Luncurkan Pengaduan Cepat, Warga Cukup Scan QR Untuk Lapor Oknum Polri

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 16:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Propam Polri luncurkan fitur Pengaduan Cepat berbasis QR Code. Dok: PMJ

Propam Polri luncurkan fitur Pengaduan Cepat berbasis QR Code. Dok: PMJ

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri kini meluncurkan terobosan digital untuk memudahkan masyarakat melaporkan oknum polisi nakal.

Fitur “Pengaduan Cepat Propam Polri” memudahkan warga melaporkan oknum polisi dengan memindai kode QR yang tersedia di berbagai platform resmi Propam, sehingga laporan dapat terkirim cepat, aman, dan rahasia.

Langkah inovatif ini merupakan inisiatif langsung Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim, S.I.K., M.Si. Ia menegaskan, terobosan ini menjadi bagian dari transformasi layanan publik Polri menuju sistem pengawasan internal yang lebih transparan dan efisien.

Scan, Isi, Kirim, Beres

Sementara itu, Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol Radjo Alriadi Harahap, S.I.K. menjelaskan, layanan digital ini memperkuat komitmen Polri dalam memberikan pelayanan cepat, transparan, dan akuntabel.

“Cukup scan barcode, isi identitas, kronologi, dan unggah bukti pendukung. Laporan langsung kami terima, dan kerahasiaan pelapor dijamin aman,” tegas Kombes Radjo, Jumat (17/10/2025).

Baca Juga :  Sadis, Pedagang Gas di Kebon Jeruk Dibunuh Gara-Gara Jual Barang Pelaku

Selain melalui QR Code, masyarakat juga dapat langsung mengakses situs resmi Propam Polri di https://yanduan.propam.polri.go.id
untuk mengisi formulir pengaduan secara daring.

Langkah-Langkah Pengaduan Digital

Dalam sistem ini, pelapor wajib melengkapi:

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

  1. Identitas diri (nama dan kontak),
  2. Kronologi lengkap kejadian, termasuk waktu dan tempat,
  3. Bukti pendukung berupa foto atau dokumen terkait.

Setelah laporan dikirim, sistem otomatis akan mengeluarkan nomor pengaduan yang bisa digunakan untuk memantau perkembangan penanganan melalui fitur “Cek Status Pengaduan.”

Dengan begitu, masyarakat tidak lagi perlu datang ke kantor polisi hanya untuk membuat laporan.

Tingkatkan Kepercayaan Publik

Program digital ini bertujuan membangun kembali kepercayaan publik terhadap Polri, terutama dalam penegakan disiplin dan kode etik anggota.

“Propam Polri terus berupaya menghadirkan layanan pengaduan yang mudah diakses dan cepat ditindaklanjuti. Setiap laporan diproses secara profesional tanpa pandang bulu,” ujar Irjen Abdul Karim.

Baca Juga :  Kekuatan Meme dalam Politik

Ia menegaskan, pengawasan berbasis teknologi ini menjadi bukti bahwa Polri serius melakukan reformasi pelayanan publik dan pengawasan internal.

Sebagai bagian dari kampanye digitalisasi, Kasubbag Yanduan Bidpropam Polda Metro Jaya AKP Bachtiar Noprianto, S.H., M.H. aktif mensosialisasikan layanan Pengaduan Cepat Propam Polri ke masyarakat.

Kegiatan sosialisasi dilakukan melalui media sosial, spanduk di kantor polisi, hingga tatap muka langsung dengan warga.

“Kami ingin masyarakat tahu, pelaporan kini jauh lebih mudah dan aman. Cukup scan QR Code, laporan langsung diterima, dan kerahasiaan pelapor dijamin,” ujar AKP Bachtiar.

Dengan tagline “Scan – Lapor – Beres”, Propam Polri menegaskan komitmennya untuk menciptakan ruang pengaduan yang aman, transparan, dan bebas intimidasi.

Kini, lewat satu sentuhan, masyarakat bisa mengawasi kinerja aparat penegak hukum secara langsung. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wacana PPPK Jadi PNS Mencuat Lagi, DPR: Belum Masuk Pembahasan Resmi UU ASN
Bekasi Tetapkan Status Siaga Darurat Banjir Hingga April 2026, Warga Diminta Waspada
Banjir Kepung Jakarta Selatan, 27 RT Terendam, Air Capai 110 Cm
Pohon Rengas Tumbang di Dharmawangsa, 5 Mobil Ringsek – 2 Warga Luka
Mayat Pria di Siak Dikubur Berterpal, Polisi Ungkap Luka Sadis di Kepala dan Leher
BNN Luncurkan “Jaga Jakarta Tanpa Narkoba”, Tangkal Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap
Harvey Moeis Resmi Masuk Lapas Cibinong, Eksekusi Vonis 20 Tahun Penjara Kasus Timah
Sulap Baju Lama, Sebuah Fenomena Upcycling

Berita Terkait

Kamis, 30 Oktober 2025 - 21:26 WIB

Wacana PPPK Jadi PNS Mencuat Lagi, DPR: Belum Masuk Pembahasan Resmi UU ASN

Kamis, 30 Oktober 2025 - 21:03 WIB

Bekasi Tetapkan Status Siaga Darurat Banjir Hingga April 2026, Warga Diminta Waspada

Kamis, 30 Oktober 2025 - 19:56 WIB

Banjir Kepung Jakarta Selatan, 27 RT Terendam, Air Capai 110 Cm

Kamis, 30 Oktober 2025 - 19:28 WIB

Pohon Rengas Tumbang di Dharmawangsa, 5 Mobil Ringsek – 2 Warga Luka

Kamis, 30 Oktober 2025 - 19:03 WIB

Mayat Pria di Siak Dikubur Berterpal, Polisi Ungkap Luka Sadis di Kepala dan Leher

Berita Terbaru

Banjir besar melanda Jakarta Selatan, 27 RT terendam hingga 110 cm usai hujan deras. BPBD kerahkan petugas, warga diminta waspada potensi banjir susulan. (BPBD)

JABODETABEK

Banjir Kepung Jakarta Selatan, 27 RT Terendam, Air Capai 110 Cm

Kamis, 30 Okt 2025 - 19:56 WIB