Bareskrim Tetapkan Tersangka Perorangan Kasus Kayu Gelondongan Pemicu Banjir Tapsel

Selasa, 6 Januari 2026 - 16:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Bareskrim Polri. 
(Posnews/Ist)

Gedung Bareskrim Polri. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Bareskrim Polri akhirnya membongkar kasus kayu gelondongan yang diduga memicu banjir dan longsor di Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara.

Terbaru, penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipidter) resmi menetapkan tersangka perorangan, setelah sebelumnya lebih dulu menjerat tersangka korporasi.

Penetapan tersangka dilakukan usai gelar perkara bersama Kejaksaan Agung. Alhasil, kasus ini kini menyeret individu sekaligus badan usaha yang diduga terlibat dalam kejahatan lingkungan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Irhamni menegaskan penyidik telah mengantongi bukti kuat untuk menindak para pelaku.

Baca Juga :  Jaringan Heroin Sumatera Utara Digulung, Satu Kurir Diciduk Bareskrim Bawa 15 kg Heroin

“Sudah. Tersangka korporasi dan perorangan, dua-duanya,” tegas Irhamni, Selasa (6/1/2026).

Meski begitu, polisi masih menutup rapat identitas serta jumlah tersangka yang ditetapkan.

Sebelumnya, Bareskrim menaikkan status kasus kayu gelondongan di DAS Garoga, Tapsel, hingga Sungai Anggoli, Tapanuli Tengah, ke tahap penyidikan.

Polisi menemukan dua alat bukti kuat berupa kerusakan lingkungan yang berujung banjir dan longsor.

Tak hanya itu, penyidik juga menemukan jejak kayu ilegal di wilayah hulu yang diduga menjadi sumber utama kayu gelondongan tersebut.

Baca Juga :  Bos Narkoba Klub Malam Bali Diburu! Bareskrim Tetapkan DPO I Dewa Ketut Wiranida

Jerat Pasal Berlapis

Bareskrim memastikan para pelaku tak hanya dijerat pidana lingkungan hidup. Polisi juga menyiapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menelusuri aliran dana kejahatan.

“Kami terapkan pidana lingkungan hidup, pencucian uang, serta pertanggungjawaban pidana perorangan dan korporasi,” tandas Irhamni.

Kasus ini menyedot perhatian publik karena diduga kuat berkaitan langsung dengan bencana yang merugikan warga Tapanuli Selatan.

Polisi menegaskan pengusutan bakal dibuka seterang-terangnya hingga ke akar jaringan.

Penulis : Hadwan

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung Besok, Status JC Bisa Buka Fakta Baru
Setelah Tetapkan Wamen Imipas Tersangka, KPK Kini Periksa 11 Saksi Kunci
Paus Leo XIV Siap Kunjungi Korea Utara jika Pyongyang Mengundang
Polda Metro Didesak Periksa Mantan Kabais TNI dalam Kasus Andrie Yunus
PM Jepang Sanae Takaichi Apresiasi Kesepakatan Damai AS-Iran
Anggaran Polri 2027 Kurang Rp66 Triliun, Remunerasi hingga Pemilu Jadi Alasan
AntĂłnio Guterres Saksikan Langsung Horor Kekerasan Geng
Kapal Perang Rusia Tembakkan Tembakan Peringatan

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:10 WIB

Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung Besok, Status JC Bisa Buka Fakta Baru

Rabu, 17 Juni 2026 - 17:26 WIB

Setelah Tetapkan Wamen Imipas Tersangka, KPK Kini Periksa 11 Saksi Kunci

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:24 WIB

Paus Leo XIV Siap Kunjungi Korea Utara jika Pyongyang Mengundang

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:38 WIB

Polda Metro Didesak Periksa Mantan Kabais TNI dalam Kasus Andrie Yunus

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:06 WIB

Anggaran Polri 2027 Kurang Rp66 Triliun, Remunerasi hingga Pemilu Jadi Alasan

Berita Terbaru

Ilustrasi, Misi damai Vatikan di Asia Timur. Kardinal Lazzaro You Heung-sik menyebut Paus Leo XIV siap mengunjungi Korea Utara guna meredakan ketegangan politik regional. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Paus Leo XIV Siap Kunjungi Korea Utara jika Pyongyang Mengundang

Rabu, 17 Jun 2026 - 16:24 WIB