BEKASI, POSNEWS.CO.ID – Penyidikan tabrakan maut KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur memasuki babak baru. Polda Metro Jaya menetapkan masinis berinisial AN (37) sebagai tersangka.
Kini polisi bersiap memeriksa AN dengan status tersangka. Surat pemanggilan akan segera dikirimkan, sedangkan pemeriksaannya diperkirakan berlangsung pekan depan.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa P.G. Anom Danujaya mengatakan penyidik akan memanggil AN untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami akan lakukan pemanggilan sebagai tersangka untuk dilakukan proses pemeriksaan,” kata Dewa Anom.
Kanit 1 Subdirektorat 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Muhammad Rizka juga menyebut pemeriksaan kemungkinan dilakukan pekan depan.
“Insya Allah (minggu depan),” ujar Rizka.
Meski telah berstatus tersangka, AN belum ditahan. Polisi masih akan melihat hasil pemeriksaan dan perkembangan penyidikan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Data Logger Bongkar Detik Pengereman
Penetapan AN sebagai tersangka bukan tanpa dasar. Penyidik mengandalkan hasil analisis data logger, yakni perangkat yang merekam berbagai parameter operasional kereta.
Dari perangkat tersebut, polisi menemukan bahwa pengereman darurat baru dilakukan ketika KA Argo Bromo Anggrek berada sekitar 263 meter dari titik tumburan dengan KRL 5568A.
Pengereman darurat itu tercatat dilakukan pada pukul 20.51.54 WIB. Tak lama kemudian, tepatnya sekitar pukul 20.52 WIB, kedua rangkaian kereta bertabrakan di Jalur I Stasiun Bekasi Timur.
Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa P.G. Anom Danujaya mengatakan penyidik menilai pengereman darurat seharusnya dilakukan dari jarak yang lebih jauh.
“Penyidik berkesimpulan bahwa tindakan emergency brake seharusnya bisa dilakukan lebih jauh jaraknya dari tindakan yang dilakukan pada saat pengereman pertama pada saat terjadinya kecelakaan,” kata Anom.
Temuan tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam penyidikan. Polisi kemudian menggabungkannya dengan berbagai alat bukti lain sebelum menetapkan AN sebagai tersangka.
Polisi Periksa 54 Saksi
Untuk mengungkap rangkaian kecelakaan secara menyeluruh, penyidik tidak hanya mengandalkan data logger.
Polda Metro Jaya telah memeriksa 54 saksi, menganalisis rekaman CCTV, komunikasi antara pusat kendali perjalanan kereta dan masinis, serta sejumlah dokumen operasional.
Polisi juga melakukan pemeriksaan digital forensik dan olah TKP bersama Puslabfor Polri dan Ditjen Perkeretaapian.
Selain itu, sejumlah ahli dilibatkan. Mereka berasal dari bidang kedokteran forensik, digital forensik, perkeretaapian, lokomotif, persinyalan, telekomunikasi, sarana-prasarana perkeretaapian hingga hukum pidana.
Dengan metode tersebut, polisi menyebut penetapan tersangka dilakukan berdasarkan penyidikan berbasis ilmiah atau scientific crime investigation.
KNKT Ungkap Enam Faktor
Di sisi lain, hasil investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) yang dirilis sehari sebelum penetapan tersangka juga mengungkap sejumlah faktor yang berkontribusi terhadap kecelakaan.
KNKT menemukan persoalan pada hubungan persinyalan, komunikasi dalam kondisi darurat, koordinasi antar-pengendali perjalanan kereta, visibilitas sinyal, hingga prosedur pengereman darurat.
Kondisi kaca lokomotif yang memiliki goresan juga disebut memengaruhi kemampuan masinis memahami sinyal pembantu.
KNKT mencatat kecelakaan pada 27 April 2026 itu melibatkan KA 4B Argo Bromo Anggrek dan KRL 5568A di Jalur I Stasiun Bekasi Timur.
Sebanyak 123 orang menjadi korban, terdiri dari 16 orang meninggal dunia dan 107 lainnya mengalami luka-luka.
Temuan KNKT tersebut menjadi bagian penting untuk memahami rangkaian kecelakaan. Namun, proses pidana terhadap AN tetap berjalan berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan penyidik Polda Metro Jaya.
Terancam Hukuman hingga 12 Tahun
Atas perkara tersebut, AN disangkakan dengan Pasal 323, Pasal 324 dan/atau Pasal 474 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 198 dan/atau Pasal 206 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Ancaman pidananya maksimal antara 5 hingga 12 tahun penjara, bergantung pada pasal yang nantinya terbukti dalam proses hukum.
Untuk saat ini, AN belum ditahan. Polisi terlebih dahulu akan memanggil dan memeriksa AN sebagai tersangka.
Polda Metro Jaya memastikan proses penyidikan tetap berjalan berdasarkan alat bukti dan dilakukan secara profesional, transparan serta objektif.
Status tersangka juga tetap harus ditempatkan dalam kerangka praduga tak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. **
Editor : Hadwan













