JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Empat prajurit TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, resmi mengajukan banding atas vonis penjara yang dijatuhkan Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Langkah hukum tersebut membuat putusan yang menjatuhkan hukuman 1,5 hingga 3 tahun penjara belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Para terdakwa mengajukan banding sesaat setelah majelis hakim membacakan putusan. Sebaliknya, oditur militer memilih menerima putusan tersebut dan tidak menempuh upaya hukum lanjutan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Endah Wulandari, mengatakan penasihat hukum para terdakwa langsung mengajukan banding pada hari yang sama.
“Penasihat hukum mengajukan upaya hukum banding,” kata Endah saat dikonfirmasi, Sabtu (20/6/2026).
Sementara itu, Endah memastikan oditur militer tidak mengajukan banding atas putusan majelis hakim.
“Untuk oditur tidak ada upaya hukum,” ujarnya.
Vonis Belum Berkekuatan Hukum Tetap
Karena para terdakwa mengajukan banding, putusan terhadap empat prajurit TNI tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap.
Selanjutnya, pengadilan tingkat banding akan memeriksa kembali perkara tersebut sebelum menjatuhkan putusan final.
Sebelumnya, majelis hakim yang dipimpin Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menjatuhkan vonis kepada para terdakwa dalam sidang yang digelar pada 10 Juni 2026.
Majelis hakim menyatakan keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus sebagaimana dakwaan subsider yang diajukan penuntut.
“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan lebih subsider,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.
Peran Masing-Masing Terdakwa Terungkap
Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman berbeda kepada masing-masing terdakwa berdasarkan tingkat keterlibatan mereka.
Sersan Dua Edi Sudarko menerima vonis paling berat, yakni tiga tahun penjara. Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan penjara.
Sementara itu, Kapten Nandala Dwi Prasetyo menerima hukuman dua tahun penjara dan Letnan Satu Sami Lakka divonis satu tahun enam bulan penjara.
Majelis hakim menilai Edi berperan memprovokasi terdakwa lainnya. Sementara itu, Budhi menjadi penggagas aksi penyiraman sekaligus menyiapkan racikan air keras yang digunakan dalam penyerangan.
Hakim juga menilai Nandala sebagai perwira yang seharusnya mencegah aksi tersebut. Namun, ia justru ikut merencanakan tindakan itu bersama para terdakwa lainnya.
Adapun Nandala dan Sami turut mencari keberadaan Andrie Yunus sebelum kejadian berlangsung.
Dijerat KUHP Baru
Majelis hakim menyatakan para terdakwa melanggar Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan anggota TNI dan menyasar aktivis hak asasi manusia yang selama ini aktif mengkritisi berbagai isu hukum dan keamanan.
Kini, publik menunggu hasil proses banding yang akan menentukan nasib hukum keempat prajurit tersebut. **
Editor : Hadwan











