Kasus Air Keras Aktivis KontraS Memasuki Babak Baru, Terdakwa Ajukan Banding

Sabtu, 20 Juni 2026 - 10:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Aktivis KontraS Andrie Yunus menjadi korban penyiraman air keras dalam kasus yang melibatkan empat prajurit TNI.
(Posnews/YuoTube)

Aktivis KontraS Andrie Yunus menjadi korban penyiraman air keras dalam kasus yang melibatkan empat prajurit TNI. (Posnews/YuoTube)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Empat prajurit TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, resmi mengajukan banding atas vonis penjara yang dijatuhkan Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Langkah hukum tersebut membuat putusan yang menjatuhkan hukuman 1,5 hingga 3 tahun penjara belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Para terdakwa mengajukan banding sesaat setelah majelis hakim membacakan putusan. Sebaliknya, oditur militer memilih menerima putusan tersebut dan tidak menempuh upaya hukum lanjutan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Endah Wulandari, mengatakan penasihat hukum para terdakwa langsung mengajukan banding pada hari yang sama.

“Penasihat hukum mengajukan upaya hukum banding,” kata Endah saat dikonfirmasi, Sabtu (20/6/2026).

Sementara itu, Endah memastikan oditur militer tidak mengajukan banding atas putusan majelis hakim.

“Untuk oditur tidak ada upaya hukum,” ujarnya.

Baca Juga :  Dipecat dari Polri, Bripka Dedy Kini Jalani Pemeriksaan Kasus Narkoba di Bareskrim

Vonis Belum Berkekuatan Hukum Tetap

Karena para terdakwa mengajukan banding, putusan terhadap empat prajurit TNI tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap.

Selanjutnya, pengadilan tingkat banding akan memeriksa kembali perkara tersebut sebelum menjatuhkan putusan final.

Sebelumnya, majelis hakim yang dipimpin Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menjatuhkan vonis kepada para terdakwa dalam sidang yang digelar pada 10 Juni 2026.

Majelis hakim menyatakan keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus sebagaimana dakwaan subsider yang diajukan penuntut.

“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan lebih subsider,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.

Peran Masing-Masing Terdakwa Terungkap

Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman berbeda kepada masing-masing terdakwa berdasarkan tingkat keterlibatan mereka.

Sersan Dua Edi Sudarko menerima vonis paling berat, yakni tiga tahun penjara. Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan penjara.

Sementara itu, Kapten Nandala Dwi Prasetyo menerima hukuman dua tahun penjara dan Letnan Satu Sami Lakka divonis satu tahun enam bulan penjara.

Baca Juga :  Prakiraan Cuaca Jabodetabek 11 April 2026: Siang hingga Sore Hujan, Waspada Petir

Majelis hakim menilai Edi berperan memprovokasi terdakwa lainnya. Sementara itu, Budhi menjadi penggagas aksi penyiraman sekaligus menyiapkan racikan air keras yang digunakan dalam penyerangan.

Hakim juga menilai Nandala sebagai perwira yang seharusnya mencegah aksi tersebut. Namun, ia justru ikut merencanakan tindakan itu bersama para terdakwa lainnya.

Adapun Nandala dan Sami turut mencari keberadaan Andrie Yunus sebelum kejadian berlangsung.

Dijerat KUHP Baru

Majelis hakim menyatakan para terdakwa melanggar Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan anggota TNI dan menyasar aktivis hak asasi manusia yang selama ini aktif mengkritisi berbagai isu hukum dan keamanan.

Kini, publik menunggu hasil proses banding yang akan menentukan nasib hukum keempat prajurit tersebut. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jadwal Ramadan 2027 Menurut Muhammadiyah: Puasa Mulai 8 Februari
Konflik Papua Memanas, Panglima TNI Tekankan Kolaborasi Lindungi Warga
Lowongan Kerja Google September 2026, Lulusan S1 Bisa Daftar
Kemenag Batasi HP di Sekolah, Ini Aturan yang Wajib Diketahui Orang Tua
Prabowo di Gontor: Tak Boleh Ada Orang Lapar dan Koruptor
Produksi Kelapa Sawit Kalimantan Diproyeksi Anjlok 15 Persen
Kapal Induk Garibaldi Tiba, TNI AL Siapkan Satuan Baru dan Pangkalan di Lampung
KPK Geledah Kantor Summarecon, Bongkar Jejak Dugaan Suap HGB Bogor

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 12:22 WIB

Jadwal Ramadan 2027 Menurut Muhammadiyah: Puasa Mulai 8 Februari

Minggu, 20 September 2026 - 12:11 WIB

Konflik Papua Memanas, Panglima TNI Tekankan Kolaborasi Lindungi Warga

Minggu, 20 September 2026 - 07:39 WIB

Lowongan Kerja Google September 2026, Lulusan S1 Bisa Daftar

Sabtu, 19 September 2026 - 21:21 WIB

Kemenag Batasi HP di Sekolah, Ini Aturan yang Wajib Diketahui Orang Tua

Sabtu, 19 September 2026 - 17:03 WIB

Prabowo di Gontor: Tak Boleh Ada Orang Lapar dan Koruptor

Berita Terbaru

Denmark dan Greenland menegaskan kedaulatan wilayah usai Donald Trump mengklaim kontrol militer permanen di Arktik. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Denmark Tegaskan Kedaulatan Usai Trump Klaim Kontrol

Minggu, 20 Sep 2026 - 20:30 WIB

Houthi menyerang Riyadh dan fasilitas Aramco di Yanbu dengan rudal. Simak tanggapan Arab Saudi, Turki, dan PBB. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Houthi Serang Situs di Riyadh dan Fasilitas Aramco di Yanbu

Minggu, 20 Sep 2026 - 19:49 WIB