JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Polsek Kalideres, membongkar peredaran obat keras ilegal yang diduga mengincar generasi muda di wilayah tersebut.
Polisi menggerebek sebuah kios berkedok warung sembako di kawasan Semanan, Kalideres, Jakarta Barat, dan menangkap dua pelaku.
Penggerebekan berlangsung di depan pintu perlintasan kereta api, Jalan Gagak RT 07 RW 08, Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres, pada Sabtu (2/5/2026).
Kapolsek Kalideres Kompol Rihold Sihotang mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang curiga dengan aktivitas jual beli obat tanpa izin di lokasi tersebut.
“Warga melapor karena curiga ada transaksi obat keras ilegal. Kami langsung lakukan penyelidikan dan akhirnya menggerebek lokasi,” kata Rihold saat dikonfirmasi, Minggu (3/5/2026).
Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap dua pelaku berinisial ZF (26) dan MA (22).
Petugas juga menyita ratusan butir obat keras dari berbagai jenis yang diduga siap diedarkan secara ilegal.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, polisi masih mendalami jumlah pasti barang bukti serta jaringan distribusi kedua pelaku.
Rihold menegaskan penindakan ini merupakan tindak lanjut arahan Kapolda Metro Jaya kepada seluruh jajaran untuk memberantas peredaran obat keras ilegal di Jakarta dan sekitarnya.
Polres kemudian meneruskan instruksi tersebut ke tingkat polsek agar bertindak cepat saat menerima laporan masyarakat.
Polisi Apresiasi Keberanian Warga
Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Rachmad Wibowo mengapresiasi warga yang berani melapor.
Menurut dia, kolaborasi masyarakat dan polisi sangat penting untuk menekan peredaran obat ilegal yang berpotensi merusak masa depan anak muda.
“Kami berterima kasih kepada warga yang berani melapor. Kami pastikan tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah ini,” tegasnya.
Warga sekitar juga mengaku lega setelah polisi menutup praktik ilegal tersebut.
Mereka berharap aparat terus rutin melakukan pengawasan agar kasus serupa tidak terulang.
Selain itu, polisi mengimbau masyarakat segera melapor melalui layanan darurat 110 jika menemukan peredaran narkoba, obat keras ilegal, atau tindak kriminal lainnya. (red)
Editor : Hadwan


















