JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Polisi akhirnya membongkar motif di balik tewasnya satu keluarga di Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Penyidik memastikan tragedi maut ini dipicu dendam pelaku kepada keluarganya sendiri karena merasa diperlakukan berbeda oleh sang ibu.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar menegaskan, pelaku berinisial AS (22) menyimpan dendam mendalam kepada ibunya, SS (55). Dendam itu menumpuk seiring waktu dan akhirnya meledak menjadi aksi pembunuhan.
“Ini akumulasi kejengkelan pelaku terhadap keluarga internalnya, terutama kepada ibunya. Pelaku merasa diperlakukan berbeda,” ujar Onkoseno kepada wartawan, Jumat (6/2/2026).
Sering Pulang Malam, Pelaku Kerap Dimarahi
Selain itu, polisi mengungkap pelaku kerap pulang larut malam bahkan sering tidak pulang. Sikap tersebut memicu kemarahan ibunya dan memperuncing konflik di dalam rumah.
“Pelaku sering pulang malam, bahkan tidak pulang. Ibunya sering mencari dan memarahinya, dari situ muncul kemarahan,” jelas Onkoseno.
Tak hanya dengan ibu, pelaku juga beberapa kali terlibat cekcok dengan kakak dan adiknya. Kondisi ini semakin mempertebal dendam yang ia pendam.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Racun Dibeli di Warung, Korban Disuapi Saat Tidur
Lebih lanjut, penyidik membeberkan modus keji yang dilakukan pelaku. AS membeli racun di warung, lalu mencampurkannya ke dalam teh di sebuah panci.
Pelaku kemudian menuangkan racun itu ke dalam cangkir dan menyuapkannya satu per satu ke mulut para korban saat mereka terlelap tidur.
Tidak Ada Gangguan Jiwa
Hasil pemeriksaan psikiater memastikan pelaku tidak mengalami gangguan jiwa berat. Namun, polisi mencatat AS memiliki pola penyelesaian masalah yang tidak adaptif dan kecenderungan agresif.
“Pelaku mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” tegas Onkoseno.
Satu Keluarga Tewas Diracun Anak Kandung
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini mengungkap misteri kematian satu keluarga di Warakas pada Januari 2026. Korban terdiri dari SS (55) serta dua anaknya, AF (27) dan AD (14). Ketiganya tewas setelah diracun oleh AS, anak kandung sekaligus adik korban.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz menjelaskan, dalam keluarga tersebut terdapat empat bersaudara. Ayah mereka telah meninggal dunia lebih dulu.
Hasil Forensik: Korban Mati Lemas Akibat Racun
Puslabfor Bareskrim Polri memastikan ditemukan zat beracun di organ tubuh ketiga korban.
Spesialis Forensik RS Polri Kramat Jati, dr Raditya Mahardika, menegaskan korban meninggal akibat senyawa kimia berbahaya yang masuk ke tubuh melebihi ambang batas.
“Zat tersebut menyebabkan korban mati lemas,” ujarnya.
Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 459 dan/atau Pasal 467 KUHP tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana, serta Pasal 76C jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman maksimal yang menanti pelaku mencapai 20 tahun penjara. (MR)
Editor : Hadwan





















