DEPOK, POSNEWS.CO.ID – Pemerintah Kota Depok resmi mengatur jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadan 1447 Hijriah atau 2026.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 800/77/Org/2026 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadan 1447 H di lingkungan Pemkot Depok.
Wali Kota Depok Supian Suri menjelaskan, penyesuaian jam kerja ini bertujuan menjaga efektivitas dan produktivitas ASN selama bulan puasa.
Selain itu, aturan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 serta Surat Edaran Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat.
“Jumlah jam kerja efektif pada bulan Ramadan 1447 Hijriah ditetapkan paling sedikit 32 jam 30 menit dalam satu minggu, tidak termasuk waktu istirahat,” ujar Supian dalam keterangan resminya, Rabu (18/2/2026).
Rincian Jam Kerja ASN Pemkot Depok Selama Ramadan 2026
Pemkot Depok menerapkan pola lima hari kerja bagi perangkat daerah. Dengan demikian, pengaturan jam kerja ASN selama Ramadan sebagai berikut:
- Senin–Kamis: pukul 06.30–14.00 WIB
- Waktu istirahat: 12.00–12.30 WIB
- Jumat: pukul 06.30–14.00 WIB
- Waktu istirahat: 11.30–12.30 WIB
Melalui skema ini, ASN tetap memenuhi ketentuan jam kerja mingguan tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Layanan Kesehatan dan Pendidikan Tetap Optimal
Sementara itu, ASN yang bertugas di rumah sakit, puskesmas, serta perangkat daerah bidang pendidikan juga mengikuti penyesuaian serupa.
Namun, kepala perangkat daerah wajib mengatur teknis pelaksanaan dengan mengutamakan pelayanan prima kepada masyarakat.
“Pengaturan waktu istirahat bagi pegawai dilaksanakan dengan mengutamakan pelayanan prima,” tegas Supian.
Selanjutnya, kepala perangkat daerah dapat menetapkan rincian hari dan jam kerja efektif setelah memperoleh rekomendasi dari Sekretaris Daerah melalui unit kerja yang membidangi organisasi.
Pastikan Layanan Publik Tetap Maksimal
Melalui kebijakan jam kerja ASN Ramadan 2026 ini, Pemkot Depok menegaskan komitmennya menjaga keseimbangan antara kebutuhan ibadah pegawai dan kualitas layanan publik.
Dengan aturan yang jelas dan terukur, pemerintah memastikan roda pemerintahan tetap berjalan efektif selama bulan suci Ramadan. (red)
Editor : Hadwan





















