JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Bareskrim Polri hari ini, Senin, 20 Oktober 2025 akan memeriksa selebgram Lisa Mariana sebagai tersangka. Ia diperiksa terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso membenarkan pemanggilan itu. “LM dipanggil sebagai tersangka, ya,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (19/10/2025).
Menurut Rizki, penyidik menjadwalkan pemeriksaan Lisa pada pukul 11.00 WIB. Surat panggilan sudah diterima Lisa sejak Jumat malam pekan lalu.
“Dijadwalkan jam 11. Surat panggilan sudah diterima yang bersangkutan,” tegasnya.
Penyidik menetapkan Lisa sebagai tersangka sejak pekan lalu setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan bukti digital dalam kasus tersebut. “Minggu kemarin ditetapkan sebagai tersangka,” tambah Rizki.
Kasus ini bermula dari pengakuan Lisa Mariana yang sempat menghebohkan publik. Ia mengaku memiliki anak hasil hubungan dengan Ridwan Kamil. Namun, hasil tes DNA Bareskrim Polri menyatakan anak yang diklaim Lisa tidak memiliki kecocokan DNA dengan Ridwan Kamil.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan temuan itu, polisi memastikan klaim Lisa tidak terbukti dan justru mengarah pada dugaan fitnah yang merugikan nama baik mantan Gubernur Jabar tersebut.
Kini, penyidik Siber Polri tengah mendalami motif dan pihak lain yang mungkin terlibat dalam penyebaran kabar palsu itu. (red)