MK Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan, Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

Kamis, 28 Agustus 2025 - 18:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hakim MK Enny Nurbaningsih membacakan putusan larangan wakil menteri rangkap jabatan dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (28/8/2025). (Dok-MK)

Hakim MK Enny Nurbaningsih membacakan putusan larangan wakil menteri rangkap jabatan dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (28/8/2025). (Dok-MK)

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi melarang wakil menteri (Wamen) merangkap jabatan, termasuk di BUMN. Dalam putusannya, MK memberikan waktu dua tahun bagi pemerintah untuk menyesuaikan aturan tersebut sekaligus menyiapkan pengganti yang lebih profesional.

Hakim MK Enny Nurbaningsih menyampaikan hal itu saat membacakan pertimbangan putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025 dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025).

Enny menegaskan bahwa wakil menteri merupakan pejabat negara setara menteri. Oleh karena itu, larangan rangkap jabatan yang berlaku bagi menteri juga harus diberlakukan kepada wakil menteri.

Baca Juga :  KSPSI Tegaskan 3 Juta Buruh Tidak Ikut Demo HOSTUM Besok

Selain itu, MK menekankan fasilitas bagi wakil menteri sebagai pejabat negara tetap harus dipenuhi secara proporsional. Putusan ini, menurut MK, sesuai prinsip penyelenggaraan negara yang bersih, bebas dari konflik kepentingan, serta mendukung tata kelola pemerintahan yang baik.

“Mahkamah memandang perlu memberikan tenggang waktu (grace period) bagi pemerintah untuk menyesuaikan aturan larangan rangkap jabatan wakil menteri. Masa penyesuaian ini paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan,” tegas Enny.

Baca Juga :  Satgas Damai Cartenz Sambangi Warga Sinak, Hadirkan Rasa Aman dan Kehangatan di Tengah Masyarakat

MK menilai, tenggat dua tahun itu cukup memadai untuk mengganti jabatan yang dirangkap. Dengan demikian, pemerintah memiliki waktu mencari pengganti yang berkompeten serta profesional dalam mengelola perusahaan negara sesuai peraturan perundang-undangan. (red)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Joget di Kafe Kemayoran Berujung Maut, Satpam Tewas Dibacok 7 Pemuda Mabuk
TikTok Tetap Bisa Digunakan Meski Izin TDPSE Dibekukan Pemerintah
Polda Metro Jaya Siapkan Kantong Parkir Khusus di HUT ke-80 TNI di Monas
DPD RI Lepas Kontingen Setjen ke Pornas Korpri XVII 2025 Palembang
Update Tragedi Ponpes Al-Khoziny, 14 Meninggal, 49 Santri Masih Dicari
BMKG Prediksi Hujan Ringan Guyur Jakarta dan Sekitarnya Sabtu Ini
Pemprov DKI Tebus Ijazah 1.238 Siswa Senilai Rp4,13 Miliar, Kesempatan Kerja Terbuka
Tragedi Ponpes Al Khoziny Sidoarjo, Korban Tewas Bertambah Jadi 13 Orang

Berita Terkait

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 08:26 WIB

Joget di Kafe Kemayoran Berujung Maut, Satpam Tewas Dibacok 7 Pemuda Mabuk

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 08:09 WIB

TikTok Tetap Bisa Digunakan Meski Izin TDPSE Dibekukan Pemerintah

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 07:21 WIB

Polda Metro Jaya Siapkan Kantong Parkir Khusus di HUT ke-80 TNI di Monas

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 07:05 WIB

DPD RI Lepas Kontingen Setjen ke Pornas Korpri XVII 2025 Palembang

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 06:48 WIB

Update Tragedi Ponpes Al-Khoziny, 14 Meninggal, 49 Santri Masih Dicari

Berita Terbaru