JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Selama bertahun-tahun, raksasa teknologi seperti Google, Apple, dan Meta menikmati “surga” duniawi. Mereka meraup keuntungan triliunan rupiah dari pengguna di seluruh dunia. Namun, mereka membayar pajak yang sangat minim.
Mereka menggunakan strategi licin bernama Base Erosion and Profit Shifting (BEPS). Caranya, mereka memindahkan keuntungan dari negara tempat mereka beroperasi ke negara dengan tarif pajak rendah (tax haven) seperti Irlandia atau Bermuda.
Praktik ini membuat negara-negara pasar, termasuk Indonesia, gigit jari. Kita menyediakan konsumennya, tetapi negara lain yang menikmati pajaknya. Ketidakadilan ini telah memicu kemarahan global yang meluas.
Kesepakatan Bersejarah: “Pilar Dua” OECD
Dunia akhirnya bergerak melawan ketimpangan ini. Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) memfasilitasi kesepakatan bersejarah. Tercatat, lebih dari 130 negara menyetujui aturan “Pilar Dua”.
Inti dari aturan ini adalah penerapan Pajak Minimum Global sebesar 15 persen. Tujuannya jelas, dunia ingin menghentikan “perlombaan menuju dasar” (race to the bottom).
Dulu, negara-negara berlomba menurunkan tarif pajak serendah mungkin demi menarik investasi asing. Kini, strategi itu tidak akan berguna lagi. Jika sebuah perusahaan membayar pajak di bawah 15 persen di negara suaka pajak, negara asalnya berhak menagih selisih kekurangannya (pajak top-up).
Harapan Baru bagi Negara Berkembang
Kesepakatan ini membawa angin segar bagi negara berkembang. Indonesia dan negara-negara pasar lainnya berharap bisa mendapatkan porsi pajak yang lebih adil.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Raksasa digital tidak bisa lagi beralasan bahwa mereka tidak memiliki kantor fisik di suatu negara. Pasalnya, aturan baru ini memaksa mereka berkontribusi pada kas negara tempat mereka mengeruk keuntungan.
Dengan begitu, pendapatan negara berpotensi meningkat. Pemerintah bisa menggunakan dana tersebut untuk membangun infrastruktur digital atau meningkatkan kualitas pendidikan.
Tantangan Kedaulatan Fiskal
Meskipun demikian, implementasi aturan ini menghadapi jalan terjal. Tantangan terbesarnya adalah benturan dengan kedaulatan fiskal.
Setiap negara memiliki hak mutlak untuk menentukan kebijakan pajaknya sendiri. Oleh karena itu, menyelaraskan aturan domestik dengan standar global membutuhkan proses politik yang rumit dan panjang.
Selain itu, lobi-lobi perusahaan multinasional masih sangat kuat. Mereka pasti mencari celah baru untuk meminimalkan beban pajak mereka. Regulator harus selalu satu langkah di depan para konsultan pajak korporasi.
Menuju Tatanan yang Lebih Adil
Pada akhirnya, Pajak Minimum Global adalah langkah awal yang krusial. Ini adalah upaya nyata menciptakan tatanan perpajakan internasional yang lebih adil di era digital.
Era “Tax Haven” mungkin belum sepenuhnya tamat. Akan tetapi, ruang gerak para pengelak pajak kini semakin sempit. Raksasa teknologi harus mulai menerima kenyataan baru: membayar pajak adalah kewajiban, bukan pilihan sukarela.a
Penulis : Ahmad Haris Kurnia
Editor : Ahmad Haris Kurnia





















