JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi tambang emas senilai Rp58,5 miliar yang melibatkan perwira menengah Polri Kombes Pol Fahrurozi memasuki babak baru.
Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menempatkan Kombes Fahrurozi di tempat khusus (patsus) untuk menjalani pemeriksaan internal.
Langkah tersebut dilakukan setelah seorang investor warga negara Malaysia melaporkan Fahrurozi ke Bareskrim Polri terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi tambang emas di Sulawesi Utara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penempatan khusus merupakan bagian dari mekanisme pengawasan internal terhadap anggota yang diduga melakukan pelanggaran.
“Untuk aspek internal, Divpropam Polri juga telah melakukan langkah-langkah pemeriksaan dan pendalaman. Ini merupakan bagian dari mekanisme pengawasan internal Polri terhadap setiap anggota yang diduga melakukan pelanggaran,” kata Trunoyudo, Jumat (25/9/2026).
Menurut Trunoyudo, proses pemeriksaan internal tersebut berjalan bersamaan dengan penanganan perkara pidana oleh Bareskrim Polri.
Ia menegaskan, patsus bukan bentuk hukuman atau sanksi terhadap Fahrurozi. Penempatan itu merupakan bagian dari proses pemeriksaan untuk memastikan dugaan pelanggaran ditangani sesuai ketentuan.
“Polri berkomitmen untuk bertindak tegas dan profesional. Tidak ada impunitas bagi anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Trunoyudo.
Bareskrim Periksa Saksi dan Cek Lokasi Tambang
Di sisi lain, kuasa hukum pelapor, Bagas Pangestu Pribadi dari Negeri Sembilan Law Firm, menyambut langkah Propam Polri tersebut.
Bagas mengatakan, penyidik Bareskrim telah melakukan sejumlah langkah dalam penanganan laporan kliennya.
Penyidik antara lain memeriksa saksi, mendalami dokumen, serta mengecek lokasi pertambangan di Sulawesi Utara.
Sebelumnya, perkembangan penyelidikan yang diterima pihak pelapor menyebut penyidik telah memeriksa 15 saksi dan mengecek dua titik lokasi tambang di Sulawesi Utara.
Lokasi yang disebut berada di Ratatotok dan wilayah Bolaang Mongondow.
“Kami mengapresiasi langkah Divpropam menempatkan yang bersangkutan di tempat khusus, dan kami mencatat penyidik Bareskrim telah memeriksa sejumlah saksi, mendalami dokumen, serta melakukan pengecekan lokasi di Sulawesi Utara. Ini langkah-langkah konkret, bukan sekadar keterangan,” kata Bagas.
Bagas berharap proses pidana tetap berjalan sampai tuntas. Menurut dia, pemeriksaan Propam dan proses penyelidikan pidana memiliki jalur berbeda.
“Pemeriksaan internal menyangkut kedisiplinan seorang anggota terhadap institusinya. Tetapi dana klien kami sebesar Rp58,5 miliar tidak akan kembali melalui jalur itu. Karena itu kami berharap jalur pidana tetap berjalan sampai tuntas, apa pun hasil pemeriksaan internalnya,” ujarnya.
Pelapor Minta Perkembangan Kasus Disampaikan Berkala
Bagas juga meminta penyidik memberikan informasi perkembangan perkara kepada pelapor secara berkala.
Pihaknya berharap Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terus disampaikan sesuai tahapan penanganan perkara.
Selain itu, Bagas meminta gelar perkara dilakukan apabila penyidik menilai alat bukti telah cukup untuk menentukan langkah berikutnya.
“Kami tidak meminta perlakuan istimewa. Kami hanya meminta tahapan berjalan sebagaimana mestinya, dan kami diberi tahu di tahapan mana perkara ini berada,” katanya.
Menurut Bagas, perkara tersebut bukan sekadar persoalan antara seorang investor dan pihak yang dilaporkan.
Ia menilai penanganan kasus ini juga berkaitan dengan kepastian hukum bagi investor asing yang menempatkan modal di Indonesia.
“Klien kami bukan pihak yang sedang berselisih dagang. Ia menempatkan Rp58,5 miliar di Indonesia, bertahap sepanjang enam bulan, karena percaya dananya dilindungi hukum di negara ini,” ujarnya.
Bagas menambahkan, pelapor tidak meminta perlakuan khusus karena berstatus warga negara asing.
Sebaliknya, ia berharap perkara tersebut diproses dengan standar hukum yang sama seperti laporan warga negara Indonesia.
“Klien kami tidak meminta perlakuan istimewa karena ia warga negara asing, dan kami tidak akan pernah memintanya. Yang kami minta justru sebaliknya: ia diperlakukan sama persis seperti warga negara Indonesia yang melapor ke Bareskrim, tidak lebih dan tidak kurang,” kata Bagas.
Bermula dari Tawaran Investasi Tambang Emas
Kasus ini bermula ketika warga negara Malaysia berinisial S melaporkan Fahrurozi ke Bareskrim Polri pada 20 Agustus 2026.
Laporan tersebut tercatat dalam LP/B/379/VIII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI. Pelapor melalui kuasa hukumnya mengadukan dugaan penipuan dan/atau penggelapan investasi tambang emas dengan nilai mencapai Rp58,5 miliar.
Menurut keterangan kuasa hukum pelapor, perkenalan dengan Fahrurozi terjadi pada Mei 2025 melalui pihak ketiga.
Saat itu, pelapor disebut mendapat tawaran investasi tambang emas di Sulawesi Utara. Pihak pelapor mengklaim investasi tersebut disebut legal dan perizinannya akan segera terbit.
Dana kemudian disetorkan secara bertahap sejak Mei hingga Oktober 2025 dengan total Rp58,5 miliar.
Dalam penjelasan kuasa hukum pelapor, setoran tersebut terdiri atas Rp26 miliar pada tahap awal, kemudian sekitar Rp13 miliar dan Rp19,5 miliar pada tahap berikutnya.
Pelapor mengaku hanya menerima sekitar Rp4 miliar pada Februari 2026. Karena persoalan tersebut tidak kunjung selesai, pihak pelapor kemudian menempuh jalur hukum.
Namun, seluruh tuduhan tersebut dibantah Fahrurozi.
Fahrurozi Bantah dan Laporkan Balik
Fahrurozi sebelumnya menyatakan tidak pernah melakukan penipuan investasi tambang emas seperti yang dilaporkan.
Ia bahkan menyatakan akan melaporkan balik pelapor atas dugaan pencemaran nama baik dan laporan atau keadaan palsu.
Kuasa hukum Fahrurozi juga menyampaikan versi berbeda mengenai awal pertemuan dan hubungan bisnis tersebut.
Pihaknya menyebut Fahrurozi hanya memberikan informasi mengenai adanya koperasi rakyat yang membutuhkan investor pertambangan dan tidak terlibat dalam kesepakatan investasi sebagaimana yang dituduhkan pelapor.
Pada 16 September 2026, pihak Fahrurozi juga diketahui membuat laporan terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi melalui media sosial. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/424/IX/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Karena itu, status perkara saat ini masih harus mengikuti proses pemeriksaan dan pembuktian. Penempatan Fahrurozi di patsus juga tidak dapat dimaknai sebagai bukti bahwa tuduhan terhadapnya telah terbukti.
Baik laporan dugaan penipuan dan penggelapan maupun laporan balik dari pihak Fahrurozi masih harus diuji melalui proses hukum.
Bagas menegaskan pihaknya tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan memilih menggunakan inisial dalam keterangan publik.
“Kami tidak meminta perlakuan istimewa. Kami hanya meminta proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya. **
Editor : Hadwan













