Suami di Bangka Jual Istri Demi Judi Online, Polisi Tetapkan Tersangka

Jumat, 3 Oktober 2025 - 11:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, prostitusi (Posnews/Net)

Ilustrasi, prostitusi (Posnews/Net)

BANGKA, POSNEWS.CO.ID – Warga Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung, gempar setelah pasangan suami istri (pasutri) tertangkap menjalankan praktik prostitusi online.

Aksi bejat ini terjadi karena sang suami kecanduan judi online dan desakan ekonomi keluarga.

Polisi mengungkap, suami berinisial AA tega menjual istrinya DA lewat aplikasi Mi-Chat. Ia memasang tarif Rp200 ribu hingga Rp400 ribu sekali kencan, dengan lokasi di rumah mereka yang berdiri di tengah permukiman padat penduduk.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Awalnya, AA hanya menginstal Mi-Chat di ponsel istrinya untuk menipu calon korban. Namun, setelah mendapat banyak respons, ia justru benar-benar menawarkan istrinya kepada pria hidung belang. Tragisnya, DA menyetujui perbuatan tersebut.

Baca Juga :  Wajah Berlumuran Darah, Remaja Palopo Mengaku Diancam Jadi Tumbal

Lebih mengenaskan lagi, setiap kali istrinya melayani pria di kamar, AA menunggu di ruang tamu sambil menjaga anak mereka yang baru berusia tiga tahun.

Hasil pemeriksaan menunjukkan praktik prostitusi online itu sudah berlangsung tiga bulan. Selama periode tersebut, DA melayani sekitar 15 pelanggan.

Kasat Reskrim Polres Bangka AKP Mauldi Waspadani membenarkan pengungkapan kasus ini.

β€œPolisi berhasil membongkar praktik prostitusi online ini setelah menerima laporan dari masyarakat. Kami sudah menetapkan pasangan suami istri sebagai tersangka dan kini mereka menjalani pemeriksaan di Mapolres Bangka,” ungkap Mauldi, Jumat (3/10/2025).

Baca Juga :  Kuasa Hukum Protes Keras Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa

Berdasarkan pasal yang disangkakan, DA terancam hukuman 1,4 tahun penjara, sedangkan AA bisa diganjar hukuman hingga 12 tahun bui.

Peringatan Keras untuk Warga

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat. Modus prostitusi online lewat aplikasi kencan makin meresahkan karena bisa menyasar rumah tangga dan ruang publik.

Polisi mengimbau warga lebih ketat mengawasi penggunaan ponsel dan aplikasi, serta menegaskan pentingnya peran keluarga dan lingkungan dalam pencegahan.

Fenomena ini juga membuka mata publik tentang dampak buruk judi online yang bukan hanya menghancurkan ekonomi rumah tangga, tetapi juga mengikis moral hingga sanggup menjual harga diri pasangan sendiri. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

15 Kendaraan Tabrakan Beruntun di Tol Cipularang, Sopir Truk Patah Kaki
Sopir Taksi Listrik Ditusuk di Pademangan, Wanita MS Diamankan Polisi
Baru Mau Naik Bus, Pria di Serang Dikeroyok dan Ditusuk, 2 Kernet Dibekuk
Longboat Kabur ke PNG, 200 Butir Amunisi Dibuang ke Laut dan Berhasil Diamankan
Koper Dibuka, 5 Kg Sabu Ditemukan! Marcel Diduga Hendak Kirim ke Palembang
Ajakan Seks Rp300 Ribu Ditolak, Pria di Labura Tewas Ditebas Celurit 5 Kali
Mayat Terborgol di Rumah Kosong Kendal, Kepala Donna Dihantam Benda Tumpul
Motor Warga Dibidik Saat Lengah, 5 Kasus Curanmor Penjaringan Akhirnya Terbongkar

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:47 WIB

15 Kendaraan Tabrakan Beruntun di Tol Cipularang, Sopir Truk Patah Kaki

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:02 WIB

Sopir Taksi Listrik Ditusuk di Pademangan, Wanita MS Diamankan Polisi

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:25 WIB

Baru Mau Naik Bus, Pria di Serang Dikeroyok dan Ditusuk, 2 Kernet Dibekuk

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:18 WIB

Longboat Kabur ke PNG, 200 Butir Amunisi Dibuang ke Laut dan Berhasil Diamankan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:07 WIB

Koper Dibuka, 5 Kg Sabu Ditemukan! Marcel Diduga Hendak Kirim ke Palembang

Berita Terbaru

Henri B Kagan dan Kenso Soai meraih Hadiah Nobel Kimia atas penemuan autokatalisis dan efek non-linear. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Henri B Kagan dan Kenso Soai Memenangi Hadiah Nobel Kimia

Rabu, 7 Okt 2026 - 20:04 WIB