JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kasus tambang emas ilegal di Lombok Barat, yang jaraknya hanya sekitar satu jam dari Sirkuit Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB) semakin panas.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan kesiapannya menindaklanjuti temuan tambang emas ilegal tersebut yang diduga melibatkan instansi terkait.
Pernyataan ini muncul setelah Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mempersilakan aparat penegak hukum menindak tegas pelaku tambang ilegal tersebut.
“Masalah ini tidak bisa KPK tangani sendiri karena melibatkan banyak pihak,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Minggu (26/10/2025).
Budi menjelaskan, persoalan tambang ilegal itu masuk dalam bidang koordinasi dan supervisi (Korsup). Karena itu, KPK akan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait untuk menindaklanjutinya.
“KPK akan mengidentifikasi masalah lalu menyiapkan langkah-langkah konkret dalam koordinasi Korsup,” tegasnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Budi, penanganan tambang emas ilegal juga beririsan dengan Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan, terutama dalam optimalisasi pajak hasil tambang.
“Ini pekerjaan rumah bersama. Kita garap bareng, termasuk memastikan pajaknya berjalan optimal,” ujarnya.
Sebelumnya, Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa Kementerian ESDM hanya berwenang mengelola tambang legal. Ia mendukung penuh aparat penegak hukum untuk memproses tambang tanpa izin secara hukum.
“Kalau enggak ada izinnya, proses hukum saja. Kita enggak main-main urus negara ini,” ujar Bahlil, Jumat (24/10/2025).
Tambang emas ilegal yang dimaksud berlokasi di Sekotong, Lombok Barat, dan diduga memproduksi hingga 3 kilogram emas per hari. Sejumlah pekerja bahkan disebut tidak bisa berbahasa Indonesia. (red)





















