Prasetya (NDP) dua tahun penjara, dan Lettu Sami Lakka satu tahun enam bulan penjara.

Baca Juga :  4.592 Personel Gabungan Siaga, Polda Metro Jaya Jaga Jakarta di Malam Tahun Baru 2026

“Memidana para terdakwa karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan yang terbukti di persidangan,” kata Fredy saat membacakan amar putusan.

Dua Prajurit Dipecat dari TNI

Sebaliknya, majelis hakim tidak menjatuhkan hukuman pemecatan kepada Kapten Nandala Dwi Prasetya dan Lettu Sami Lakka.

Hakim menilai keduanya masih memiliki peluang untuk dibina dan melanjutkan pengabdian di lingkungan TNI.

Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti melakukan penganiayaan berencana yang menyebabkan luka berat.

Baca Juga :  Prakiraan Cuaca Jakarta 24 Agustus 2025: Cerah Berawan, Waspada Hujan Petir Malam Hari

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan prajurit TNI dan menimpa aktivis KontraS, Andrie Yunus.

Terdakwa Masih Pikir-Pikir

Usai mendengar putusan, para terdakwa belum langsung menyatakan menerima atau mengajukan upaya hukum.

Mereka memilih menggunakan hak pikir-pikir sebelum menentukan langkah selanjutnya.

Sementara itu, oditur militer juga diberikan waktu untuk menentukan sikap atas putusan tersebut.

Vonis ini menjadi babak penting dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus yang mendapat perhatian luas dari pegiat HAM dan masyarakat sipil. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

4 Remaja Diciduk Brimob di Tanjung Priok, 13 Klip Diduga Ganja Disita
Mahasiswi Tewas di Hotel Cengkareng, Polisi Ungkap Jejak Ekstasi dan Riklona
Korupsi Hutan Lampung, Kejagung Sita Rp1,003 Triliun dari PT PSMI
Nongkrong Tengah Malam Berujung Bacokan, Polisi Kejar 4 Pelaku di Koja
Prabowo Turun Tangan, 11 Kapal Dikerahkan Cari 5 Jurnalis di Selat Sunda
Lima Pengedar Narkoba di Tambun Ditangkap, Polisi Sita Sabu dan 4 Senjata
Teror di Kantor Komnas HAM Papua, Pigai Desak Polisi Ungkap Pelaku
BNN Minta Garuda Larang Vape, 1.716 Sampel Terdeteksi Narkotika

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 18:54 WIB

4 Remaja Diciduk Brimob di Tanjung Priok, 13 Klip Diduga Ganja Disita

Kamis, 10 September 2026 - 18:34 WIB

Mahasiswi Tewas di Hotel Cengkareng, Polisi Ungkap Jejak Ekstasi dan Riklona

Kamis, 10 September 2026 - 18:23 WIB

Korupsi Hutan Lampung, Kejagung Sita Rp1,003 Triliun dari PT PSMI

Kamis, 10 September 2026 - 15:22 WIB

Nongkrong Tengah Malam Berujung Bacokan, Polisi Kejar 4 Pelaku di Koja

Kamis, 10 September 2026 - 13:25 WIB

Lima Pengedar Narkoba di Tambun Ditangkap, Polisi Sita Sabu dan 4 Senjata

Berita Terbaru