JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Bareskrim Polri akhirnya membongkar kasus kayu gelondongan yang diduga memicu banjir dan longsor di Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara.
Terbaru, penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipidter) resmi menetapkan tersangka perorangan, setelah sebelumnya lebih dulu menjerat tersangka korporasi.
Penetapan tersangka dilakukan usai gelar perkara bersama Kejaksaan Agung. Alhasil, kasus ini kini menyeret individu sekaligus badan usaha yang diduga terlibat dalam kejahatan lingkungan.
Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Irhamni menegaskan penyidik telah mengantongi bukti kuat untuk menindak para pelaku.
“Sudah. Tersangka korporasi dan perorangan, dua-duanya,” tegas Irhamni, Selasa (6/1/2026).
Meski begitu, polisi masih menutup rapat identitas serta jumlah tersangka yang ditetapkan.
Sebelumnya, Bareskrim menaikkan status kasus kayu gelondongan di DAS Garoga, Tapsel, hingga Sungai Anggoli, Tapanuli Tengah, ke tahap penyidikan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Polisi menemukan dua alat bukti kuat berupa kerusakan lingkungan yang berujung banjir dan longsor.
Tak hanya itu, penyidik juga menemukan jejak kayu ilegal di wilayah hulu yang diduga menjadi sumber utama kayu gelondongan tersebut.
Jerat Pasal Berlapis
Bareskrim memastikan para pelaku tak hanya dijerat pidana lingkungan hidup. Polisi juga menyiapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menelusuri aliran dana kejahatan.
“Kami terapkan pidana lingkungan hidup, pencucian uang, serta pertanggungjawaban pidana perorangan dan korporasi,” tandas Irhamni.
Kasus ini menyedot perhatian publik karena diduga kuat berkaitan langsung dengan bencana yang merugikan warga Tapanuli Selatan.
Polisi menegaskan pengusutan bakal dibuka seterang-terangnya hingga ke akar jaringan.
Penulis : Hadwan
Editor : Hadwan
















