JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Tindak tegas itu yang dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) dalam Operasi Lintas Jaya Jakarta Timur 2025 sejak Januari hingga 16 Oktober.
Sebanyak 7.256 kendaraan terjaring Dis menegakkan sanksi sesuai jenis pelanggaran untuk menekan angka ketidakdisiplinan pengendara di jalan.
Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur, Reny Dwi Astuti, menegaskan pihaknya menggelar operasi setiap hari di lokasi berbeda.
Targetnya, kendaraan yang parkir liar, kelebihan muatan, mangkal di terminal bayangan, melawan arus, melanggar rute, serta pelanggaran lalu lintas lainnya.
“Operasi Lintas Jaya ini rutin kami lakukan untuk mengajak masyarakat lebih disiplin dan tertib dalam berlalu lintas,” ujar Reny di Jakarta, Jumat (17/10).
Sementara itu, Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Sudin Perhubungan Jakarta Timur, Riki Erwinda, menjelaskan bahwa dari total pelanggaran tersebut, 1.254 kendaraan dikenakan tilang BAP Dishub, 676 kendaraan setop operasi, dan 585 kendaraan ditilang BAP polisi.
Selain itu, petugas juga menindak 1.798 sepeda motor yang melawan arah. Sebanyak 446 sepeda motor, 105 kendaraan roda tiga, dan 76 mobil dikenai Operasi Cabut Pentil (OCP).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Untuk kendaraan yang diderek karena parkir liar mencapai 2.277 unit, sementara 39 sepeda motor diangkut dalam operasi jaring,” terang Riki.
Dalam operasi harian, Sudin Perhubungan Jakarta Timur mengerahkan sekitar 45 personel gabungan. Mereka terdiri dari Dishub Jakarta Timur, Satwil Lantas, Garnisun, POM TNI, Brimob, dan unsur terkait lainnya.
“Kami tidak hanya menindak, tetapi juga mengedukasi agar pengendara lebih sadar pentingnya keselamatan di jalan,” tandas Reny. (red)





















