JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid bakal menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (7/10/2026).
Nusron dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi berupa suap dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Pemanggilan ini menjadi perhatian karena perkara tersebut telah menyeret delapan orang sebagai tersangka. Empat di antaranya disebut KPK sebagai pihak yang diduga merupakan orang kepercayaan Nusron.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan agenda pemeriksaan tersebut.
“Benar, hari ini, Rabu (7/10), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sdr. NW selaku Menteri ATR/BPN, dalam rangka pendalaman penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN,” kata Budi.
KPK Dalami Peran Nusron
KPK belum mengungkap materi yang akan ditanyakan kepada Nusron. Penyidik biasanya menyampaikan hasil pemeriksaan setelah proses klarifikasi selesai.
KPK juga meyakini Nusron akan memenuhi panggilan penyidik. Kehadirannya diharapkan membantu penyidik memperjelas rangkaian perkara yang berkaitan dengan pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Penting dicatat, status Nusron dalam pemeriksaan kali ini adalah saksi, bukan tersangka. Pemanggilan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan untuk menggali informasi dan memperjelas konstruksi perkara.
Berawal dari OTT Kasus HGB
Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari pejabat ATR/BPN, pihak perusahaan, perantara, serta pihak swasta.
KPK menetapkan Lampri selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, serta Adrianto Pitojo Adhi selaku Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk.
Selain itu, KPK menetapkan Rizal Pahlevi sebagai pihak swasta atau perantara Summarecon.
Empat tersangka lainnya adalah Arif Sugiyanto, mantan Bupati Kebumen; Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq; serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry.
KPK menduga Arif, Fahd, Erwin, dan Fakhry merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid.
Dugaan Suap Berkaitan dengan HGB
Dalam konstruksi awal perkara, KPK menyebut kasus tersebut berkaitan dengan pengurusan HGB Summarecon di Kabupaten Bogor.
Perkara itu disebut bermula dari sengketa tanah antara Summarecon dan sejumlah ahli waris.
Dalam prosesnya, terjadi komunikasi antara pihak yang menjadi perantara Summarecon dengan Erwin yang diduga merupakan orang kepercayaan Nusron.
KPK menduga terdapat permintaan uang untuk membuka blokir dan memecah HGB Summarecon.
KPK menyebut pihak Summarecon sempat menyanggupi pemberian Rp1,5 miliar setelah terjadi negosiasi dari permintaan awal Rp2 miliar.
Dari jumlah tersebut, Erwin diduga menyerahkan Rp200 juta kepada Sontang Coin.
Tidak berhenti di situ, KPK juga menyebut dugaan pemberian uang sebelumnya. Pada sekitar Maret 2026, pihak Summarecon diduga telah memberikan Rp300 juta kepada pihak di lingkungan ATR/BPN untuk pengurusan HGB.
Menurut KPK, pemberian tersebut diduga bukan transaksi pertama dalam perkara ini.
KPK Geledah Sejumlah Lokasi
Untuk memperkuat penyidikan, KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi.
Pada 17 September, penyidik menggeledah ruangan Lampri serta sejumlah ruangan pejabat dan direktorat di Kementerian ATR/BPN. Namun, KPK menegaskan tidak menggeledah ruangan Nusron Wahid.
Penggeledahan kemudian berlanjut ke kantor Summarecon di Jakarta, rumah Lampri, kantor Summarecon di Kabupaten Bogor, Kantor Pertanahan Kota Mojokerto, hingga Kantor Wilayah BPN Jawa Timur.
Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan perkara. Barang bukti itu selanjutnya dianalisis untuk memperjelas konstruksi dugaan suap.
Pemeriksaan Nusron Jadi Titik Penting
Kini, pemeriksaan terhadap Nusron menjadi bagian penting dalam upaya KPK mengurai perkara tersebut.
Penyidik dapat menggali sejauh mana Nusron mengetahui aktivitas para pihak yang disebut KPK sebagai orang kepercayaannya.
Namun, hasil pemeriksaan tetap harus dilihat berdasarkan bukti dan keterangan yang diperoleh penyidik.
Karena itu, pemanggilan Nusron sebagai saksi tidak otomatis menunjukkan keterlibatannya dalam dugaan korupsi.
KPK masih memiliki pekerjaan besar untuk merangkai seluruh keterangan, dokumen, aliran uang, serta barang bukti elektronik sebelum menarik kesimpulan mengenai pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
Sementara itu, delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk menjalani proses hukum dan asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. **
Editor : Hadwan













