Kasus Air Keras Aktivis KontraS, Dua Prajurit BAIS TNI Dipecat dari Dinas Militer

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Empat prajurit TNI terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
(Posnews/YuoTube)

Empat prajurit TNI terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan Pengadilan Militer II-08 Jakarta. (Posnews/YuoTube)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan hukuman penjara kepada empat prajurit BAIS TNI yang terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.

Majelis hakim membacakan putusan dalam sidang yang digelar pada Rabu (10/6/2026).

Majelis hakim menyatakan keempat terdakwa terbukti melakukan penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat terhadap korban.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Majelis Hakim Fredy Ferdian Isnartanto menjatuhkan vonis berbeda kepada masing-masing terdakwa.Β Serda Edi Sudarko (ES) menerima hukuman paling berat, yakni tiga tahun penjara.

Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (BHW) divonis dua tahun enam bulan penjara, Kapten Nandala Dwi Prasetya (NDP) dua tahun penjara, dan Lettu Sami Lakka satu tahun enam bulan penjara.

Baca Juga :  Pria Diduga Gangguan Jiwa Mengamuk, 13 Warga di Purwakarta Dibacok β€” Lima Luka Berat

“Memidana para terdakwa karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan yang terbukti di persidangan,” kata Fredy saat membacakan amar putusan.

Dua Prajurit Dipecat dari TNI

Sebaliknya, majelis hakim tidak menjatuhkan hukuman pemecatan kepada Kapten Nandala Dwi Prasetya dan Lettu Sami Lakka.

Hakim menilai keduanya masih memiliki peluang untuk dibina dan melanjutkan pengabdian di lingkungan TNI.

Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti melakukan penganiayaan berencana yang menyebabkan luka berat.

Baca Juga :  Perampokan Jalanan di Setiabudi, HP Pekerja Raib Digondol 4 Bandit

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan prajurit TNI dan menimpa aktivis KontraS, Andrie Yunus.

Terdakwa Masih Pikir-Pikir

Usai mendengar putusan, para terdakwa belum langsung menyatakan menerima atau mengajukan upaya hukum.

Mereka memilih menggunakan hak pikir-pikir sebelum menentukan langkah selanjutnya.

Sementara itu, oditur militer juga diberikan waktu untuk menentukan sikap atas putusan tersebut.

Vonis ini menjadi babak penting dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus yang mendapat perhatian luas dari pegiat HAM dan masyarakat sipil. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bentrokan Berdarah di Menteng Tewaskan 1 Orang, Berawal dari Persoalan Sarapan
Data Pusiknas Bareskrim: Penganiayaan Geser Pencurian, Kriminalitas Naik 8,3 Persen
Gagal Gondol Motor, Maling di Tapos Depok Todongkan Senpi ke Warga
KPK Temukan Uang Rp4 Miliar di Rumah Kadis PUPR Bengkulu
Bandar Haradongan Simanjuntak Ditangkap, Bareskrim Kejar Pemasok Narkoba dari Medan
BNPP Bahas 6 Usulan Strategis Pemkab Kepulauan Meranti Percepat Pembangunan
Chief Security Anggota Brimob Baku Tembak dengan Komplotan Curanmor di Citra Raya
MK Lindungi Hak Konsumen, Sisa Kuota Internet Wajib Tetap Aktif

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 15:00 WIB

Bentrokan Berdarah di Menteng Tewaskan 1 Orang, Berawal dari Persoalan Sarapan

Minggu, 26 Juli 2026 - 14:24 WIB

Data Pusiknas Bareskrim: Penganiayaan Geser Pencurian, Kriminalitas Naik 8,3 Persen

Minggu, 26 Juli 2026 - 11:59 WIB

Gagal Gondol Motor, Maling di Tapos Depok Todongkan Senpi ke Warga

Minggu, 26 Juli 2026 - 07:03 WIB

Bandar Haradongan Simanjuntak Ditangkap, Bareskrim Kejar Pemasok Narkoba dari Medan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 19:24 WIB

BNPP Bahas 6 Usulan Strategis Pemkab Kepulauan Meranti Percepat Pembangunan

Berita Terbaru