JAKARTA, POSNEWS.CO.ID — Polda Metro Jaya menetapkan enam anggota Yanma Mabes Polri sebagai tersangka pengeroyokan dua mata elang (matel) hingga tewas di Kalibata, Jakarta Selatan.
Selain proses pidana, Polri juga menjadwalkan sidang etik pekan depan.
Karo Penmas Div Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan, Komisi Kode Etik Polri menggelar sidang pada Rabu, 17 Desember 2025, dengan ancaman PTDH.
“Kami gelar sidang etik pada 17 Desember 2025,” tegas Trunoyudo, Jumat (12/12/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Polri menyatakan keenam tersangka—Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN, dan Bripda AM—melanggar Pasal 17 Ayat (3) Perpol No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, kategori pelanggaran berat.
Selain itu, penyidik menjerat mereka dengan Pasal 170 ayat (3) KUHP atas kekerasan bersama yang menewaskan korban. Polri menegaskan penegakan hukum berjalan tegas dan tanpa pandang bulu.
Kronologi Singkat
Pengeroyokan terjadi di parkir depan TMP Kalibata, Kamis (11/12/2025) pukul 15.45 WIB.
Polisi menemukan satu korban tewas di lokasi, sementara satu korban lain kritis dan meninggal di RS Budhi Asih. Malam harinya, terjadi perusakan dan pembakaran kios serta kendaraan di sekitar TKP.
Saat ini, Polda Metro Jaya terus mendalami peran masing-masing tersangka dan memastikan proses hukum berjalan transparan dan berkeadilan. (red)




















